Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 08/PJ.24/1999

Sebagaimana diketahui berdasarkan SE-27/PJ.9/1992 tanggal 1 Agustus 1992 Kepala KPP diwajibkan meminta konfirmasi atas kebenaran setoran pajak ke Kantor penerima pembayaran apabila SSP lembar ke-2 belum ditata usahakan oleh KPP.

Berhubung pada akhir-akhir ini terdapat banyak Bank yang dilikuidasi/beku operasi, maka apabila Bank-bank tersebut semula ditunjuk sebagai Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi, perlu diberikan petunjuk tentang tata cara permintaan konfirmasi setoran pajak sebagai berikut :

  1. Apabila dalam satu lokasi/kota terdapat lebih dari satu KPKN maka Kepala KPP atau Kepala Kanwil DJP yang mengelola SSP, meminta daftar nama Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi yang menjadi mitra kerja masing-masing KPKN. Tembusan surat permintaan tersebut dikirimkan kepada Dirjen Anggaran.

  2. Daftar nama Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi yang diterima dari KPKN oleh Kanwil yang mengelola SSP, selanjutnya dikirimkan kepada KPP-KPP yang menerima SSP dari Kanwil yang bersangkutan.
    Contoh :
    Kanwil IV DJP Jaya I meminta daftar Bank Persepsi/Devisa Persepsi kepada KPKN I s/d V yang menjadi mitra kerja masing-masing KPKN tersebut. Setelah daftar Bank mitra kerja diterima oleh Kanwil IV selanjutnya dikirim ke masing-masing KPP yang menerima SSP dari Kanwil IV.

  3. Permintaan konfirmasi setoran pajak yang disetor melalui Bank-bank yang sudah dilikuidasi/beku operasi tidak lagi ditujukan kepada Bank penerima pembayaran, melainkan ditujukan kepada KPKN yang semula menjadi mitra kerja Bank-bank tersebut.

Demikian untuk dimaklumi.

DIREKTUR JENDERAL

ttd

A. ANSHARI RITONGA

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 08/PJ.24/1999