Menjawab pertanyaan KPP Bandung Timur melalui suratnya terlampir (lampiran I) mengenai PBK dan SPH atas penyetoran PPN oleh Bendaharawan sebagai pelaksanaan pemindahbukuan di maksud dalam Surat Edaran Nomor : SE-34/PJ.3/1988 tanggal 25 Agustus 1988, bersama ini disampaikan petunjuk penyelesaiannya dengan ketentuan sebagai berikut :
-
Bendaharawan harus mengajukan permohonan pemindahbukuan kepada KPP dimana dia terdaftar, dengan dilampiri SSP warna putih dan daftar rekanan keseluruhannya (lihat lampiran II).
-
Setelah menerima permohonan, KPP segera melakukan pemindahbukuan dimaksud, dengan catatan pemindahbukuan dilakukan terhadap masing-masing rekanan karena dalam hal ini memecah satu segi pembayaran menjadi beberapa segi.
- Dalam pemindahbukuan ini agar :
3.1. Kolom 5 Register Harian PBK (Pemindahbukuan ke …) supaya dilengkapi nama, alamat dan NPWP rekanan;
3.2. Kolom 4 segi PBK (dipindahkan dari …) agar di lengkapi dengan nama, alamat dan NPWP Bendaharawan;
3.3. Segi PBK supaya ditandatangani oleh Kepala KPP;
-
Segi PBK warna putih supaya disampaikan ke Seksi PPN/PTLL, sedang segi PBK warna merah semuanya ditempel/disatukan pada Kartu Pengawasan Pembayaran atas nama Bendaharawan.
- Apabila rekanan terdaftar di KPP lain, maka segi PBK warna putih di-SPH-kan ke KPP lain.
- Sebagai bukti pemindahbukuan (pegangan rekanan), maka KPP yang melaksanakan PBK membuatkan surat keterangan pemindahbukuan sebagaimana contoh pada lampiran III.
Surat itu dibuat untuk masing-masing rekanan sebanyak tiga lembar dengan perincian :
Lembar Ke 1 dan 2 : untuk rekanan melalui Bendaharawan dengan catatan lembar ke 2 untuk dilampirkan pada SPT PPN rekanan; Lembar ke 3 : Arsip. -
Pada SSP warna putih supaya dibubuhi catatan :
“TELAH DIPINDAHBUKUKAN SEMUANYA KE REKANAN”, dibubuhi cap dan ditandatangani Kepala KPP. Selanjutnya SSP tersebut dikembalikan pada Bendaharawan. Bersamaan dengan itu disampaikan lembar ke-1 dan 2 surat keterangan pemindahbukuan tersebut pada butir 6. -
Apabila terdapat selisih lebih penyetoran PPN yang keliru, maka selisih lebih tadi dinyatakan sebagai Pajak (PPN) Tak Terhutang; oleh karenanya harus diterbitkan SKKPP terlebih dahulu sebelum dikeluarkan SKP KPP dan SPMKP atas nama Bendaharawan. Untuk restitusi ini lihat Surat Edaran Nomor : SE-31/PJ.2/1988 tanggal 16 September 1988. Permohonan untuk mendapatkan restitusi supaya dicantumkan sekaligus pada permohonan tersebut pada butir 1.
- Hal lain yang perlu diperhatikan ialah :
9.1. |
Jumlah yang dipindahbukukan/direstitusikan betul-betul diteliti dan diyakini agar jumlah yang dipindahbukukan/direstitusikan tidak lebih dari jumlah yang telah disetor Bendaharawan. |
9.2. |
Bukti Pemungutan PPN/PPn BM yang diberikan Bendaharawan kepada rekanan tidak berlaku sebagai bukti pembayaran PPN dan sebagai penggantinya adalah bukti pemindahbukuan sebagaimana tersebut pada butir 6. |
Apabila KPP sudah melakukan pemindahbukuan sebelum adanya petunjuk ini, maka pemindahbukuan itu tetap berlaku sepanjang jumlah yang dipindahbukukan tidak lebih dari jumlah yang disetor Bendaharawan dan PBK dilakukan untuk masing-masing rekanan.
Demikian petunjuk ini disampaikan untuk dilaksanakan.
MENTERI MUDA KEUANGAN
SELAKU
Pgs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
NASRUDIN SUMINTAPURA