Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 06/PJ.53/1997

Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan dan dalam rangka mewujudkan keadilan dan kemudahan pelaksanaan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas jasa anjak piutang (factoring), dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :

  1. Berdasarkan Pasal 4A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994, Pasal 9 angka 4 dan Pasal 13 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994, maka jasa anjak piutang tidak termasuk jenis jasa yang tidak dikenakan pajak, sehingga atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

  2. Sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1988 Tentang Lembaga Pembiayaan dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1251/KMK.013/1988 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan, perusahaan anjak piutang merupakan perusahaan yang melakukan kegiatan Lembaga Pembiayaan. Perusahaan anjak piutang adalah badan usaha yang melakukan usaha pembiayaan dalam bentuk pembelian dan/atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam dan luar negeri (Penjual Piutang/Klien). Kegiatan usaha anjak piutang dilakukan dalam bentuk pembelian atau pengalihan piutang/tagihan jangka pendek dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri dan penatausahaan penjualan kredit serta penagihan piutang perusahaan klien.

  3. Lebih lanjut, Keputusan Presiden dan Keputusan Menteri Keuangan tersebut pada butir 2 menetapkan bahwa kegiatan usaha anjak piutang dapat dilakukan oleh Bank, Lembaga Keuangan Bukan Bank, dan Perusahaan Pembiayaan berbentuk Perseroan Terbatas atau Koperasi. Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank yang melakukan kegiatan usaha anjak piutang wajib melaporkan usahanya kepada Menteri Keuangan. Perusahaan Pembiayaan dapat melakukan kegiatan usaha anjak piutang setelah memperoleh izin dari Menteri Keuangan. Terjadinya transaksi/penyerahan jasa anjak piutang antara perusahaan anjak piutang dan klien diikat dengan adanya Perjanjian Pembiayaan.

  4. Imbalan jasa anjak piutang yang diterima perusahaan anjak piutang dari kliennya berupa service charge, provisi dan diskon. Pencatatan imbalan dilakukan secara akrual, sehingga saat penandatanganan Perjanjian Pembiayaan merupakan saat pajak terutang.

  5. Sesuai dengan Pasal 1 huruf n Undang-undang tersebut pada butir 1 jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 642/KMK.04/1994 Tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 292/KMK.04/1996, maka Nilai Lain sebagai DPP atas penyerahan jasa anjak piutang adalah 5% dari jumlah seluruh imbalan yang diterima berupa service charge, provisi dan diskon. PPN terutang adalah 10% x 5% x jumlah seluruh imbalan yang diterima berupa service charge, provisi, dan diskon, sehingga tarif efektif adalah 0,5% x seluruh imbalan tersebut, dan Pajak Masukan yang berkenaan dengan pajak yang terutang tersebut tidak dapat dikreditkan, karena dalam Nilai Lain sebagai DPP telah diperhitungkan Pajak Masukan dari Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak yang bersangkutan.

  6. Sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat 2 dan ayat 5 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 jo. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-27/PJ/1995, maka perusahaan anjak piutang wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah perusahaan didirikan. Sehubungan dengan itu, maka pelaksanaan kewajiban PPN atas jasa anjak piutang diberikan penegasan sebagai berikut :

    6.1.

    Perusahaan yang belum mendapat Surat Keputusan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak tetapi sudah melakukan pemungutan PPN, diwajibkan melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi PKP terhitung mulai tanggal melakukan pemungutan PPN.

    6.2.

    Perusahaan yang telah melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi PKP dan telah mendapat Surat Keputusan pengukuhan PKP sebelum tanggal 1 April 1997, harus melaksanakan kewajiban perpajakan terhitung mulai tanggal dikukuhkan.

    6.3.

    Perusahaan yang telah didirikan sebelum tanggal 1 Mei 1997 wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi PKP paling lambat tanggal 31 Mei 1997.

    6.4.

    Perusahaan yang didirikan tanggal 1 Juni 1997 atau sesudahnya wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi PKP selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah didirikan. Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya dan agar disebarluaskan kepada seluruh perusahaan yang bersangkutan.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

Fuad Bawazier

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 06/PJ.53/1997