Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 09/PJ.1011/1999

Sehubungan dengan telah dipertukarkannya nota ratifikasi Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda RI-Suriah dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

  1. Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) RI-Suriah telah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia dengan Keputusan Presiden RI Nomor 176 Tahun 1998 (Lembaran Negara Nomor 167 Tahun 1998) tanggal 29 September 1998. Sesuai dengan ketentuan Pasal 28 P3B tersebut berlaku pada tanggal pemberitahuan terakhir saat masing-masing Pemerintah saling memberi tahu secara tertulis bahwa formalitas konstitusional yang diperlukan di masing-masing negara telah dipenuhi. Berdasarkan pemberitahuan secara tertulis dari Departemen Luar Negeri maka P3B ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 1998. Ketentuan-ketentuan dalam P3B tersebut diberlakukan terhadap penghasilan-penghasilan yang diterima atau diperoleh pada dan setelah tanggal 1 Januari 1999.

  2. Dengan berlakunya Persetujuan ini, diminta perhatian Saudara akan hal-hal sebagai berikut :
    1. Persetujuan hanya berlaku bagi orang pribadi yang bertempat tinggal atau badan yang berkedudukan di kedua negara, yaitu Indonesia dan Suriah.
    1. pelaksanaan ketentuan dalam Pasal 2 ayat (5) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994, yaitu mengenai definisi Bentuk Usaha Tetap (BUT), dari suatu badan atau perusahaan yang berkedudukan di Suriah, harus tunduk kepada ketentuan Pasal 5 Persetujuan, yang antara lain mengatur bahwa :

      (1)

      Termasuk dalam pengertian bentuk usaha tetap adalah :

      (a) suatu tempat kedudukan manajemen;
      (b) suatu cabang;
      (c) suatu kantor;
      (d) suatu pabrik;
      (e) suatu bengkel;
      (f)

      suatu gedung atau tempat penyimpanan barang sebagai tempat penjualan;

      (g)

      lokasi pertanian atau perkebunan;

      (h)

      lokasi pertambangan, sumur minyak atau gas, penggalian atau tempat eksplorasi atau eksploitasi sumber daya alam, rig untuk pengeboran atau kapal yang digunakan untuk kegiatan tersebut;

      (i)

      suatu bangunan, suatu konstruksi, proyek perakitan atau proyek instalasi atau kegiatan pengawasan yang ada hubungan dengan proyek tersebut, tetapi hanya apabila bangunan, proyek atau kegiatan tersebut berlangsung untuk masa lebih dari 6 (enam) bulan;

      (j)

      pemberian jasa, termasuk jasa konsultan yang dilakukan oleh suatu perusahaan melalui karyawannya atau orang lain yang dipekerjakan oleh perusahaan itu untuk tujuan tersebut, tetapi hanya apabila kegiatan-kegiatan tersebut berlangsung (untuk proyek yang sama atau ada kaitannya) disuatu Negara dalam masa atau masa-masa yang berjumlah lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan;

      (2)

      Tidak termasuk pengertian BUT meliputi :

      (a)

      penggunaan fasilitas-fasilitas semata-mata dengan maksud untuk menyimpan atau memamerkan barang-barang atau barang dagangan milik perusahaan Suriah;

      (b)

      pengurusan suatu persediaan barang-barang atau barang dagangan milik perusahaan Suriah semata-mata dengan maksud untuk disimpan atau dipamerkan;

      (c)

      pengurusan suatu persediaan barang-barang atau barang dagangan milik perusahaan Suriah semata-mata dengan maksud untuk diolah oleh perusahaan lainnya;

      (d)

      pengurusan suatu tempat usaha tetap semata-mata dengan maksud untuk pembelian barang-barang atau barang dagangan atau untuk mengumpulkan keterangan-keterangan, bagi keperluan perusahaan Suriah;

      (e)

      pengurusan suatu tempat usaha tetap semata-mata dengan maksud untuk tujuan periklanan, atau untuk memberikan keterangan-keterangan bagi keperluan perusahaan Suriah;

      (f)

      pengurusan suatu tempat usaha tetap semata-mata dengan maksud menjalankan setiap kegiatan lainnya yang bersifat persiapan atau penunjang bagi perusahaan Suriah;

      (g)

      pengurusan suatu tempat usaha tetap semata-mata dengan maksud untuk melakukan gabungan kegiatan-kegiatan seperti disebutkan pada sub-ayat (a) sampai dengan sub-ayat (f), sepanjang hasil penggabungan semua kegiatan-kegiatan tempat usaha tetap tersebut bersifat persiapan atau penunjang.

