Dalam rangka penyeragaman pelaksanaan pemeriksaan atas Penghapusan NPWP/Pencabutan PKP sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-161/PJ./2001 tentang Jangka Waktu Pendaftaran Dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran Dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Serta Pengukuhan Dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-03/PJ.7/2005 tentang Kebijakan Pemeriksaan Rutin dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-07/PJ.7/2005 tentang Kebijakan Pemeriksaan Tujuan Lain dan untuk memberikan kepastian hukum kepada Wajib Pajak, dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut:
- Pemeriksaan dalam rangka penghapusan NPWP/Pencabutan PKP dapat dilakukan berdasarkan:
- Permohonan Wajib Pajak atau Kuasanya; atau
- Hasil analisis data dan penelitian terhadap administrasi perpajakan oleh Petugas Pajak.
- Pemeriksaan dalam rangka penghapusan NPWP/Pencabutan PKP dapat dilakukan melalui:
- Pemeriksaan rutin; atau
- Pemeriksaan Untuk Tujuan lain.
- Penghapusan NPWP/Pencabutan PKP didahului dengan pemeriksaan rutin dalam hal:
- Wajib Pajak Badan atau BUT yang melakukan penggabungan atau peleburan usaha;
- Wajib Pajak Badan atau BUT dilikuidasi, termasuk Kerjasama Operasi atau Joint Operationsyang telah berakhir masa kerjasama operasinya;
- Wajib Orang Pribadi akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
- Dalam hal penghapusan NPWP/Pencabutan PKP dilakukan melalui pemeriksaan Rutin pemeriksaan tersebut dilakukan untuk tahun pajak saat dilakukan penggabungan, likuidasi, atau saat akanmeninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, namun dapat diperluas ke tahun-tahun sebelumnyasepanjang terdapat potensi penerimaan dan belum pernah dilakukan pemeriksaan. Perluasanpemeriksaan ke tahun-tahun sebelumnya dilakukan dengan prosedur pemeriksaan khusus.
- Tim Pemeriksa harus mencantumkan pajak yang masih harus dibayar dan membuat usulan tentangpenghapusan NPWP/Pencabutan PKP dalam Laporan Pemeriksaan Pajak hasil Pemeriksaan Rutin(Bab Kesimpulan dan Usulan Pemeriksa).
- Pemeriksaan Untuk Tujuan Lain dalam rangka Penghapusan NPWP/Pencabutan PKP dilakukan antara lain dalam hal:
6.1. Wajib Pajak Orang Pribadi: - Meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan yang belum dibagi;
- Wanita kawin tidak dengan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan;
- Pegawai Negeri Sipil/TNI/POLRI pensiun dan tidak lagi memenuhi syarat sebagaiWajib Pajak;
- Karyawan yang tidak memiliki usaha atau pekerjaan bebas dan tidak lagi memenuhisyarat sebagai Wajib Pajak yaitu yang penghasilannya di bawah PTKP;
- Bendahara Pemerintah/Bendahara Proyek yang tidak lagi memenuhi syarat sebagaiWajib Pajak karena yang bersangkutan sudah tidak lagi ditunjuk menjadi bendahara;
- Telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
6.2. Warisan yang belum terbagi dalam kedudukan sebagai Subjek Pajak sudah selesai dibagi; 6.3. Wajib Pajak yang memiliki lebih dari 1 (satu) NPWP untuk menentukan NPWP yang dapatdigunakan sebagai sarana administratif pemenuhan pelaksanaan hak dan kewajibanperpajakan.
- Pemeriksaan Untuk Tujuan Lain dalam rangka Penghapusan NPWP/Pencabutan PKP atas Wajib Pajaksebagaimana dimaksud pada angka 6 dapat dilakukan dengan Pemeriksaan Sederhana Kantor.
- Mengingat Pemeriksaan Tujuan Lain pada prinsipnya dimaksudkan untuk memberikan pelayanankepada Wajib Pajak, bagi KPP yang telah menerapkan sistem administrasi perpajakan modern, makapemeriksaan dalam rangka penghapusan NPWP/Pencabutan PKP atas Wajib Pajak sebagaimanadimaksud pada angka 6 dapat dilakukan oleh Pejabat Fungsional Pemeriksa Pajak atau pegawai selainPejabat Fungsional Pemeriksa Pajak yang memiliki keahlian dibidang pemeriksaan yang ditunjuk olehKepala Kantor.
- Tatacara Pemeriksaan Untuk Tujuan Lain dalam rangka Penghapusan NPWP/Pencabutan PKP tetapdilakukan dengan berpedoman pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-07/PJ.7/2005tentang Kebijakan Pemeriksaan Tujuan Lain.
- Berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak, Tim Pemeriksa harus mengirimkan usulan PenghapusanNPWP/Pencabutan PKP kepada Kepala KPP c.q. Kepala Seksi TUP atau Kepala Seksi Pelayanan denganmenggunakan format sebagaimana terdapat Lampiran 1.
Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 7 Mei 2007
Direktur Jenderal,
ttd.
Darmin Nasution
NIP 130605098
Tembusan:
1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
2. Para Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak; dan
3. Para Tenaga Pengkaji di lingkungan DJP.