Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai

Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai – SE 31/BC/2005

Sehubungan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 103/PMK.010/2005 tanggal 25 Oktober 2005 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping terhadap Impor Paracetamol, dengan ini disampaikan petunjuk pelaksanaan pemungutan Bea Masuk Anti Dumping (BM AD) sebagai berikut :

  1. Pengenaan BM AD :
    1. Terhadap impor Paracetamol dengan Nomor Pos Tarif 2924.29.90.10 dari negara asal dan produsen sebagaimana tersebut dibawah ini dikenakan Bea Masuk Anti Dumping sebagai berikut :
      No. Negara AsalBarang Nama Produsen/Eksportir Besarnya BM AD
      1. Republik Rakyat China – Anqui Lu’an Pharmaceutical Co. Ltd 3,76%
      – Hengshui Jiheng Pharmacy Co.Ltd 0,0%
      – Rhodia Wuxi Pharmaceutical Co. Ltd 0,0%
      – Zheijiang Kang Le Pharmaceutical Co.Ltd 0,0%
      – Huzhou Konzh Pharmaceutical Co.Ltd 0,0%
      – Changsu Huagang Pharmaceutical Co. Ltd 0,0%
      – Lain-lain 18,62%
      2. Amerika Serikat – Semua Perusahaan 18,23%

    2. Terhadap impor barang yang dikenakan BM AD pada huruf a disamping diwajibkan membayar Bea Masuk dan Pajak dalam rangka impor dengan menggunakan formulir PIB, diwajibkan juga membayar BM AD yang besarnya sebagaimana tersebut di atas dan tambahan pajak dalam rangka impor sehubungan dengan pengenaan BM AD, Pembayaran BM AD dan tambahan pajak dalam rangka impor dimaksud dilaksanakan dengan menggunakan formulir Pemberitahuan Pembayaran BM AD sebagaimana diatur dalam Lampiran I Surat Edaran ini, sedangkan tata cara pengisian Formulir Pemberitahuan Pembayaran BM AD diatur dalam Lampiran II.
  2. Tata cara penghitungan BM AD sebagai berikut :
    BM AD = ……….% BM AD x Nilai Pabean

    untuk menghitung pajak dalam rangka impor (PPN, PPnBM, dan PPh) atas barang impor sebagaimana tersebut pada angka 1 huruf a diatas, persentase pajak dikalikan dengan hasil penjumlahan Nilai Pabean ditambah dengan Bea Masuk dan BM AD. Oleh karena pajak dalam rangka impor yang dicantumkan pada PIB sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b telah dihitung berdasarkan persentase pajak dikalikan dengan hasil penjumlahan Nilai Pabean ditambah Bea Masuk, maka untuk perhitungan pajak dalam rangka impor = ……….% pajak yang bersangkutan x BM AD. BM AD dan pajak dalam rangka impor yang dicantumkan pada formulir Pemberitahuan Pembayaran BM AD dibayar bersamaan dengan pembayaran Bea Masuk.

  3. Pemungutan BM AD dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :
    1. Untuk barang impor tanpa fasilitas pembebasan, BM AD dibayar lunas sebelum PIB diserahkan.
    2. Untuk impor melalui Kawasan Berikat, BM AD dibayar lunas pada saat barang yang dibuat menggunakan barang impor yang terkena BM AD tersebut atau barang impor yang terkena BM AD itu sendiri dikeluarkan ke Daerah Pabean Indonesia Lainnya (DPIL) untuk dipakai (BM AD dibayar lunas sebelum PIB diserahkan).
      perlu ditegaskan bahwa pada saat pengeluaran barang impor yang menjadi obyek pengenaan BM AD tersebut dari pelabuhan atau tempat penimbunan sementara dengan menggunakan BC 2.3 Kawasan Berikat, BM AD tidak dipungut.
    3. Untuk barang impor yang menggunakan Skema Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dimana barang tersebut diolah atau dipasang pada barang lain dan selanjutnya diekspor kembali, BM AD dibebaskan. Untuk hal tersebut BM AD dipertaruhkan sebagai jaminan atau dibayar lunas sebelum PIB diserahkan. Kemudian setelah barang tersebut diekspor kembali, jaminan yang dipertaruhkan atau BM AD yang telah dilunasi dikembalikan.
    4. Untuk barang impor yang tidak menggunakan fasilitas Kawasan Berikat atau skema KITE namun mendapat fasilitas pembebasan atau keringanan Bea Masuk tetapi barang impor tersebut untuk dipakai di dalam daerah pabean, BM AD harus dilunasi sebelum PIB diserahkan (misalnya pembebasan BM untuk barang/bahan dalam rangka pembangunan industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995).
    5. Untuk barang impor sementara, BM AD dipertaruhkan sebagai jaminan pada saat barang yang bersangkutan akan dikeluarkan dari tempat impor (pelabuhan).
      Ketentuan selanjutnya mengikuti ketentuan BM yang diberlakukan terhadap barang impor sementara.
  4. Pelaksanaan penyetoran BM AD dan pajak dalam rangka impor berkaitan dengan pengenaan BM AD dilakukan dengan menggunakan formulir SSPCP tersendiri, disamping SSPCP untuk penyetoran Bea Masuk dan pajak dalam rangka impor yang dibuat berdasarkan PIB sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b, dan dibayarkan kepada Bendaharawan Kantor Pelayanan. Kode Mata Anggaran Penerimaan (MAP) untuk BM AD dipergunakan Kode MAP untuk Bea Masuk.

  5. BM AD sebagaimana disebutkan pada butir I huruf a diatas dikenakan atas impor yang PIB nya diajukan ke Kantor Pelayanan di Pelabuhan Pemasukan sejak tanggal 25 Oktober 2005.

  6. Setiap pelaksanaan pengimporan barang yang dikenakan. BM AD tersebut diatas agar langsung dilaporkan kepada direktur Jenderal Bea dan Cukai u.b. Direktur Teknis Kepabeanan dengan cara menyampaikan kopi Pemberitahuan Pembayaran Bea Masuk Anti Dumping yang telah diberi Nomor PIB oleh pejabat Bea dan Cukai.

Demikian untuk dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab.

Direktur Jenderal,

ttd.

Eddy Abdurrachman
NIP 06004459

Reading: Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai – SE 31/BC/2005