Sehubungan dengan adanya kesalahan pengelompokan seleksi dalam Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE-22/PJ.5.1/1990 tanggal 8 Desember 1990 perihal Petunjuk Pelaksanaan Penelitian SPT Masa PPN, maka untuk tidak menimbulkan keragu-raguan dalam pelaksanaan perlu dilakukan pembetulan sebagai berikut :
Butir 2.5.1. kelompok A ; tertulis
SPT Masa Kelompok Adalah :
2.5.1.1. SPT Masa yang minta restitusi (pengembalian).
2.5.1.2. SPT Masa lainnya yang tidak termasuk dalam Kelompok B.
Seharusnya tertulis :
SPT Masa Kelompok A adalah :
2.5.1.1. SPT Masa yang minta restitusi (pengembalian),
2.5.1.2. SPT Masa lainnya yang minta kompensasi.
Demikian kiranya Saudara maklum dan agar dilaksanakan sebagaimana mestinya.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
Drs. MAR’IE MUHAMMAD