Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 02/PJ.6/2000

Bersama ini disampaikan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02/PJ/2000 tanggal 5 Januari 2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran dan Bentuk Serta Fungsi Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (SSB) sebagai pengganti Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-21/PJ.6/1997 tanggal 24 Desember 1997 hal yang sama, dengan penjelasan sebagai berikut :

  1. Pokok-pokok perubahan bentuk dan fungsi SSB sebagaimana Keputusan Direktur Jenderal Pajak dimaksud meliputi :
    1. Jumlah rangkap SSB ditambah, yang semula terdiri dari 4 (empat) rangkap, menjadi 5 (lima) rangkap yaitu menambah lembar ke-5 untuk PPAT/Notaris/Kepala Kantor Lelang/Pejabat Lelang/Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota;
    2. SBB berfungsi sebagai SPOP PBB. Dengan demikian, SSB dapat digunakan sebagai dasar pemuktahiran objek dan subjek PBB. Apabila terjadi perolehan hak atas tanah dan atau bangunan sebagian, maka dalam SSB ini disediakan kolom tambahan untuk pemberian NOP PBB baru. Namun, dalam hal data tanah dan atau bangunan dipandang belum cukup untuk dijadikan dasar pemuktahiran data objek dan subjek PBB, maka KP PBB melakukan pendataan ke lapangan;
    3. Menambah item letak tanah dan atau bangunan untuk menghindari permasalahan salah setor penerimaan BPHTB antar Kabupaten/Kota;
    4. Memperjelas kolom penghitungan NJOP PBB untuk memudahkan Wajib Pajak dalam menentukan penghitungan NJOP PBB dengan menyediakan kolom secara lebih rinci;
    5. Menambah alternatif pilihan 0% untuk pengenaan BPHTB karena hibah wasiat dalam hubungan keluarga satu derajat ke atas dan ke bawah termasuk suami/istri;
    6. Menambah alternatif pilihan jenis setoran dalam hal pengurangan dihitung sendiri oleh Wajib Pajak untuk menampung kebijakan pembayaran BPHTB yang pengurangannya dihitung sendiri oleh Wajib Pajak sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-19/PJ.6/1999 tanggal 14 April 1999 hal Pembayaran BPHTB yang Pengurangannya Dihitung Sendiri oleh wajib Pajak;
    7. Menambah kolom mengetahui pejabat terkait;
    8. Menambah kolom nomor dokumen yang diisi oleh petugas KP PBB untuk mendukung aplikasi BPHTB yang sedang dikembangkan Tim Automation Direktorat PBB. Nomor dokumen terdiri dari lima belas digit, dua digit pertama diisi kode Kanwil DJP, dua digit berikutnya diisi kode KP PBB, empat digit berikutnya diisi dengan tahun, empat digit berikutnya diisi nomor bundel, dan tiga digit terakhir diisi dengan nomor urut.
  2. Bentuk dan spesifikasi teknis pencetakan formulir SSB yang diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-219/PJ/1997 tanggal 24 Desember 1997 tentang Pencetakan Formulir BPHTB disesuaikan dengan lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02/PJ/2000 tanggal 5 Januari 2000.

    Spesifikasi teknis pencetakan formulir SSB rangkap 5 (lima) menggunakan kertas tipis carbonized warna putih dengan ukuran folio (21,5 x 33 cm).

  1. Formulir SSB lama sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-21/PJ.6/1997 tanggal 24 Desember 1997 masih dapat dipergunakan sepanjang persediaan masih ada. Selanjutnya pencetakan formulir SSB agar berpedoman pada lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02/PJ/2000 tanggal 5 Januari 2000 dengan spesifikasi teknis pencetakan sebagaimana dimaksud pada butir 2 di atas.

    Dengan ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02/PJ/2000 tanggal 5 Januari 2000 tersebut, di mohon agar Saudara melakukan koordinasi dan sosialisasi kepada instansi lain yang terkait, seperti BPN, PPAT/Notaris, Kantor Lelang Negara, dan Pemerintah Daerah di wilayah kerja Saudara.

Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.

A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

ttd

HASAN RACHMANY

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 02/PJ.6/2000