Sebagaimana telah diketahui bahwa selama ini Kantor Pusat telah mengeluarkan serangkaian surat-surat edaran/surat-surat lainnya pada dasarnya memberikan penggarisan tentang tindakan dan langkah-langkah yang harus dilakukan oleh Kakanwil/KIP dalam rangka penanganan, pengawasan dan pengamanan atas penyelesaian keberatan Pajak Penghasilan (menurut Pasal 25 jo Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983) dan permohonan kelebihan pembayaran pajak (menurut Pasal 17 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983) yang diajukan oleh Wajib Pajak.
2.1 |
Tidak/terlambat di selesaikannya surat keberatan yang diajukan Wajib Pajak dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 disebabkan antara lain karena adanya keterlambatan pengiriman Uraian Pemandangan oleh KIP kepada Kakanwil, kelalaian pengawasan dan sebagainya, yang mengakibatkan surat keberatan yang diajukan Wajib Pajak dianggap diterima. |
2.2 |
Tidak/terlambat dikeluarkannya keputusan oleh Kepala Inspeksi Pajak dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan atas permohonan kelebihan pembayaran pajak yang diajukan Wajib Pajak sejak diterimanya SPT Tahunan PPh sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 disebabkan antara lain terlambatnya penyelesaian pemeriksaan, kurang terjalinnya koordinasi yang baik antara seksi-seksi yang berkaitan menanganinya dan sebagainya, yang mengakibatkan permohonan tersebut dianggap dikabulkan. Kenyataan di atas menunjukan kelemahan kita dalam menangani, mengawasi dan mengamankan penyelesaian keberatan dan permohonan kelebihan pembayaran pajak yang diajukan Wajib Pajak. Hal ini merupakan indikasi bahwa pejabat/petugas yang menangani masalah tersebut telah mengabaikan kewajibannya yakni tidak melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh pengabdian, kesadaran dan tanggung jawab selaku pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf g Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 1980. |
3.1 | Dengan memperhatikan situasi dan kondisi setempat, meneliti faktor-faktor yang menyebabkan tidak atau terlambat diberikannya keputusan atas permohonan kelebihan pembayaran pajak yang diajukan Wajib Pajak dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 atau Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983. | |||||||||
3.2 | Pejabat yang bertanggung jawab pada tingkat pertama adalah sebagai berikut : | |||||||||
|
||||||||||
3.3 |
Selanjutnya kepada pejabat/petugas yang mengakibatkan terjadinya kasus-kasus seperti butir 3.1. di atas dapat diberikan teguran tertulis, pernyataan tidak puas atau dikenakan sanksi lainnya sesuai dengan kadar kesalahannya berdasarkan Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diatur Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 1980. |
Demikian untuk diperhatikan dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
Drs. MAR’IE MUHAMMAD