Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai

Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai – SE 22/BC/2006

Sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2006 tentang Paket Kebijakan Perbaikan Iklim Investasi dengan ini disampaikan pedoman proses penetapan klasifikasi barang untuk digunakan sebagai petunjuk pelaksanaan oleh pejabat yang bertanggung jawab dalam menetapkan klasifikasi barang sebagai berikut :

  1. Proses Penetapan Klasifikasi Barang
    1.1. Sebelum menetapkan Klasifikasi Barang perlu dilakukan identifikasi barang.
    1.1.1. Untuk proses identifikasi barang diperlukan informasi uraian barang antara lain dari :

    a. Pemberitahuan Pabean Invoice, Packing List, B/L, AWB atau dokumen pelengkap pabean lainnya;
    b. Laporan hasil pemeriksaan barang oleh Pejabat Bea dan Cukai;
    c. Hasil pengujian laboratorium;
    d. Dokumen Pendukung Klasifikasi Barang (DPKB);
    DPKB adalah semua dokumen yang dapat memberikan informasi terperinci tentang barang yang diimpor, komponen penyusun atau kandungannya, kegunaan dan cara kerjanya serta kondisi barang pada saat diimpor, antara lain Brosur, Katalog, Manual Book, Material Safety, Data Sheet (MSDS), Mill Certificate, Certificate ofOrigin, Certificate of Analysis Pythosanitary/ Health Certificate atau dokumen lainnya, dokumen-dokumen sebagaimana dimaksud diatas digunakan sebagai dasar identifikasi barang.
    1.1.2. Informasi yang diperlukan dari dokumen sebagaimana dimaksud pada butir 1.1.1. antara lain :

    a. Jenis/Karatekteristik/Hakikat barang tersebut.
    b. Komposisi dan komponen bahan penyusunnya.
    Perhatikan komponen penyusun yang memberikan sifat utama (essential character).
    c. Fungsi, kegunaan dan cara kerja barang tersebut.
    d. Spesifikasi teknis barang.
    e. Kondisi barang pada saat diimpor. Dalam keadaan lengkap atau rampung ataukah terbongkar sama sekali. Barang tersebut dapat langsung digunakan atau masih memerlukan barang lain atau merupakan pelengkap barang lain.
    1.2. Proses penetapan klasifikasi barang dilakukan dengan tahapan-tahapan sebagai berikut :

    1.2.1. Perhatikan hasil identifikasi barang.
    1.2.2. Lihat Daftar Isi Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI), tentukan Bab-bab terkait
    1.2.3. Teliti masing-masing Bab terkait tersebut.
    1.2.4. Perhatikan Catatan Bagian/Bab/Sub Bab/Sub Pos dan uraian barang.
    1.2.5. Inventarisir pos-pos yang relevan dan setara;
    1.2.6. Gunakan referensi-referensi World Customs Organization/WCO (jika diperlukan).
    Contoh : Explanatory Notes to the Harmonized System, CD ROM HS Commodity Database, Alphabetical Index, Compendium of Classification Opinions.
    1.2.7. Tentukan pos yang tepat.
    1.3. Penetapan klasifikasi barang dilaksanakan dengan selalu memperhatikan Ketentuan Umum untuk Menginterprestasi Harmonized System (KUMHS).
  1. Dalam rangka mempercepat proses penetapan klasifikasi barang, terutama untuk barang-barang yang secara sepintas serupa namun karena adanya perbedaan elemen penyusun, kadar, berat jenis, kapasitas atau karena elemen lainnya sehingga klasifikasi dan pembebanannya berbeda (contoh : senyawa-senyawa kimia, biji plastik, gula, pelumas, logam tidak mulia, komponen elektronik, dan lain-lain), maka :
    2.1. Sebelum impor :
    Importir mengajukan Permohonan Penetapan Tarif Atas Barang Impor Sebelum Penyerahan Pemberitahuan Pabean sebagaimana diatur pada Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor Kep-22/BC/1997;
    2.2. Pada saat impor :

    a. Importir melampirkan DPKB sebagaimana dimaksud pada butir 1.1.1. huruf d pada saat pengajuan Hardcopy Pemberitahuan Impor Barang (PIB).
    DPKB yang dilampirkan tersebut harus diterbitkan oleh pihak yang berwenang atau pihak yang mempunyai relevansi dengan barang impor di negara pengekspor. Dalam hal, DPKB berupa hasil pemeriksaan laboratorium atau laporan pemeriksaan surveyor luar negeri maka laboratorium ataupun surveyor tersebut harus telah terakreditasi oleh Badan Standarisasi Nasional.
    b. Pejabat Bea dan Cukai yang bertanggung jawab memeriksa barang wajib melaksanakan prosedur pemeriksaan barang sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-05/BC/2003 tanggal 31 Januari 2003 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Barang, khususnya butir A.2.e dan C.1 Apabila dipandang perlu Pejabat Bea dan Cukai yang bertanggung jawab memeriksa barang dapat meminta copy DPKB atau penjelasan tambahan dari importir.
    c. Pejabat Bea dan Cukai yang bertanggung jawab dalam menetapkan klasifikasi barang melakukan proses penetapan klasifikasi barang sesuai tahapan-tahapan sebagaimana butir 1.2. Apabila dipandang perlu Pejabat Bea dan Cukai yang bertanggung jawab dalam menetapkan klasifikasi barang dapat meminta penjelasan tambahan dari importir, meminta pemeriksaan laboratorium atau meminta pemeriksaan bersama pejabat instansi teknis yang kompeten sebagaimana diatur pada Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-05/BC/2003.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab.

DIREKTUR JENDERAL,

ttd.

ANWAR SUPRIJADI
NIP 129050332

Tembusan :
1. Menteri Kordinator Bidang Perekonomian
2. Menteri Keuangan

Reading: Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai – SE 22/BC/2006