Resources / Regulation

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 07/PJ.4/1996

Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan tentang pengisian formulir Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 1995, khususnya pengisian formulir 1770-III untuk Wajib Pajak orang pribadi atau formulir 1771-III untuk Wajib Pajak badan sehubungan dengan penghasilan berupa bunga deposito atau tabungan lainnya, dengan ini perlu diberikan penegasan sebagai berikut :

  1. Bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994terdapat dua jenis penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) yaitu penghasilan yang dikenakan PPh secara final, dan penghasilan yang harus dijumlahkan dengan penghasilan lain (tidak termasuk yang telah dikenakan PPh secara final) dan dikenakan PPh berdasarkan tarif umum.
    Termasuk penghasilan yang dikenakan PPh secara final adalah bunga deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia (SBI) yang dikenakan PPh sebesar 15% (lima belas persen) dari penghasilan bruto berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1994.

  2. Untuk kepentingan statistik maupun untuk memberi kesempatan kepada Wajib Pajak melaporkan jumlah PPh yang telah dibayarnya dalam satu tahun pajak, dalam formulir Surat Pemberitahuan (SPT) PPh Tahunan tahun pajak 1995 yaitu dalam lampiran III (formulir 1771-III atau 1770-III) bagian A secara khusus dipisahkan laporan tentang jenis-jenis penghasilan yang telah dikenakan PPh yang bersifat final, termasuk penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan serta diskonto SBI.

  3. Sesuai dengan Pasal 1 Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1983 dinyatakan bahwa terhadap deposito berjangka dan tabungan lainnya tidak dilakukan pengusutan perpajakan (fiskal).
    Berdasarkan KEPPRES tersebut, prinsip self assessment, dan pengenaan PPh final atau bunga deposito, dengan ini ditegaskan bahwa petugas pajak tidak diperkenankan untuk melakukan pengusutan atau pemeriksaan terhadap asal-usul dari dana yang disimpan dalam bentuk deposito atau tabungan tersebut. Demikian pula, petugas pajak tidak diperkenankan untuk melakukan pemeriksaan atas kebenaran pengisian data atau angka berupa bunga deposito tersebut dalam lampiran III SPT Tahunan PPh tahun 1995.

Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

FUAD BAWAZIER

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 07/PJ.4/1996