Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 01/PJ.31/1996

Sehubungan dengan adanya beberapa pertanyaan atas SE-11/PJ.3/1995 tanggal 6 Desember 1995 perihal tersebut di atas dan terdapat beberapa kesalahan ketik pada lampirannya, maka guna menghindari keragu-raguan dalam pelaksanaan di lapangan, dipandang perlu untuk dilakukan perubahan/ralat sebagai berikut :

  1. Penegasan butir 4 huruf b surat Edaran Nomor : SE-11/PJ.3/1995 diubah sehingga menjadi berbunyi sebagai berikut :
    1. Selama tahun berjalan.
    2. Untuk transaksi yang dilakukan dengan mata uang Dollar Amerika Serikat, pembukuannya dicatat sesuai dengan dokumen transaksi yang bersangkutan.

      Untuk transaksi dalam negeri yang menggunakan mata uang Rupiah atau mata uang asing selain Dollar Amerika Serikat dan transaksi luar negeri yang menggunakan mata uang asing selain Dollar Amerika Serikat, konversi ke mata uang Dollar Amerika Serikat dilakukan berdasarkan kurs konversi Bank Indonesia pada saat terjadinya transaksi.

  2. Penegasan butir 4 huruf c Surat Edaran Nomor : SE-11/PJ.3/1995 diubah sehingga menjadi berbunyi sebagai berikut :
    “Wajib Pajak yang menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat wajib menyampaikan SPT beserta lampirannya dalam bahasa Indonesia dan mata uang Rupiah. Khusus untuk lampiran SPT berupa Neraca dan Rugi Laba beserta lampirannya harus disajikan dalam bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat berdampingan dengan konversinya dalam Rupiah yang dilakukan berdasarkan kurs triwulanan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan pada akhir tahun pajak yang bersangkutan. Sedangkan untuk jumlah kredit pajak atau pajak yang telah disetor yang harus dilaporkan/diisikan ke dalam SPT adalah sesuai dengan jumlah Rupiah dalam Surat Setoran Pajak (SSP). Dengan perubahan tersebut maka SPT Tahunan akan dapat diketahui beberapa jumlah pajak yang lebih dibayar atau yang masih harus dibayar oleh Wajib Pajak dalam mata uang Rupiah”.

  3. Merubah/meralat Lampiran SE-11/PJ.3/1995 tanggal 6 Desember 1995 sebagai berikut :
    1. Pada “judul” Keputusan Menteri Keuangan RI.
    2. Tertulis : “PERSETUJUAN/PENOLAKAN*) PERMOHONAN IZIN UNTUK MENYELENGGARAKAN PEMBUKUAN DALAM BAHASA INGGRIS”.
      Seharusnya :

      “PERSETUJUAN/PENOLAKAN*) PERMOHONAN IZIN UNTUK MENYELENGGARAKAN PEMBUKUAN DALAM BAHASA INGGRIS DAN MATA UANG DOLLAR AMERIKA SERIKAT”.

    3. Pada bagian “Menimbang”.
    4. Tertulis :

      “bahwa permohonan izin dari………….untuk menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris telah/tidak*) memenuhi ketentuan yang berlaku;”

      Seharusnya :

      “bahwa permohonan izin untuk menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat dari ………… telah/tidak*) memenuhi ketentuan yang berlaku;”.

    5. Pada bagian “Mengingat” diubah sehingga menjadi sebagai berikut :
    6. “1.

      Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994;

      2.

      Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994;

      3.

      Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. : 609/KMK.04/1994 tanggal 21 Desember 1994 tentang Penyelenggaraan Pembukuan dalam Bahasa Asing dan Mata Uang selain rupiah bagi Wajib Pajak dalam rangka Penanaman Modal Asing, Kontrak Karya, Kontrak Bagi Hasil dan Kegiatan Usaha atau Badan Lain;”.

    7. Pada bagian “Menetapkan” diubah sehingga menjadi berbunyi sebagai berikut :
    8. “Pertama : Menyetujui/menolak*) permohonan izin untuk menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat dari :
      Nama Wajib Pajak : ………………………….
      NPWP : ………………………….
      Alamat : ………………………….
      ………………………….
      ………………………….
      Jenis Usaha : ………………………….
      Kedua : Pembukuan tetap harus diselenggarakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
      Ketiga : Keputusan ini berlaku mulai tahun pajak 19… sampai dengan dinyatakan dicabut kembali”.

Untuk memudahkan penggunaan Surat Edaran ini, dianjurkan agar pengarsipannya disatukan dengan surat edaran Nomor : SE-11/PJ.3/1995 tanggal 6 Desember 1995 dan bersama ini terlampir Lampiran Surat Edaran dimaksud yang telah diubah/diralat.

Demikian untuk mendapat perhatian guna disebarluaskan di wilayah kerja Saudara masing-masing.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 01/PJ.31/1996