Resources / Regulation

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 04/PJ.014/2008

Sehubungan dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-24/PJ/2008 tanggal 05 Juni 2008 tentang Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan dan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi beserta petunjuk pengisiannya, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Sesuai dengan DIPA Tahun Anggaran 2008 dimana Pelaksanaan Pengadaan Formulir Lembar Pengawasan Arus Dokumen (LPAD) dan SPT Tahunan PPh beserta kelengkapannya dilaksanakan oleh masing-masing Kantor Wilayah DJP di seluruh Indonesia.
  2. Berdasarkan nota dinas Direktur Transformasi Proses Bisnis Nomor : ND-184/PJ.13/2008 tanggal 13 Juni 2008 hal Penyampaian Draft Formulir SPT Tahunan PPh Tahun 2008 beserta Kelengkapannya dimana juga disebutkan bahwa sehubungan dengan tidak adanya kewajiban menyampaikan SPT Tahunan PPh Pasal 21 (Formulir 1721) sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, maka untuk tahun 2008 Formulir SPT 1721 diusulkan untuk tidak dicetak. Namun demikian berkaitan dengan pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang masih memerlukan lampiran bukti potong PPh Pasal 21 (Formulir 1721-A1 dan/atau Formulir 1721-A2), maka Formulir 1721-A1 dan/atau Formulir 1721-A2 tetap dicetak dengan tidak merubah nama formulir tersebut hanya penyesuaian pada bagian judul formulir. Adapun format formulir tersebut akan disampaikan untuk dicetak setelah pembahasan dengan direktorat terkait.
  3. Atas hal tersebut, maka jenis formulir dan buku petunjuk yang akan dicetak untuk SPT Tahunan PPh Tahun 2008 terdiri atas Formulir SPT Tahunan PPh dan Buku Petunjuk Pengisian SPT Tahunan PPh beserta kelengkapannya seperti di bawah ini dengan spesifikasi sebagai berikut :
    a. Formulir SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi (SPT 1770)

    Bentuk Cetakan : Formulir
    Bahan : – Kertas HVS 70 gram
    – Kertas Samsonkraft 80 gr
    – Kertas Strawboard C-125
    Ukuran formulir : 21 X 33 cm (Folio/F4)
    Warna : Hitam
    Satuan : Blok ( 1 blok @ 50 set, 1 set @ 6 lembar)
    Pelaksanaan :
    1. Cetak Offset 1 (satu) muka, 1 (satu) warna
    2. Setiap 50 set formulir disatukan dalam 1 blok yang direkatkan dengan lem pada bagian atas. Pada bagian muka blok diberi kertas samsonkraft sedangkan bagian belakang diberi kertas strawboard

    (Bentuk formulir dapat dilihat pada lampiran surat edaran ini)

    b. Formulir SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi Sederhana (SPT 1770 S)

    Bentuk Cetakan : Formulir
    Bahan : – Kertas HVS 70 gram
    – Kertas Samsonkraft 80 gr
    – Kertas Strawboard C-125
    Ukuran formulir : 21 X 33 cm (Folio/F4)
    Warna : Hitam
    Satuan : Blok ( 1 blok @ 50 set, 1 set @ 3 lembar)
    Pelaksanaan :
    1. Cetak Offset 1 (satu) muka, 1 (satu) warna
    2. Setiap 50 set formulir disatukan dalam 1 blok yang direkatkan dengan lem pada bagian atas. Pada bagian muka blok diberi kertas samsonkraft sedangkan bagian belakang diberi kertas strawboard

    (Bentuk formulir dapat dilihat pada lampiran surat edaran ini)

    c. Formulir SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi Sangat Sederhana (SPT 1770 SS)

    Bentuk Cetakan : Formulir
    Bahan : Kertas HVS 70 gram
    Ukuran formulir : 21 X 29,7 cm (A4)
    Warna : Hitam
    Satuan : Rim (1 rim=500 lembar)
    Pelaksanaan :
    1. Cetak Offset 1 (satu) muka, 1 (satu) warna
    2. Setiap 500 lembar formulir disatukan dalam 1 rim. Setiap 1 rim dibungkus dengankertas samsonkraft dan ditempel Formulir SPT 1770 SS pada bagian depan kemasan.

