Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 05/PJ.6/2002

Menindaklanjuti Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-02/PJ.6/2002 tanggal 28 Januari 2002 tentang Rencana Penerimaan PBB dan BPHTB Tahun Anggaran 2002 Bagi Kanwil DJP dan KP-PBB Yang Mengalami Perubahan Wilayah Kerja-Akibat Reorganisasi DJP, dengan ini disampaikan pengaturan pembagian Tempat Pembayaran, Bank Persepsi dan BO V PBB-BPHTB serta pelaksanaan penerbitan SKP-PHP-PBB, SKP-PHP- BPHTB,SPM-PHP-PBB, SPM-PHP-BPHTB, dan SPM-BP-PBB bagi KP-PBB yang mengalami pemekaran (unit kerja induk) serta KP-PBB baru hasil pemekaran sebagai berikut :

  1. Pemisahan Tempat Pembayaran, Bank Persepsi dan BO V PBB-BPHTB
    1. Apabila pemekaran KP-PBB mengakibatkan wilayah kerja KP-PBB induk (KP-PBB yang wilayah kerjanya mencakup lokasi kantor KP-PBB lama) dan KP-PBB hasil pemekaran mencakup satu atau lebih wilayah Kabupaten-Kota secara utuh, maka pemisahan Tempat Pembayaran, Bank Persepsi dan BO V PBB dan BPHTB bagi KP-PBB induk dan KP-PBB hasil pemekaran dilakukan mengikuti Kabupaten-Kota yang menjadi wilayah kerja masing-masing KP-PBB induk dan KP-PBB hasil pemekaran.

    2. Apabila pemekaran KP-PBB mengakibatkan wilayah kerja KP-PBB induk dan atau KP-PBB hasil pemekaran hanya mencakup sebagian wilayah Kabupaten-Kota (antara lain KP-PBB di wilayah DKI Jakarta, Surabaya, Medan), pemisahan Tempat Pembayaran, Bank Persepsi, dan BO V PBB dan BPHTB bagi KP-PBB induk dan KP-PBB hasil pemekaran diatur sebagai berikut:

      1) Pemisahan Tempat Pembayaran dan Bank Persepsi PBB dan BPHTB diatur mengikuti wilayah kerja masing-masing KP-PBB.
      2)

      Apabila sebelum terjadinya pemekaran KP-PBB terdapat Tempat Pembayaran PBB yang melimpahkan hasil penerimaannya ke Bank Persepsi PBB yang saat ini berlokasi di wilayah kerja KP-PBB lain, selanjutnya agar pelimpahan penerimaan PBB dari Tempat Pembayaran dimaksud dialihkan ke Bank Persepsi PBB yang berlokasi di wilayah kerja KP-PBB yang bersangkutan.

      3)

      Khusus untuk BO V PBB dan BPHTB, karena setiap Kabupaten-Kota hanya memiliki satu BO V PBB dan satu BO V BPHTB, maka masing-masing KP-PBB di wilayah Kabupaten-Kota tersebut agar secara terpisah membuka rekening penerimaan PBB (rekening kas negara q.q. BPHTB) pada BO V PBB dan BO V BPHTB untuk menampung pelimpahan penerimaan PBB dan BPHTB dari Bank Persepsi PBB dan BPHTB masing- masing KP-PBB.

    3. Penunjukan Bank Persepsi dan BO V PBB dan BPHTB untuk seluruh Kabupaten-Kota terakhir diatur dalam Keputusan Dirjen Anggaran Nomor Kep-03/A/2002 tentang Penunjukan Bank Persepsi PBB dan BO V PBB dan Keputusan Dirjen Anggaran Nomor Kep-04/A/2002 tentang Penunjukan Bank Persepsi BPHTB dan BO V BPHTB masing-masing tanggal 28 Januari 2002 yang telah disampaikan melalui Surat Dirjen Pajak Nomor S-68/PJ.6/2002 tanggal 28 Januari 2002.

  2. Penerbitan SKP-PHP-PBB, SKP-PHP-BPHTB, SPM-PHP-PBB, SPM-PHP-BPHTB, DAN SPM-BP-PBB

    1. Mengingat perangkat kerja KP-PBB hasil pemekaran belum tersedia secara memadai maka proses penerbitan SKP-PHP-PBB, SKP-PHP-BPHTB, SPM-PHP-PBB, SPM-PHP-BPHTB, dan SPM-BP-PBB untuk periode bulan Januari s.d. Februari 2002 agar dilakukan oleh pejabat definitif Kepala KP-PBB induk.
    2. Penerbitan SKP-PHP-PBB, SKP-PHP-BPHTB, SPM-PHP-PBB, SPM-PHP-BPHTB, DAN SPM-BP-PBB untuk periode bulan Maret 2002 dan seterusnya dilakukan oleh masing-masing pejabat definitif kepala KP-PBB induk dan KP-PBB hasil pemekaran.
  3. Penyampaian Laporan Bulanan Penerimaan PBB dan BPHTB (KPL. KP-PBB.6.2)
    1. Pembuatan dan penyampaian Laporan Bulanan Penerimaan PBB dan BPHTB (KPL. KP-PBB.6.2) untuk periode bulan Januari s.d. Februari 2002 dilakukan oleh pejabat definitif Kepala KP-PBB yang menempati kantor lama dengan memisahkan realisasi penerimaan untuk KP-PBB induk dan KP-PBB hasil pemekaran.
    1. Pembuatan dan penyampaian Laporan Bulanan Penerimaan PBB dan BPHTB (KPL.KPPBB.6.2) untuk periode bulan Maret 2002 dan seterusnya dilakukan oleh masing-masing pejabat definitif kepala KP-PBB induk dan KP-PBB hasil pemekaran.
  4. Penerbitan Surat Kuasa Umum (SKU) PBB dan BPHTB
    1. Untuk periode bulan Januari s.d. Februari 2002 pembagian hasil penerimaan PBB dan BPHTB oleh BO V PBB dan BPHTB berdasarkan SKU yang diterbitkan oleh pejabat definitif Kepala KP-PBB induk sebelum pemekaran.
    2. Untuk periode bulan Maret 2002 pembagian hasil peneriman PBB dan BPHTB oleh BO V PBB dan BPHTB berdasarkan SKU yang diterbitkan oleh masing-masing pejabat definitif kepala KP-PBB induk dan KP-PBB hasil pemekaran. Untuk itu, masing-masing pejabat definitif kepala KP-PBB induk dan KP-PBB hasil pemekaran agar memperbaharui SKU lama dengan menerbitkan SKU baru dengan nomenklatur kantor yang baru.
  5. Agar pelaksanaan ketentuan tersebut di atas dapat berjalan dengan baik, diminta kepala KP-PBB induk dan KP-PBB hasil pemekaran melakukan koordinasi seperlunya dengan melibatkan pihak terkait seperti Pemda Kabupaten-Kota, Bank, dan KPKN mitra kerja.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan.

A.n DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PBB DAN BPHTB

ttd.

SUHARNO
NIP 060035801

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 05/PJ.6/2002