Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 01/PJ.6/2000

Sehubungan dengan terdapatnya kekeliruan penulisan pada Lampiran 4 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-10/PJ.6/1999 tanggal 4 Oktober 1999 tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan, maka perlu ralat/penyempurnaan sebagai berikut :

Kata “WP Kolektif” pada Lampiran 4 Keputusan Direktur Jenderal yang lama di ralat menjadi “WP Badan”.

Demikian untuk menjadi perhatian Saudara dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

ttd

HASAN RACHMANY

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 01/PJ.6/2000