Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 09/PJ.42/1998

Sehubungan dengan transaksi Efek Beragun Aset (EBA) yang dilaksanakan KIK di Bursa, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :

  1. Yang dimaksud dengan :
    1. Kontrak Investasi Kolektif adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat pemegang Unit Penyertaan dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan Penitipan Kolektif.
    1. Efek Beragun Aset (Asset Backed Securities) adalah Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif yang portofolionya terdiri dari aset keuangan berupa tagihan yang timbul dari surat berharga komersial, sewa guna usaha, perjanjian jual beli bersyarat, perjanjian pinjaman cicilan, tagihan kartu kredit, pemberian kredit termasuk kredit pemilikan rumah atau apartemen, Efek bersifat hutang yang dijamin oleh pemerintah, Sarana Peningkatan Kredit (Credit Enhancement)/Arus Kas (Cash Flow), serta aset keuangan setara dan aset keuangan lain yang berkaitan dengan aset keuangan tersebut. Dengan demikian Efek Beragun Aset bukan merupakan Reksa Dana sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 27 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang Pasar Modal.

    2. Originator (Kreditur Awal) adalah Pihak yang telah mengalihkan aset keuangannya kepada para pemegang Efek Beragun Aset secara kolektif dimana aset keuangan tersebut diperoleh Pihak yang bersangkutan karena pemberian pinjaman, penjualan, dan pemberian jasa lain yang berkaitan dengan usahanya.

  1. Perlakuan PPh
    1. KIK dalam jenis usaha apapun, sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 adalah termasuk dalam pengertian Subyek Pajak Badan. Adapun perlakuan PPh atas Kontrak Investasi Kolektif (KIK) sebagai Subyek Pajak Badan sudah diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Nomor : SE-18/PJ.42/1996 tanggal 30 April 1996 tentang Pajak Penghasilan atas usaha Reksa Dana.
    1. Perlakuan Pajak Penghasilan atas Efek Beragun Aset (EBA) yang berbentuk KIK ini disamakan dengan perlakuan atas perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, firma, dan kongsi. Oleh karena itu, sesuai dengan Pasal 4 ayat (3) huruf h Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 atas bagian laba yang diterima oleh pemegang unit penyertaan termasuk keuntungan atas pelunasan kembali (redemption) unit penyertaannya kepada EBA yang berbentuk KIK, tidak termasuk sebagai Objek Pajak Penghasilan.

    2. Dengan demikian perlakuan PPh atas Efek Beragun Aset (EBA) yang berbentuk KIK adalah :

      c.1.

      Seluruh penghasilan yang diterima oleh KIK adalah merupakan obyek PPh yang harus dikenakan PPh sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, kecuali penghasilan yang dikembalikan kepada originator yang diperlakukan sebagai biaya dan bagi originator pengembalian tersebut merupakan penghasilan yang dikenakan pajak, karena originator bukan pemegang unit penyertaan.

      c.2.

      Bagian laba termasuk pelunasan kembali (redemption) unit penyertaan yang diterima pemegang unit KIK-EBA bukan merupakan Objek Pajak Penghasilan.

      c.3.

      Atas pembayaran yang dilakukan terhadap pihak ketiga seperti Notaris, Akuntan, dan Konsultan Hukum, merupakan biaya KIK dan KIK wajib memotong dan memungut PPh sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Demikian untuk dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 09/PJ.42/1998