Dalam rangka perlakuan yang sama di bidang perpajakan dan kepastian hukum terhadap Wajib Pajak yang telah dilakukan pemeriksaan, pada prinsipnya tidak akan dilakukan pemeriksaan lagi untuk satu tahun pajak yang sama. Berkenaan dengan hal tersebut perlu diberikan penegasan sebagai berikut :
-
Sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 pemeriksaan dapat dilakukan terhadap semua Wajib Pajak (tanpa kecuali), termasuk terhadap semua Wajib Pajak penerima piagam penghargaan sebagai pembayar pajak terbesar, namun untuk memberikan adanya kepastian hukum kepada Wajib Pajak, maka dalam pelaksanaannya perlu dihindari terjadinya pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang dilakukan lebih dari satu kali atau dilakukan berulang-ulang untuk suatu tahun pajak yang sama.
-
Untuk menghindari terjadinya pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang dilakukan berulang-ulang untuk suatu tahun pajak yang sama, maka setiap pemeriksaan baik pemeriksaan sederhana maupun pemeriksaan lengkap harus meliputi seluruh jenis pajak yang menjadi kewajiban Wajib Pajak yang bersangkutan, kecuali apabila Direktur Jenderal Pajak menetapkan lain.
-
Apabila pada suatu tahun pajak terhadap Wajib Pajak telah dilakukan pemeriksaan hanya untuk satu jenis pajak tertentu saja (belum meliputi seluruh jenis pajak yang menjadi kewajibannya), maka terhadap Wajib Pajak tersebut masih tetap dapat dilakukan pemeriksaan terutama terhadap jenis pajak lainnya yang belum diperiksa.
-
Pemeriksaan ulang tetap dapat dilakukan jika terdapat indikasi yang kuat adanya tindak pidana di bidang perpajakan atau karena ada data baru atau data yang semula belum terungkap, atau hal-hal lain yang dianggap perlu oleh Direktur Jenderal Pajak walaupun untuk tahun pajak yang sama terhadap Wajib Pajak tersebut telah dilakukan pemeriksaan yang meliputi seluruh jenis pajak yang menjadi kewajibannya.
-
Sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994, yang dimaksud dengan data baru adalah data yang belum dilaporkan oleh Wajib Pajak dalam surat Pemberitahuannya, sedangkan data yang semula belum terungkap adalah data yang sudah dilaporkan oleh Wajib Pajak dalam Surat Pemberitahuan Tahunan namun tidak diungkapkan secara jelas.
- Untuk dapat melakukan pemeriksaan ulang tersebut harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dari :
- Kepala Kanwil DJP terkait dalam hal usul pemeriksaan ulang diajukan oleh Kepala Karikpa atau Kepala KPP;
- Direktur Jenderal Pajak dalam hal usul pemeriksaan ulang diajukan oleh Kepala Kanwil DJP.
- Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Nomor : SE-01/PJ.71/1990 tanggal 4 Januari 1990 (Seri Pemeriksaan 66) dan Nomor : SE-06/PJ.7/1991 tanggal 14 Februari 1991 (Seri Pemeriksaan 71) dinyatakan tidak berlaku lagi.
-
Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Nomor : SE-01/PJ.71/1990 tanggal 4 Januari 1990 (Seri Pemeriksaan 66) dan Nomor : SE-06/PJ.7/1991 tanggal 14 Februari 1991 (Seri Pemeriksaan 71) dinyatakan tidak berlaku lagi.
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
FUAD BAWAZIER