Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 03/PJ.42/1993

Pada saat ini di pasar modal telah dilakukan kegiatan jual beli bukti right, sehubungan dengan hal tersebut dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut :

  1. Right issue adalah hak pemegang saham untuk membeli saham baru yang dikeluarkan oleh perusahaan go public. Untuk menarik pemegang saham membeli saham baru tersebut, maka biasanya kepada pemegang saham diberi hak untuk membeli sejumlah saham dengan harga yang lebih rendah dari harga bursa saat itu.
    Jumlah saham baru yang dapat dibeli oleh pemegang saham tersebut ditentukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham berdasarkan angka perbandingan dengan jumlah sahamnya umpama 5 : 1 yang berarti setiap pemilik 5 saham lama dapat membeli 1 saham baru.Adakalanya pemegang saham lama tidak berminat atau tidak mempunyai cukup dana untuk membeli saham baru tersebut walaupun harganya relatif lebih murah. Dalam hal demikian pemegang saham lama tersebut dapat menjual haknya (Bukti Right). Dengan demikian Bukti Right adalah bukti hak untuk membeli saham right issue dinyatakan dalam bentuk Sertifikat Bukti Right yang diterbitkan oleh emiten. Bukti Right tersebut diperdagangkan di bursa.
    Apabila pemegang saham menjual Bukti Right, maka hasil penjualannya adalah penghasilan yang merupakan obyek PPh.

  2. Sesuai dengan Surat Edaran Direktur PT. Bursa Efek Jakarta Nomor SE-02/BEJ.II.5/VII/92 tanggal 15 Juli 1992 formula untuk mengetahui besarnya nilai/harga Bukti Right, adalah :

Pc – Ps

Harga Bukti Right =

———-
N + 1

Pc = Harga saham di Bursa pada saat periode Cum Right
Ps = Harga pelaksanaan per saham
N = Jumlah saham lama yang diperlukan untuk mendapatkan 1 (satu) saham baru.

Contoh :
PT “X” melakukan emisi Penawaran Terbatas dengan ketentuan setiap pemilik 5 saham lama berhak atas 1 saham baru dengan harga pelaksanaan Rp 3.000,- untuk setiap saham.Kurs saham PT “X” yang tercatat di Bursa pada saat diumumkannya emisi Penawaran Terbatas (periode Cum Right) adalah Rp 7.500,- –

Pc – Ps
Besarnya harga right = ———-
N + 1
Rp 7.500 ,- — Rp 3.000,-
== ————————————-
5 + 1
Rp 4.500,-
== ————- == Rp 750,-
6

Walaupun demikian yang benar-benar merupakan penghasilan bagi pemegang saham tersebut adalah harga penjualan Bukti Right tersebut di bursa.

  1. Dalam praktek, pencatatan dan administrasi pemindahtanganan atas bukti right dan penjualan saham dapat diketahui dari administrasi Emiten atau pada perusahaan jasa administrasi effek yang terdaftar di Bursa setempat yang ditunjuk oleh Emiten untuk menatausahakan pemegang sahamnya

    Oleh sebab itu para KAKANWIL yang di daerahnya sudah terdapat Bursa, diharapkan untuk memperoleh daftar perusahaan yang bergerak di bidang jasa administrasi effek dari Bursa setempat.Dari perusahaan ini kemudian diminta daftar para pemegang saham yang melaksanakan pembelian saham baru dengan mempergunakan bukti right, serta pemegang saham yang menjual bukti right.Nama para pemegang saham baik yang mempergunakan bukti right maupun yang menjualnya, disalurkan kepada KPP dimana pemegang saham tersebut berdomisili.

    Dalam hal terdapat pemegang saham yang berdomisili di KANWIL lain maka daftar tersebut disalurkan ke KANWIL yang bersangkutan untuk diproses lebih lanjut.Data ini dipergunakan sebagai alat pengawasan apakah Wajib Pajak telah melaporkan penghasilannya yang berasal dari penjualan Bukti Right.

  2. Perlu diingat bahwa harga perolehan dari pembelian saham baru yang dibeli dengan bukti right, biasanya lebih rendah daripada harga yang berlaku di Bursa. Harga perolehan inilah yang menjadi dasar penghitungan capital gain seandainya saham tersebut kemudian dijual.Dengan demikian seorang pemegang saham mungkin mempunyai tiga macam harga perolehan, yaitu harga pada saat perdana, harga Bursa (dalam hal sahamnya dibeli di secondary market), dan harga yang dibeli dengan bukti right.

  3. Bersama Surat Edaran ini, terlampir disampaikan pula daftar nama-nama biro administrasi efek yang tergabung dalam Asosiasi Biro Administrasi Efek Indonesia dan daftar perusahaan yang go public yang efek-efeknya diadministrasikan pada masing-masing perusahaan biro administrasi tersebut, untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Disamping itu contoh Sertifikat Bukti Right beserta pemberitahuan Pemindahan Hak juga dilampirkan.

Demikian agar maklum.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

Drs. MAR’IE MUHAMMAD

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 03/PJ.42/1993