Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 04/PJ.7/2003

Dalam rangka lebih meningkatkan pelayanan kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP) tertentu yang menyampaikan Surat Penberitahuan Masa PPN Lebih Bayar dan mengajukan restitusi, perlu diatur tata cara pemeriksaan yang lebih sederhana dibandingkan dengan tata cara pemeriksaan yang selama ini dilaksanakan. Tata cara yang lebih sederhana ini diharapkan juga dapat mengalokasikan kembali sumber daya pemeriksaaan dan waktu yang sangat terbatas sehingga pemanfaatannya dapat lebih optimal. Ketentuan mengenai pemeriksaan SPT PPN LB dimaksud diatur sebagai berikut :

  1. Kriteria PKP tertentu
    PKP yang dapat dilakukan pemeriksaan melalui program penyederhanaan pemeriksaan SPT PPN Lebih Bayar harus memenuhi kriteria secara kumulatif sebagai berikut :
    1. tidak pernah terlibat sebagai penerbit dan atau pengguna faktur pajak fiktif;
    2. tidak termasuk PKP dalam suspect list Program PK – PM.
    3. jumlah lebih bayarnya sebanyak-banyaknya 0,5% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Keluaran.
    4. koreksi DPP Pajak Keluaran dari hasil pemeriksaan sebelumnya tidak lebih dari 10%;
    5. koreksi Pajak Masukan dari hasil pemeriksaaan sebelumnya tidak lebih dari 5%.
    6. tidak memiliki tunggakan pajak kecuali PBB dan STP PPN dua masa terakhir;
    7. tidak sedang dalam proses keberatan dan banding untuk semua jenis pajak kecuali PBB.
    8. pernah mengajukan permohonan restitusi PPN paling sedikit 3 kali;
    9. dalam tahun terakhir penyampaian SPT masa PPN yang terlambat tidak lebih dari 3 masa pajak dan tidak berturut-turut ;
    10. tidak pernah terlambat menyetorkan PPN dalam 12 bulan terakhir;
    11. menyampaikan SPT Masa dan menyetor PPh Pasal 21 serta menyetorkan angsuran PPh Pasal 25 kecuali ada kompensasi kerugian.
    12. tidak termasuk sebagai Pengusaha Kena Pajak yang berdasarkan :
      1. Program PK-PM teridentifikasi bahwa nilai PM yang diklarifikasikan tidak sama dengan nilai PK yang dilaporkan oleh PKP lawan transaksinya;
      2. Program PK-PM tiga jenjang kebelakang belum ditemukan adanya PKP Pabrikan atau importir, dengan prioritas PKP yang minimal 10% dari PM berasal dari PKP yang bersangkutan.
      3. Program PK-PM termasuk dalam kriteria PM tidak sama dengan PK dan PK sama dengan nol, dengan prioritas PKP yang setelah diminta penjelasan tidak direspon atau tidak menjawab permintaan penjelasan dari KPP sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan.
      4. penelitian, semula termasuk kategori NE, tiba-tiba menjadi aktif dengan nilai peredaran usaha yang tinggi;
      5. penelitian diketahui tidak mempunyai tempat usaha,alamat maupun gudang yang bersifat permanen, khususnya untuk PKP perdagangan , importir dan perindustrian;
      6. penelitian diketahui alamat usahanya berada di daerah pemukiman penduduk tetapi memiliki peredaran usaha yang relatif tinggi.
      7. informasi telah berada di alamat sekarang paling kurang selama 12 bulan;
      8. informasi ternyata ada perbedaan signifikan antara identitas atau kelengkapan dengan kebenaran pengisian SPT PPN.