    2. Penghasilan dari BUT dari perusahaan yang berkedudukan di Suriah dikenakan pajak di Indonesia dengan menerapkan prinsip yang terkandung dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994. Hal ini berarti yang dikenakan pajak penghasilan di Indonesia tidak hanya penghasilan dari kegiatan BUT tersebut dan dari harta yang dikuasai atau dimilikinya, tetapi juga penghasilan yang berasal dari kegiatan usaha atau penjualan barang-barang dan/atau pemberian jasa di Indonesia yang dilakukan oleh induk perusahaannya di Suriah, yang sejenis dengan kegiatan usaha atau penjualan barang-barang dan/atau pemberian jasa yang dilakukan BUT tersebut di Indonesia.

    3. Keuntungan setelah dikurangi pajak dari BUT perusahaan Suriah di Indonesia dikenakan PPh dengan tarif sebesar 10%.

    4. Pelaksanaan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 terhadap imbalan atas jasa yang diberikan oleh orang pribadi penduduk Suriah di Indonesia secara independen (pekerjaan bebas) disesuaikan dengan ketentuan dalam Pasal 14 Persetujuan, yaitu bahwa imbalan atas jasa yang diterima dalam pekerjaan bebas, misalnya dokter, ahli hukum, ahli tehnik, arsitek, dokter gigi, akuntan dan sebagainya hanya dikenakan pajak di Indonesia apabila mereka berada di Indonesia dalam suatu jangka waktu yang jumlahnya melebihi 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan.

    5. Pelaksanaan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari hubungan kerja perlu memperhatikan Pasal 15 Persetujuan yaitu, bahwa penghasilan yang diperoleh atau diterima oleh penduduk Suriah sebagai karyawan hanya dikenakan pajak di Suriah walaupun pekerjaannya dilakukan di Indonesia apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :

      (i)

      dalam suatu tahun takwin karyawan tersebut berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari; dan

      (ii)

      gajinya tidak dibayar oleh pemberi kerja yang merupakan penduduk Indonesia; dan

      (iii)

      gajinya tidak dibebankan pada suatu BUT yang berada di Indonesia.

    6. Pengenaan pajak atas penghasilan sebagai anggota dewan direksi (board of directors) suatu perusahaan dikenakan di Negara di mana perusahaan tersebut didirikan atau bertempat kedudukan. Jadi seandainya penduduk Suriah menjadi anggota dewan komisaris dari suatu PT PMA, gaji yang diterimanya dikenakan PPh walaupun orang tersebut hanya sekali-kali saja datang ke Indonesia.

    7. Penghasilan dari artis, atlit akan dikenakan pajak di negara di mana kegiatan sebagai artis dan atlit tersebut dilakukan, tetapi penghasilan dari kegiatan sebagai artis dan atlit tersebut tidak dikenakan pajak di negara tersebut apabila kegiatan tersebut disponsori/dibiayai oleh pemerintah atau lembaga pemerintah.

    8. Penghasilan berupa pensiun atau imbalan sejenis lainnya yang diperoleh atau diterima dari Indonesia oleh penduduk Suriah, dikenakan pajak di Indonesia.

    9. Pembayaran kepada penduduk Suriah yang melakukan kegiatan di Indonesia sebagai guru dan/atau peneliti dan kegiatan itu dilakukan di Indonesia berdasarkan permintaan universitas, akademi, sekolah atau lembaga pendidikan yang serupa serta kunjungannya ke Indonesia semata-mata untuk mengajar atau meneliti untuk masa tidak lebih dari dua tahun tidak akan dikenakan pajak di Indonesia sepanjang pembayaran dimaksud diperoleh dari luar Indonesia.

