Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 10/PJ.52/2006

Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-122/PJ./2006 tentang Jangka Waktu Penyelesaian dan Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai, atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan dalam rangka meningkatkan pengawasan terhadap PKP dalam melaksanakan kewajiban PPN serta untuk memberikan pelayanan yang lebih baik dalam penyelesaian permohonan restitusi PPN, dan pengamanan penerimaan PPN dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Perekaman SPT Masa PPN.
    1. Kewajiban melakukan perekaman SPT Masa PPN di masing-masing KPP sebagaimana ditegaskan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-06/PJ.9/1997 tanggal 23 Juli 1997 tentang Perekaman SPT Masa PPN dilaksanakan sesuai dengan ketentuan, yaitu untuk perekaman SPT Masa PPN induk beserta lampiran-lampirannya untuk suatu Masa Pajak harus diselesaikan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah bulan dilaporkannya SPT Masa PPN yang bersangkutan.
    2. Data SPT Masa PPN yang direkam adalah meliputi semua data kegiatan yang dilakukan PKP yang dilaporkan pada SPT Masa PPN, yaitu data pada induk SPT maupun data pada lampiran-lampirannya.
    3. Bagi KPP yang tidak melaksanakan kewajiban perekaman SPT Masa PPN sebagaimana mestinya maka petugas pajak yang bertanggung jawab dalam perekaman dan pengawasan perekaman akan dikenakan sanksi kedisiplinan serta akan mengurangi score penilaian KPI untuk unit kantor masing-masing.
  2. Konfirmasi Faktur Pajak.
    1. Pelaksanaan konfirmasi Faktur Pajak merupakan salah satu prosedur administrasi perpajakan yang dilakukan untuk melakukan pengawasan terhadap kewajiban PPN. Oleh karena itu, pelaksanaan konfirmasi Faktur Pajak tidak hanya dilakukan dalam rangka pelaksanaan pemeriksaan saja.
    2. Dalam setiap pelaksanaan pemeriksaan pajak, konfirmasi Faktur Pajak merupakan prosedur yang wajib dilakukan khususnya yang menyangkut pembelian dan penjualan, yang wajib dilaksanakan bersamaan dengan prosedur-prosedur dan/atau pengujian pemeriksaan lainnya.
    3. Salah satu aplikasi yang terdapat dalam program SIP adalah konfirmasi PK-PM PPN, yaitu sistim aplikasi konfirmasi Faktur Pajak pada intranet DJP. Dengan sistim aplikasi tersebut dapat dihasilkan informasi konfirmasi PK-PM antara PKP Penjual dan PKP Pembeli, baik PKP yang terdaftar pada satu KPP, pada satu kantor wilayah, ataupun pada KPP yang berbeda kantor wilayah.
    4. Sehubungan dengan telah dilakukan penyempurnaan sistem aplikasi konfirmasi PK-PM dalam program SIP, maka sistem aplikasi konfirmasi PK-PM pada intranet DJP sudah dapat diakses kembali. Oleh karena itu, dalam rangka pelaksanaan pemeriksaan maka pelaksanaan konfirmasi Faktur Pajak tidak perlu lagi dilakukan secara manual tetapi dilakukan melalui sistim aplikasi konfirmasi PK-PM pada intranet DJP.
    5. Pelaksanaan konfirmasi Faktur Pajak melalui sistim aplikasi PK-PM harus tetap mengacu pada ketentuan sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ/2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi dengan Aplikasi Sistim Informasi Perpajakan.
  3. Konfirmasi PEB dan PID.
    1. Penegasan Direktur Jenderal Bea dan Cukai melalui Surat Direktur Jenderal Pajak Bea dan Cukai kepada Direktur Jenderal Pajak :
      1. Nomor S-726/BC/2004 tanggal 4 Nopember 2004, bahwa ekspor benar telah didaftarkan, akan tetapi DJBC tidak dapat menjamin kebenaran realisasi ekspor;
      2. Nomor S-841/BC/2005 tanggal 22 Desember 2005, yang pada intinya menginformasikan bahwa serta terhitung sejak tanggal 1 Januari 2006 DJBC tidak lagi melayani permintaan konfirmasi PEB.
      3. Nomor 493/BC/2006 tanggal 17 Juli 2006, bahwa mengingat DJBC tidak melakukan pemeriksaan fisik barang yang diekspor, maka DJBC tidak dapat membuktikan kebenaran barang ekspor yang diberitahukan oleh eksportir dengan menggunakan PEB. DJBC berpendapat, DJP dapat memanfaatkan dokumen pendukung lainnya untuk melakukan penelitian PK dalam rangka pemberian restitusi PPN, yaitu B/L atau AWB, wesel ekspor atau bukti transfer lainnya.