  2. Tata Cara Pemeriksaan
    1. Ruang lingkup pemeriksaan adalah Pemeriksaan Sederhana , Kantor, kecuali apabila Wajib Pajak tidak memenuhi Surat Panggilan dalam rangka pemeriksaan pajak sesuai batas waktu yang telah ditentukan dengan menggunakan formulir sebagaimana terdapat pada Lampiran 1
    2. Terhadap Wajib Pajak yang tidak memenuhi panggilan sebagaimana dalam Huruf B butir 1 diatas, pemeriksaan ditingkatkan menjadi Pemeriksaan Sederhana Lapangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
    3. Setiap pemeriksaan harus didasarkan pada Surat Perintah Pemeriksaan Pajak (SP3).
    4. Pemeriksaan diselesaikan dalam jangka waktu paling lambat 2 minggu sejak tanggal dipenuhinya Surat Panggilan oleh PKP.
    5. Apabila pada saat PKP memenuhi panggilan terdapat buku, catatan dan dokumen yang belum lengkap, pemeriksaan harus segera menyampaikan surat peminjaman buku, catatan dan dokumen sesuai Lampiran 2.
    6. Kelengkapan buku, catatan dan dokumen tersebut harus dipenuhi oleh PKP paling lambat 2 (dua) hari sejak tanggal Surat Peminjaman..
    7. Dalam Rangka pembahasan akhir hasil pemeriksaan, Pemeriksa wajib memberitahukan secara tertulis kepada PKP tentang hasil pemeriksaan sesegera mungkin, misalnya melalui faksmili atau disampaikan langsung dengan menggunakan formulir sebagaimana terdapat pada Lampiran 3.
    8. PKP diberi kesempatan untuk memberikan tanggapan secara tertulis atas hasil pemeriksaan tersebut dan menyampaikannya kepada pemeriksa dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) hari sejak tanggal surat pemberitahuan hasil pemeriksaan
    9. Tanggapan atas hasil pemeriksaan harus ditindaklanjuti dengan perubahan akhir dengan PKP paling lambat 1 (satu) hari setelah tanggapan diterima.
    10. Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP), tanggapan oleh PKP atas pemberitahuan hasil pemeriksaan dan pembahasan akhir diselsaikan dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) hari.
    11. Apabila sampai dengan batas waktu pemberian tanggapan PKP tetap belum memberikan tanggapannya, surat ketetapan pajak diterbitkan sesuai dengan SPHP.

  3. Program Pemeriksaan yang lebih sederhana
    1. Memastikan bahwa SPT LB yang disampaikan oleh PKP sudah direkam dalam aplikasi sistem informasi perpajakan.
    2. Meneliti kebenaran penulisan dan penghitungan PPN yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN.
    3. Yakinkan bahwa transaksi ekspor benar-benar terjadi dan sesuai dengan data yang dilaporkan.
    4. Mencocokkan (uji silang) jumlah Pajak Keluaran (PK) dan Pajak Masukan (PM) yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN dengan Faktur Pajak dan atau dokumen lain yang dipersamakan dengan Faktur Pajak.
    5. Meneliti kebenaran formal Faktur Pajak dan atau dokumen lain yang dipersamakan dengan Faktur Pajak sesuai Pasal 13 ayat (5) serta kebenaran material sesuai Pasal 9 ayat (8) UU PPN.
    6. Melakukan ekualisasi antara peredaran usaha menurut PPN dengan peredaran usaha menurut PPh.
    7. Melakukan konfirmasi PM. Apabila jawaban konfirmasi belum diterima sampai jangka waktu pemeriksaan terlewati maka proses konfirmasi tidak menunda penerbitan surat ketetapan pajak (skp).

  4. Ketentuan Lainnya.
    1. Dalam hasil-hasil konfirmasi diterima setelah pemeriksaan selesai dan tidak sesuai dengan data yang dilaporkan PKP dana atau terdapat data baru atau data yang belum terungkap, terhadap PKP tersebut harus diusulkan untuk dilakukan pemeriksaan ulang sesuai ketentuan yang berlaku.
    2. Semua tata cara pedoman pemeriksaan merujuk pada ketentuan yang berlaku, kecuali diatur khusus dalam Surat Edaran ini.

Demikian agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 04/PJ.7/2003