    (Bentuk formulir dapat dilihat pada lampiran surat edaran ini)

    d. Formulir SPT Tahunan PPh WP Badan (SPT 1771)

    Bentuk Cetakan : Formulir
    Bahan : – Kertas HVS 70 gram
    – Kertas Samsonkraft 80 gr
    – Kertas Strawboard C-125
    Ukuran formulir : 21 X 33 cm (F4/Folio)
    Warna : Hitam
    Satuan : Blok ( 1 blok @ 50 set, 1 set @ 8 lembar)
    Pelaksanaan :
    1. Cetak Offset 1 (satu) muka, 1 (satu) warna
    2. Setiap 50 set formulir disatukan dalam 1 blok yang direkatkan dengan lem pada bagian atas. Pada bagian muka blok diberi kertas samsonkraft sedangkan bagian belakang diberi kertas strawboard

    (Bentuk formulir dapat dilihat pada lampiran surat edaran ini)

    e. Formulir SPT Tahunan PPh WP Badan US$ (SPT 1771/$)

    Bentuk Cetakan : Formulir
    Bahan : – Kertas HVS 70 gram
    – Kertas Samsonkraft 80 gr
    – Kertas Strawboard C-125
    Ukuran formulir : 21 X 33 cm (F4/Folio)
    Warna : Hitam
    Satuan : Blok (1 blok @ 50 set, 1 set @ 8 lembar)
    Pelaksanaan :
    1. Cetak Offset 1 (satu) muka, 1 (satu) warna
    2. Setiap 50 set formulir disatukan dalam 1 blok yang direkatkan dengan lem pada bagian atas. Pada bagian muka blok diberi kertas samsonkraft sedangkan bagian belakang diberi kertas strawboard

    (Bentuk formulir dapat dilihat pada lampiran surat edaran ini)

    f. Buku Petunjuk Pengisian SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi (Buku SPT 1770)

    Bentuk Cetakan : Buku
    Bahan : – Kertas HVS 60 gram
    – KertasArtPaper 150 gram
    Ukuran formulir : 15 X 21 cm
    Warna : – Isi buku warna Hitam
    – Cover buku warna Hijau
    Satuan : Buku ( 1 buku @ 64 halaman + 4 halaman cover)
    Pelaksanaan :
    1. Cetak Offset 2 (dua) muka, 1 (satu) warna
    2. Halaman background cover diblok dengan warna hijau
    3. Untuk menyatukan setiap halaman buku digunakan jahit kawat

    (Bentuk buku dapat dilihat pada lampiran surat edaran ini)

    g. Buku Petunjuk Pengisian SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi Sederahana (Buku SPT 1770 S)

    Bentuk Cetakan : Buku
    Bahan : – Kertas HVS 60 gram
    – Kawat
    (Bentuk buku dapat dilihat pada lampiran surat edaran ini)
    h. Buku Petunjuk Pengisian SPT Tahunan PPh WP Badan dan WP Badan US$ (Buku SPT 1771 dan SPT 1771/$)

    Bentuk Cetakan : Buku
    Bahan : – Kertas HVS 60 gram
    – Kertas ArtCarton 150 gram
    Ukuran formulir : 15 X 21 cm
    Warna : – Isi buku warna Hitam
    – Cover buku warna Biru
    Satuan : Buku (1 buku @ 60 halaman + 4 halaman cover)
    Pelaksanaan :
    1. Cetak Offset 2 (dua) muka, 1 (satu) warna
    2. Halaman background cover diblok dengan warna biru
    3. Untuk menyatukan setiap halaman buku digunakan jahit kawat

    (Bentuk buku dapat dilihat pada lampiran surat edaran ini)

    i. Lembar Pengantar Direktur Jenderal Pajak

    Bentuk Cetakan : Lembar
    Bahan : – Kertas HVS 60 gram
    – Kertas Samsonkraft 80 gram
    Ukuran formulir : 21 X 33 cm (F4/Folio)
    Warna : Hitam
    Satuan : Rim (1 rim @ 500lembar)
    Pelaksanaan :
    1. Cetak Offset 2 (dua) muka, 1 (satu) warna
    2. Setiap 500 lembar formulir disatukan dalam 1 rim kemudian dibungkus dengan kertas samsonkraft

