Dari hasil pemantauan pelaksanaan pemeriksaan selama ini baik Pemeriksaan Rutin, Pemeriksaan Khusus dan Pemeriksaan Wajib Pajak Inti, serta untuk lebih meningkatkan efektivitas dan efisiensi pemeriksaan dalam rangka menguji kepatuhan Wajib Pajak, maka Kebijaksanaan dan Rencana Pemeriksaan Tahun 1999 ditentukan sebagai berikut :
I. | Kebijaksanaan Pemeriksaan
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
II. | Rencana Pemeriksaan
|
Dengan diterbitkannya Surat Edaran ini, maka Surat-surat Edaran yang telah diterbitkan sebelumnya dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Surat Edaran ini.
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
A. ANSHARI RITONGA