    2. Sesuai dengan penegasan dalam butir 6 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-07/PJ.52/2004 tanggal 25 Oktober 2004 bahwa berdasarkan Keputusan Bersama DJP dan DJBC Nomor KEP-200/PJ/2002 tentang Pelaksanaan Pertukaran Informasi, bahwa DJBC akan menyediakan informasi mengenai data PEB/PIB. Namun demikian, karena informasi yang disediakan DJBC tersebut tidak berjalan lancar maka konfirmasi PEB dan/atau PIB melalui intranet DJP tidak dapat dilakukan. Oleh sebab itu, sebagai alternatifnya KPP atau Karikpa yang sedang melakukan pemeriksaan agar meneliti dokumen-dokumen pendukung impor dan/atau ekspor untuk memperoleh keyakinan bahwa telah terjadi ekspor dan atau impor, antara lain seperti :
      1. Dalam hal ekspor invoice, packing list, B/L atau AWB, kontrak penjualan, L/C atau rekening koran.
      2. Dalam hal impor, invoice, SSP, kontrak pembelian, B/L atau AWB, packing list, L/C atau bukti bayar atau bukti transfer.
    3. Dengan demikian, dalam rangka pengawasan kewajiban PPN dan pelaksanaan pemeriksaan pajak maka petugas atau pemeriksa untuk meyakini kebenaran realisasi ekspor/impor yang dilakukan PKP tidak perlu melakukan konfirmasi PEB/PIB ke DJBC, tetapi cukup dengan melihat informasi data PEB/PIB yang ada pada sistim aplikasi informasi.
    4. Namun Demikian, perlu diketahui bahwa tidak semua data PEB/PIB tersedia pada Sistim Aplikasi Informasi. Dalam hal data tersebut tersedia maka data tersebut dapat dipakai sebagai informasi bahwa atas PEB tersebut telah didaftarkan dan diberi persetujuan ekspor oleh DJBC. Oleh sebab itu, mengingat data PEB/PIB tidak semua tersedia serta atas data tersebut hanya merupakan bukti bahwa PEB tersebut terdaftar maka bagi unit kantor pajak yang melakukan pemeriksaan terhadap PKP, untuk meyakini kebenaran realisasi ekspor wajib melakukan pengujian atau prosedur pemeriksaan lainnya seperti meneliti dokumen-dokumen pendukung ekspor/impor lainnya, menguji arus uang, arus barang serta arus dokumen.
  4. Langkah-langkah penanganan restitusi dalam rangka pengamanan penerimaan PPN
    Setiap Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Pemeriksa Pajak dalam rangka pemeriksaan pengembalian kelebihan pajak atau restitusi agar melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
    1. Melakukan konfirmasi Faktur Pajak, PEB/PIB melalui Aplikasi SIP (program PK-PM) serta Surat Setoran Pajak (SSP) dengan sistem Monitoring Pelaporan Pembayaran Pajak (MP3).
    2. Melakukan analisa perbandingan terhadap SPT PPh Badan Wajib Pajak yang bersangkutan untuk 2 (dua) tahun terakhir.
    3. Melakukan analisa terhadap SPT Masa PPN untuk masa 6 (enam) bulan terakhir.
    4. Mewaspadai PKP-PKP yang non efektif (NE) PKP yang melaporkan SPT Masa PPN Nihil, yang kemudian melakukan pembetulan SPT Masa dan menunjukkan jumlah peredaran usahanya yang meningkat cepat dan cukup besar;
    5. Melakukan pengawasan secara aktif terhadap Pemungut PPN. Dalam hal terdapat SSP yang belum diterima, agar menyurati Pemungut PPN-nya dengan tembusan ke KPP tempat Pemungut PPN terdaftar untuk ditindaklanjuti.
    6. Dalam melakukan pemeriksaan restitusi agar pemeriksa memperhatikan penegasan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-01/PJ.7/2002 tanggal 19 Februari 2002 tentang Kebijaksanaan Pemeriksaan PPN dan PPn BM.
  5. Lain-Iain.
    Perlu ditegaskan bahwa pelaksanaan konfirmasi, baik untuk Pajak Masukan, Pajak Keluaran, PIB, maupun PEB merupakan salah satu prosedur pemeriksaan yang wajib dilakukan, namun bukan merupakan satu-satunya alat uji yang dipakai untuk meyakini bahwa transaksi tersebut benar adanya baik secara formal maupun material. Untuk meyakini kebenaran suatu transaksi agar pemeriksa melakukan pengujian lainnya seperti arus uang, arus barang, arus dokumen, serta meneliti dokumen-dokumen pendukung lainnya yang berkenaan dengan transaksi tersebut.

Dengan terbitnya Surat Edaran ini, maka penegasan yang diberikan dalam Surat Edaran Nomor SE-53/PJ.52/2002 tanggal 21 Oktober 2002, Surat Edaran Nomor SE-07/PJ.52/2004 tanggal 25 Oktober 2004, dan Surat Edaran Nomor SE-01/PJ.52/2006 tanggal 10 Februari 2006, dinyatakan tidak berlaku.

Demikian untuk dimaklumi dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 15 Agustus 2006
Direktur Jenderal

ttd

Darmin Nasution
NIP 130605098

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 10/PJ.52/2006