Sehubungan dengan surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-13/PJ.11/1993 tanggal 13 Februari 1993 tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak kepada para pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, bersama ini diberikan penegasan tentang Lampiran I butir 55 dan 56 perihal SKFLN dan SKBFLN sebagai berikut :
-
Pelimpahan wewenang Direktur Jenderal Pajak kepada Kepala KPP untuk menerbitkan SKFLN dan SKBFLN yang diatur di dalam KEP-13/PJ.11/1993 tanggal 13 Februari 1993 Lampiran I butir 55 dan 56 sama dengan ketentuan dalam KEP-106/PJ.11/1991 tanggal 5 Juni 1991 Lampiran I butir 53 dan 54.
-
Berdasarkan KEP-106/PJ.11/1991 tanggal 5 Juni 1991, ditetapkan Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak kepada Kepala KPP untuk mengeluarkan SKFLN, namun kewenangan tersebut dalam pelaksanaannya dilakukan oleh Unit Pelaksana Fiskal Luar Negeri (U.P.FLN).
- Oleh karena itu U.P.FLN yang selama ini dibentuk untuk menangani Fiskal Luar Negeri tetap dapat melaksanakan tugas seperti biasanya.
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
FUAD BAWAZIER