Sehubungan dengan masih terdapatnya pertanyaan mengenai pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan jasa interkoneksi antar perusahaan telekomunikasi, bersama ini diberikan penegasan sebagai berikut :
- Pengertian.
1.1. Yang dimaksud dengan interkoneksi adalah keterhubungan jaringan telekomunikasi antara Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi yang satu dengan yang lainnya.
1.2. Jasa interkoneksi adalah jasa penyediaan interkoneksi oleh Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi yang mengakibatkan tersedianya sarana untuk berkomunikasi bagi pelanggan Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi yang satu dengan lainnya.
- Perlakuan Perpajakan.
1.1. Penyerahan jasa interkoneksi sebagaimana dimaksud pada butir 1.2 adalah merupakan penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 huruf g Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994. Dengan demikian, atas penyerahan jasa interkoneksi tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
1.2. Untuk keseragaman dalam pelaksanaan di lapangan serta agar dapat memberikan perlakuan yang sama terhadap semua Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi, maka penegasan ini diberlakukan sejak 1 Januari 2000.
1.3. Dengan diberlakukannya penegasan ini, maka sejak 1 Januari 2000 agar supaya seluruh Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi yang melakukan penyerahan Jasa Interkoneksi wajib memungut, menyetor dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan Jasa Interkoneksi tersebut, serta melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Demikian untuk dimaklumi dan dilaksanakan, serta disebarluaskan kepada Wajib Pajak.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
MACHFUD SIDIK