    (Bentuk formulir dapat dilihat pada lampiran surat edaran ini)

    j. Lembar Perhatian

    Bentuk Cetakan : Lembar
    Bahan : – Kertas HVS 60 gram
    – Kertas Samsonkraft 80 gram
    Ukuran formulir : 21 X 28 cm (Kwarto)
    Warna : Hitam
    Satuan : Rim(1 rim @ 500 lembar)
    Pelaksanaan :
    1. Cetak Offset 2 (dua) muka, 1 (satu) warna
    2. Setiap 500 lembar formulir disatukan dalam 1 rim kemudian dibungkus dengan kertas samsonkraft

    (Bentuk formulir dapat dilihat pada lampiran surat edaran ini)

    k. Lembar Perubahan Data Wajib Pajak

    Bentuk Cetakan : Lembar
    Bahan : – Kertas HVS 60 gram
    – Kertas Samsonkraft 80 gram
    Ukuran formulir : 21 X 28 cm (Kwarto)
    Warna : Hitam
    Satuan : Rim (1 rim @ 500 lembar)
    Pelaksanaan :
    1. Cetak Offset 2 (dua) muka, 1 (satu) warna
    2. Setiap 500 lembar formulir disatukan dalam 1 rim kemudian dibungkus dengan kertas samsonkraft

    (Bentuk formulir dapat dilihat pada lampiran surat edaran ini)

    l. Formulir Surat Setoran Pajak (SSP)

    Bentuk Cetakan : Lembar
    Bahan : – Kertas NCR 55 gram
    – Kertas Samsonkraft 80 gram
    – Kertas Strawboard C-125
    Ukuran formulir : 21 X 28 cm (Kwarto)
    belakang diberi kertas strawboard
    (Bentuk formulir sesuai dengan PER-01/PJ./2006 tanggal 5 Januari 2006)
    m. Amplop SPT

    Bentuk Cetakan : Amplop
    Bahan : Kertas Samsonkraft warna coklat 80 gram
    Ukuran formulir : 25 X 35 cm
    Warna : Hitam
    Satuan : Buah
    Pelaksanaan : Cetak Offset 1 (satu) muka, 1 (satu) warna
    (Bentuk amplop dapat dilihat pada lampiran surat edaran ini)
  4. Jumlah formulir SPT Tahunan PPh yang dicetak berdasarkan data Wajib Pajak yang disampaikan oleh Kantor Pelayanan Pajak yang berada di wilayah kerja kantor wilayah yang bersangkutan dengan ketentuan bahwa setiap Wajib Pajak memperoleh 2 (dua) set formulir SPT Tahunan PPh.
  5. Jumlah buku petunjuk pengisian SPT Tahunan PPh yang dicetak disesuaikan dengan data Wajib Pajak yang disampaikan oleh Kantor Pelayanan Pajak yang berada di wilayah kerja kantor wilayah yang bersangkutan dengan ketentuan pemberian buku tersebut diprioritaskan kepada Wajib Pajak baru.
  6. Untuk pengepakan diusahakan agar formulir SPT Tahunan PPh, Buku Petunjuk Pengisian SPT Tahunan PPh beserta Kelengkapannya tersebut dimasukkan ke dalam box yang cukup kuat dan dilapisi dengan lembaran plastik untuk menghindari barang cetakan tersebut rusak saat pengiriman
  7. Dalam rangka mempermudah Wajib Pajak dalam penyampaian Formulir SPT Tahunan PPh dimohon pada saat pengiriman Formulir dan Buku Petunjuk Pengisian SPT Tahunan PPh beserta Kelengkapannya kepada Wajib Pajak. Kantor Pelayanan Pajak dapat menyisipkan lembaran kertas yang berisi alamat KPP/KP4/KP2KPyang bersangkutan.
  8. Untuk penghitungan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) harus diperhatikan harga pasar setempat menjelang dilaksanakannya pengadaan atau daftar biaya standar yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang. Contoh perhitungan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang selama ini berasal dari Bagian Perlengkapan KPDJP hanya merupakan contoh perhitungan saja dan tidak wajib untuk dipergunakan dalam memperkirakan kebutuhan biaya untuk pencetakan Formulir dan Buku Petunjuk Pengisian SPT Tahunan PPh beserta Kelengkapannya pada masing-masing kantor wilayah.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan.

a.n. Direktur Jenderal
Sekretaris Direktorat Jenderal

ttd.

IGN. Mayun Winangun
NIP 060041978

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 04/PJ.014/2008