Sebagaimana diketahui bahwa sejak tanggal 4 Maret 1989 (dan terakhir tanggal 11 Juni 1993 khusus untuk pelanggan baru PLN di Pulau Jawa), Direktorat Jenderal Pajak dengan Perusahaan Umum listrik Negara telah melakukan kesepakatan kerja sama tentang pencantuman Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pelanggan PLN golongan tarif Rumah Tangga R3 dan R4. Setelah dilakukan evaluasi ternyata kesepakatan kerja sama tersebut dirasakan sudah tidak sesuai lagi dalam pelaksanaannya, sehingga perlu ditinjau kembali dengan membuat kesepakatan baru yang prosedurnya menjadi lebih sederhana dan lingkup pelanggannya diperluas menjadi golongan Tarif Rumah Tangga (R2, R3, R4), Usaha (U1, U2, U3), Industri (I2, I3, I4,I5) dan Hotel (H1, H2, H3). Disamping itu kesepakatan baru ini tidak menyulitkan Perum Listrik Negara dalam upaya meningkatkan jumlah pelanggan, tidak menimbulkan beban yang memberatkan masyarakat dan tetap dapat membantu upaya ekstensifikasi Wajib Pajak. Dewasa ini bagi setiap pelanggan baru yang memohon untuk mendapatkan sambungan listrik telah disyaratkan oleh Perum Listrik Negara untuk mengisi dan menyampaikan formulir berupa Pernyataan Kontrak Penyambungan Listrik. Bentuk ini adalah formulir baku Perum Listrik Negara yang harus diisi oleh setiap pelanggan baru, namun di dalamnya belum ada kolom NPWP.
2.1 | Mulai bulan Maret 1994 PLN akan mencantumkan kolom NPWP pada formulir pernyataan Kontrak Penyambungan Listrik (Lampiran 1) SEB dan mewajibkan pelanggan baru golongan Tarif Rumah Tangga (R2, R3, R4), Usaha (U1, U2, U3), Industri (I2, I3,I4, I5) dan Hotel (H1, H2, H3) yang telah ber NPWP untuk mencantumkan NPWP-nya di dalam NPWP pada formulir tersebut. |
2.2 | Kantor Cabang PLN menyediakan untuk DJP : |
|
|
2.3 |
Kanwil DJP/Kantor Pelayanan Pajak/Kantor Penyuluhan Pajak yang ditunjuk, mengambil Daftar rekening Listrik tarif Rumah Tangga (R2, R3, R4), Usaha (U1, U2, U3), Industri (I2, I3, I4 I5), Hotel (H1, H2, H3) dari Kantor Cabang PLN |
2.4 |
Kantor PLN Wilayah/Distribusi dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak melakukan pengawasan, evaluasi dan pembinaan tentang pelaksanaan Surat Edaran Bersama ini. |
3.1 | Kanwil DJP/Kantor Pelayanan Pajak/Kantor Penyuluhan Pajak yang ditunjuk padalampiran-2 Surat Edaran Bersama Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Utama Perum Listrik Negara tersebut agar segera menghubungi Kantor Cabang PLN yang bersangkutan untuk mengambil : |
|
|
3.2 |
Pengambilan tembusan Pernyataan Kontrak Penyambungan Listrik dilakukan secara berkala yang jadwalnya dapat Saudara bicarakan dengan Kepala Kantor Cabang PLN yang bersangkutan. |
3.3 | Kepala Kantor Wilayah DJP. |
|
|
3.4 | Kepala Kantor Pelayanan Pajak. |
|
|
3.5 |
Kepala Kantor Penyuluhan Pajak. Daftar Rekening Listrik Pelanggan lama PLN dan Pernyataan Kontrak Penyambungan Listrik yang telah diambil, segera diteruskan (tidak perlu diproses lebih lanjut) oleh Kepala Kantor Penyuluhan Pajak kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang mencakup wilayahnya. |
Apabila Kantor Wilayah DJP/Kantor Pelayanan Pajak yang telah mengambil/menerima Daftar Rekening Listrik Pelanggan Lama PLN untuk golongan tarif rumah tangga R3 dan R4 sesuai dengan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-237/PJ.23/1993 tanggal 24 Juni 1993, maka khusus untuk Daftar Rekening Listrik Pelanggan Lama golongan tarif R3 dan R4 tersebut tidak perlu lagi diminta kepada Kantor Cabang PLN yang bersangkutan.
Dengan berlakunya Surat Edaran Bersama ini, maka tata cara persyaratan NPWP bagi pelanggan PLN dalam Pengumuman Bersama Direktorat Jenderal Pajak dan Perum PLN tanggal 4 Maret 1989 dan Surat Direktur Utama PLN Nomor : 035/85/DIRUT/1993-R/D.IV, Nomor :043/85/DIRUT/1993-R/D.III, Nomor : 033/85/DIRUT/1993-R/D.II, Nomor : 035/85/DIRUT/1993-R/D.Itanggal 11 Juni 1993 serta Surat Direktur Jendera Pajak Nomor : S-237/PJ.23/1993 tanggal 24 Juni 1993 dinyatakan tidak berlaku lagi.
Demikian untuk dimaklumi.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
FUAD BAWAZIER