Didalam dunia usaha sering dijumpai perusahaan yang dalam rangka usaha, atau pekerjaannya melakukan kegiatan yang terpadu (integrated) baik dalam rangka produksi maupun dalam rangka distribusi untuk menghasilkan dan memasarkan sekaligus Barang Kena Pajak maupun bukan Barang Kena Pajak. Perusahaan terpadu dapat terjadi menurut bentuk-bentuk sebagai berikut :
1.1. | Industri-industri : |
Sebagai contoh, pabrik tekstil yang terdiri dari unit pemintalan, unit pertenunan dan unit pencelupan/printing; |
1.2. | Agraria-industri : |
Sebagai contoh, Perkebunan yang mengusahakan kelapa sawit (tidak diproses) dan pabrik/kilang minyak kelapa sawit melalui proses produksi, baik untuk dijual didalam negeri maupun ekspor. |
Pada dasarnya penyerahan antar unit (intern) perusahaan, bukan merupakan Penyerahan Kena Pajak dan karenanya tidak terhutang Pajak Pertambahan Nilai. Penyerahan kepada pihak luar (pembeli) dapat terhutang atau tidak terhutang Pajak Pertambahan Nilai, tergantung dari barang yang dihasilkan oleh unit-unit yang bersangkutan yaitu berupa Barang Kena Pajak atau bukan Barang Kena Pajak. |
Dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984, kiranya perlu diberikan penegasan mengenai perusahaan terpadu seperti contoh tersebut diatas sebagai berikut :
2.1. | Industri-industri : |
2.1.1. |
Dalam contoh pada butir 1.1. diatas, maka penyerahan hasil produksi dari unit Pemintalan kepada Unit Pertenunan dan penyerahan dari Unit Pertenunan kepada Unit Pencelupan adalah bukan Penyerahan Kena Pajak dan karenanya tidak terhutang Pajak Pertambahan Nilai. |
2.1.2. |
Penyerahan hasil produksi dari Unit yang bersangkutan berupa barang tenun, tekstil polos dan tekstil kembang oleh Pabrik tekstil terpadu tersebut kepada pihak luar (pembeli) adalah penyerahan Barang Kena Pajak dan terhutang Pajak Pertambahan Nilai. |
2.1.3. |
Pajak Masukan yang berhubungan langsung dengan proses dari semua Barang Kena Pajak yang dihasilkan dapat dikreditkan atau diminta kembali oleh Pengusaha Kena Pajak yang bersangkutan. |
2.2. | Agraria-industri : |
2.2.1. |
|
2.2.2. |
|
Sehubungan dengan uraian tersebut diatas, maka bagi Pengusaha Kena Pajak yang mempunyai kegiatan usaha agraria dan industri secara terpadu (antara lain PT. Perkebunan) hendaknya menyelenggarakan pencatatan/pembukuan secara terpisah untuk masing-masing kegiatan. Hal ini diperlukan untuk memisahkan bagian Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan yang berasal dari kegiatan agraria dan bagian Pajak Masukan yang dapat dikreditkan yang berasal dari kegiatan industri (pabrikasi).
Demikian untuk menjadi perhatian Saudara dan diharapkan Saudara menyampaikan penegasan ini kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG,
ttd
Drs. DJAFAR MAHFUD