Bersama ini disampaikan keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-01/PJ.23/1987 tanggal 5 Februari 1987, tentang Buku Petunjuk Pemotongan Pajak Penghasilan Atas Pembayaran Gaji, Upah, Honorarium Dan Lain-lain Sehubungan Dengan Pekerjaan Atas Jasa Pribadi Tahun 1987 Dan Selanjutnya (Buku Petunjuk Pemotongan PPh Pasal 21 dan Pasal 26) yang mulai berlaku sejak 1 Januari 1987.
Dalam Buku Petunjuk tersebut terdapat beberapa perubahan atau penyempurnaan dari Buku Petunjuk sebelumnya, sebagai berikut:
2.1. |
Perum ASTEK, dimasukkan sebagai Pemotong Pajak, |
2.2. |
Yayasan sebagai Pemotong Pajak dipertegas, |
2.3. |
Penerima honorarium, komisi atau pembayaran lain sebagai imbalan atas jasa yang dilakukan di Indonesia oleh Wajib Pajak dalam negeri juga dipertegas, bahwa meliputi :
|
2.4. |
Diadakan pengaturan yang terpisah mengenai penerimaan dalam bentuk natura serta kenikmatan lainnya yang dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 dan yang tidak dikenakan. |
Demikian untuk mendapat perhatian Saudara dalam pelaksanaannya.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
Drs. SALAMUN A.T