Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 07/PJ.23/1987

Bersama ini disampaikan keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-01/PJ.23/1987 tanggal 5 Februari 1987, tentang Buku Petunjuk Pemotongan Pajak Penghasilan Atas Pembayaran Gaji, Upah, Honorarium Dan Lain-lain Sehubungan Dengan Pekerjaan Atas Jasa Pribadi Tahun 1987 Dan Selanjutnya (Buku Petunjuk Pemotongan PPh Pasal 21 dan Pasal 26) yang mulai berlaku sejak 1 Januari 1987.

  • Dalam Buku Petunjuk tersebut terdapat beberapa perubahan atau penyempurnaan dari Buku Petunjuk sebelumnya, sebagai berikut:

    2.1.

    Perum ASTEK, dimasukkan sebagai Pemotong Pajak,

    2.2.

    Yayasan sebagai Pemotong Pajak dipertegas,

    2.3.

    Penerima honorarium, komisi atau pembayaran lain sebagai imbalan atas jasa yang dilakukan di Indonesia oleh Wajib Pajak dalam negeri juga dipertegas, bahwa meliputi :

    • sutradara,
    • pelatih,
    • peneliti,
    • pengawas, pengelola proyek, anggota suatu kepanitiaan dan tenaga lepas lainnya dalam segala bidang kegiatan dan atau pekerjaan.
    2.4.

    Diadakan pengaturan yang terpisah mengenai penerimaan dalam bentuk natura serta kenikmatan lainnya yang dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 dan yang tidak dikenakan.

  • Buku Petunjuk mulai berlaku sejak 1 Januari 1987 dan berlaku terus apabila tidak diganti dengan Buku Petunjuk Baru.
  • Demikian untuk mendapat perhatian Saudara dalam pelaksanaannya.

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

    ttd

    Drs. SALAMUN A.T

    Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 07/PJ.23/1987