Sebagai tindak lanjut dari Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-134/PJ/1998 tanggal 1 Juli 1998 tentang Pembentukan Satuan Tugas Pengamanan Penerimaan Negara juncto Surat Direktur Pemeriksaan Pajak Nomor S-1192/PJ.701/1998 tanggal 3 Agustus 1998 hal Inventarisasi Wajib Pajak tertentu yang diinformasikan terlibat dalam praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), dengan ini diberikan Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Satuan Tugas Pengamanan Penerimaan Negara Tingkat Kantor Wilayah DJP (Satgas) sebagai berikut :
1. |
Inventarisasi dan identifikasi Wajib Pajak yang diduga terlibat KKN | |||||||||||
1.1. | Sumber Informasi Informasi yang diterima oleh KPP, Karikpa dan Kantor Wilayah DJP tentang Wajib Pajak yang diduga terlibat KKN dapat bersumber dari :
|
|||||||||||
|
||||||||||||
1.2. |
Inventarisasi Wajib Pajak
|
|||||||||||
1.3. |
Identifikasi Wajib Pajak Tugas identifikasi Wajib Pajak adalah merupakan tugas yang harus dilaksanakan Satgas, yaitu untuk melakukan identifikasi terhadap Wajib Pajak yang diduga terlibat KKN berdasarkan hasil inventarisasi sebagaimana dimaksud pada butir 1.2. huruf f di atas, yang dalam pelaksanaannya dilakukan oleh KPP dengan ketentuan sebagai berikut : |
|||||||||||
a. |
Identifikasi Wajib Pajak harus menghasilkan informasi mengenai : |
|||||||||||
– Sudah atau belum memiliki NPWP; – Tingkat kepatuhan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya baik kepatuhan dalam pelaporan maupun pembayaran pajak; – Sudah atau belum pernah dilakukan pemeriksaan berdasarkan Lembar Penugasan Pemeriksaan (LP2); – Tindakan penagihan pajak yang telah dilaksanakan; |
||||||||||||
b. |
Hasil identifikasi sebagaimana dimaksud pada butir a di atas dituangkan dalam Daftar Nominatif Hasil Identifikasi Wajib Pajak yang Diduga Terlibat KKN disampaikan setiap bulan selambat-lambatnya tanggal 1 kepada Ketua Satgas yang bersangkutan, dengan menggunakan formulir sesuai dengan contoh terlampir (Lampiran 3). |
|||||||||||
2. |
Penentuan Tindak Lanjut |
|||||||||||
2.1. |
Berdasarkan Daftar Nominatif Hasil Identifikasi Wajib Pajak yang Diduga Terlibat KKN yang diterima dari KPP Ketua Satgas menentukan tindak lanjut yang harus dilakukan terhadap Wajib Pajak hasil identifikasi. |
|||||||||||
2.2. |
Bentuk tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada butir 2.1. di atas dapat berupa :
|
|||||||||||
2.3. |
Hasil penentuan tindak lanjut berupa bentuk tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada butir 2.2. di atas dituangkan dalam Daftar Nominatif Tindak Lanjut dengan menggunakan formulir sebagaimana contoh terlampir (Lampiran 4). |
|||||||||||
2.4. |
Daftar Nominatif Tindak Lanjut sebagaimana dimaksud pada butir 2.3. di atas disampaikan oleh Ketua Satgas setiap bulan selambat-lambatnya tanggal 10 kepada Direktur Pemeriksaan Pajak untuk mendapat persetujuan. |
|||||||||||
2.5. |
pembuatan dan penyampaian Daftar Nominatif Tindak Lanjut sebagaimana dimaksud pada butir 2.4. di atas tetap harus dilaksanakan walaupun tidak ada tindak lanjut yang harus diusulkan (diisi Nihil). |
|||||||||||
2.6. |
Dalam hal bentuk tindak lanjut berupa penagihan pajak, maka pelaksanaannya dapat langsung dilakukan sesuai dengan ketentuan tanpa persetujuan dari Direktur Pemeriksaan Pajak. |
|||||||||||
2.7. |
Apabila dalam Daftar Nominatif Tindak Lanjut sebagai dimaksud pada butir 2.3. di atas terdapat Wajib Pajak yang harus ditindaklanjuti dengan Penyidikan Pajak, maka penyampaian daftar dimaksud kepada Direktur Pemeriksaan Pajak harus dilampiri dengan data yang cukup sebagai pendukung adanya indikasi yang kuat bahwa telah terjadi tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang bersangkutan. |
|||||||||||
3. |
Pelaksanaan Tindak Lanjut Untuk menghindari tumpang tindih pemeriksaan, pelaksanaan tindak lanjut oleh masing-masing Satgas baru dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Satuan Tugas Pengamanan Penerimaan Negara Tingkat Kantor Pusat (Satgas Tingkat Kantor Pusat), kecuali untuk tindak lanjut berupa penagihan pajak. Oleh karena itu, berdasarkan Daftar Nominatif Tindak Lanjut sebagaimana dimaksud pada butir 2.3. yang telah mendapat persetujuan dari Satgas Tingkat Kantor Pusat dan dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud pada butir 2.6. di atas, Direktur Pemeriksaan Pajak menerbitkan :
|
|||||||||||
3.1. |
Pemeriksaan Pajak Pelaksanaan tindak lanjut oleh Satgas berupa Pemeriksaan Pajak ini adalah merupakan Pemeriksaan Khusus yang harus dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :
|
|||||||||||
3.2. |
Penyidikan Pajak Pelaksanaan tindak lanjut oleh Satgas berupa Penyidikan Pajak harus dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam bidang penyidikan pajak. |
|||||||||||
3.3. |
Penagihan Pajak Pelaksanaan tindak lanjut oleh Satgas berupa Penagihan Pajak dilakukan oleh KPP terkait sesuai dengan ketentuan di bidang penagihan pajak berdasarkan instruksi Ketua Satgas. |
|||||||||||
4. |
Pengendalian Pelaksanaan Tugas Satgas |
|||||||||||
4.1. |
Uraian Tugas Satgas |
|||||||||||
a. |
Ketua dan anggota Satgas |
|||||||||||
|
||||||||||||
b. |
Staf Teknis |
|||||||||||
|
||||||||||||
c. |
Staf Operasional Bidang Administrasi dan Keuangan |
|||||||||||
|
||||||||||||
4.2. |
Pelaporan Pelaksanaan Tugas Satgas |
|||||||||||
a. |
KPP Pelaksanaan tindak lanjut berupa penagihan pajak harus dilaporkan oleh KPP secara bulanan setiap tanggal 15 kepada Ketua Satgas dengan menggunakan formulir Daftar Nominatif Hasil Penagihan Pajak sesuai dengan contoh terlampir |
|||||||||||
b. |
Satgas Untuk mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas Satgas, masing-masing satgas setiap bulan selambat-lambatnya tanggal 20 wajib membuat dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Direktur Jenderal Pajak dalam bentuk : |
|||||||||||
|
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL
ttd
A. ANSHARI RITONGA