    10. Pembayaran kepada penduduk Suriah yang menjadi pelajar di universitas, akademi, sekolah atau lembaga pendidikan lainnya yang terdaftar dan diakui oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, atau pemagang, atau penerima bantuan, uang saku atau penghasilan dalam bentuk lainnya untuk belajar, latihan dan riset dari Pemerintah Indonesia atau Suriah atau dari organisasi/yayasan di Indonesia atau Suriah yang bergerak di bidang ilmu pengetahuan, pendidikan atau keagamaan, tidak akan dikenakan pajak di Indonesia sepanjang pembayaran tersebut berasal dari luar Indonesia.

    11. Laba dari perusahaan pelayaran atau penerbangan dari masing-masing negara yang diperoleh dari hasil operasi dalam jalur lalu lintas internasional, hanya dikenakan pajak dinegara di mana perusahaan tersebut berdomisili.

    12. Penghasilan berupa bunga, dividen dan royalty yang dibayar kepada Wajib Pajak Suriah yang betul-betul berhak atas penghasilan tersebut (beneficial owner) maka tarif pemotongan PPh Pasal 26 adalah sebagai berikut :

      (a)

      Dividen (Pasal 10 Persetujuan) 10% dari jumlah bruto.

      (b)

      Bunga (Pasal 11 Persetujuan) 10% dari jumlah bruto.
      Dikecualikan dari pemotongan PPh adalah bunga yang dibayar kepada Pemerintah Suriah atau perusahaan BUMN yang modalnya sekurang-kurangnya 25% dimiliki secara langsung ataupun tidak oleh Pemerintah Suriah.

      (c)

      Royalty (Pasal 12 Persetujuan) :

      (i)

      20% dari jumlah bruto atas paten, merk dagang, design atau model, rencana, peralatan untuk industri atau ilmu pengetahuan atau informasi sehubungan dengan pengalaman di bidang industri atau ilmu pengetahuan;

      (ii)

      15% dari jumlah bruto atas hak cipta kesusasteraan, kesenian atau karya ilmiah termasuk film-film bioskop, atau pita yang digunakan dalam hubungannya dengan televisi atau siaran radio.

  3. Persetujuan ini juga mengatur mengenai pertukaran informasi antara Indonesia dengan Suriah.
    Apabila Indonesia memerlukan informasi dari Suriah yang berkaitan dengan kepentingan perpajakan Indonesia dalam rangka penghindaran pajak berganda atau mencegah penyelundupan pajak, baik mengenai kegiatan Wajib Pajak Indonesia ataupun Wajib Pajak Suriah, maka Indonesia berhak memperoleh informasi dimaksud dari Competent Authority Suriah. Dengan demikian apabila Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak atau Kantor Pelayanan Pajak memerlukan informasi, misalnya konfirmasi mengenai suatu transaksi antara Wajib Pajak Indonesia dengan Wajib Pajak Suriah, harga suatu produk/jasa tertentu dan lain sebagainya di Suriah, maka hendaknya segera mengajukan permintaan informasi tersebut melalui Direktorat Hubungan Perpajakan Internasional, untuk dapat diteruskan kepada Competent Authority Suriah.

  4. ketentuan-ketentuan lainnya yang diatur dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Indonesia-Suriah dapat dipelajari dari naskah Persetujuan terlampir. Namun, tidak berlebihan juga untuk diutarakan disini, Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Indonesia-Suriah, sebagaimana juga dengan Persetujuan serupa dengan Negara-negara lain, adalah suatu ketentuan khusus yang hanya berlaku bagi orang atau badan yang merupakan Wajib Pajak kedua Negara. Untuk menentukan apakah seseorang atau sebuah perusahaan adalah “Wajib Pajak dalam negeri” Suriah, perlu dilengkapi dengan dokumen Surat Keterangan Domisili yang diterbitkan dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang di Suriah.

Demikian untuk mendapat perhatian Saudara guna dilaksanakan sebagaimana mestinya.

DIREKTUR JENDERAL,

ttd

A. ANSHARI RITONGA

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 09/PJ.1011/1999