Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 12/PJ.3/1988

Terlampir disampaikan kepada Saudara Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 267/KMK.01/1988 tanggal 29 Februari 1988 tentang Dasar Pengenaan Pajak dan Tata Cara Pemungutan serta Pengembalian (Restitusi) Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Mini Bus.

  • Agar Keputusan Menteri Keuangan tersebut dapat dilaksanakan dengan tertib dan lancar, maka bersama ini diberikan beberapa penegasan dan petunjuk pelaksanaan sebagai berikut :
    1. Yang dimaksud dengan Mini Bus adalah semua kendaraan bermotor niaga kategori I sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b.1. Keputusan Menteri Perindustrian Nomor : 34/M/SK/1987 tanggal 3 Pebruari 1987, yaitu kendaraan bermotor niaga dengan berat kotor (Gross Vehicle Weight) sampai dengan 2,5 ton.
    1. Dalam prakteknya Mini Bus dapat dibuat (dimodifikasi) dari chasis kendaraan bermotor atau dari Pick up. Dalam rangka untuk lebih menjamin kelancaran dan keadilan pemungutan PPn.BM atas penyerahan Mini Bus, maka penyerahan Pick up oleh Agen Tunggal Pemegang Merek Mobil termasuk dalam pengertian penyerahan chasis kendaraan bermotor.

    2. PPn BM atas penyerahan Mini Bus terutang oleh Agen Tunggal Pemegang Mobil pada saat penyerahan chasis kendaraan bermotor atau Pick up kepada Main Dealer, pembeli atau pihak manapun juga yang menerima chasis dan Pick up tersebut.

    3. Saat penyerahan seperti tersebut pada butir 2 adalah saat atau tanggal dibuatnya Delivery Order (D.O) oleh Agen Tunggal Pemegang Merek Mobil.

      D.O wajib dibuat selambat-lambatnya pada saat chasis kendaraan bermotor atau mobil Pick up diserahkan kepada pembeli atau pihak ketiga untuk dan atas nama pembeli, atau pada saat barang diserahkan kepada juru kirim, pengusaha jasa angkutan atau pengangkut sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 20 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985.

    4. Dalam hal yang diserahkan oleh Agen Tunggal Pemegang Merek Mobil adalah mobil Pick up, maka Dasar Pengenaan Pajaknya adalah Harga Jual chasis kendaraan bermotor sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 267/KMK.01/1988 tersebut diatas.

    1. Agen Tunggal Pemegang Merek Mobil wajib membuat “Bukti Pungutan PPn. Atas Barang Mewah” untuk setiap chasis kendaraan bermotor atau pick up yang diserahkannya sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 3 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 267/KMK.01/1988 tanggal 29 Februari 1988 yang sekurang-kurangnya berisi keterangan sebagai berikut :
      1. Nama, alamat dan NPWP Agen Tunggal Pemegang Merek Mobil.
      2. Nama Pembeli.
      3. Alamat Pembeli.
      4. Merek Mobil.
      5. Type/Model.
      6. Tahun.
      7. Nomor Mesin.
      8. Nomor Rangka.
      9. Nomor & tanggal Faktur Pajak PPN.
      10. Dasar Pengenaan Pajak PPn BM = Rp.
      11. Jumlah PPn BM = Rp.
      12. Tanggal Pemungutan/D.O.
      13. Tanda tangan Direksi dan cap perusahaan Agen Tunggal Pemegang Merek Mobil.
    2. Bukti Pungutan PPn BM dibuat bersamaan dengan pembuatan Faktur Pajak PPN.
    1. Bukti Pungutan PPn BM tersebut dibuat sekurang-kurangnya dalam rangkap 2 (dua):
      – Lembar ke-1 (asli) untuk pembeli Mini Bus atau Mobil Pick up.
      – Lembar ke-2 untuk arsip Agen Tunggal Pemegang Merek Mobil.
    1. Bukti Pungutan PPn BM Mini Bus dapat dibuat tersendiri atau digabungkan dalam Faktur Kendaraan Bermotor untuk pendaftaran ke Kepolisian Repulik Indonesia.
    1. Agen Tunggal Pemegang Merek Mobil wajib memberitahukan secara tertulis Kepada Kepala Inspeksi Pajak tempat ia terdaftar sebagai Wajib Pajak tentang cara pembuatan Bukti Pungutan PPn BM tersebut yang dipilihnya dengan lampiran contoh Bukti Pungutan tersebut.

    2. Bukti Pungutan PPn BM Mini Bus diserahkan oleh Agen Tunggal Pemegang Merek Mobil kepada pembeli Mini Bus bersamaan dengan penyerahan Faktur Pajak Kendaraan Bermotor untuk Pendaftaran ke Kepolisian Republik Indonesia.

    3. Pembeli Mini Bus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 267/KMK.01/1988 tersebut di atas atau pembeli Pick up yang membuat surat pernyataan tidak akan mengubah Pick up yang dibelinya menjadi Mini Bus dapat mengajukan permohonan permintaan kembali atau restitusi PPn BM yang telah dibayarnya atas pembelian Mini Bus atau Pick up tersebut. Bentuk surat permohonan dan surat pernyataan dimaksud terlampir (Lampiran 2 dan 3).

    4. Batas waktu pengajuan permohonan restitusi PPn BM selambat-lambatnya 12 (dua belas) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 267/KMK.01/1988 tersebut dihitung sejak saat pembelian Mini Bus atau mobil Pick up atau saat atau tanggal dikeluarkannya Faktur Kendaraan Bermotor untuk pendaftaran ke Kepolisian Republik Indonesia oleh Agen Tunggal Pemegang Merek Mobil.

    5. Permohonan restitusi tersebut hanya boleh Saudara layani bila sipemohon telah mempunyai NPWP. Dan dalam hal terdapat kerancuan mengenai keabsahan copy BPKB dan STNK Mini Bus atau Pick up sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 4 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 267/KMK.01/1988 tanggal 29 Februari 1988, maka Saudara dapat meminta kepada Wajib Pajak untuk memperlihatkan BPKB dan STNK yang asli.

    6. Restitusi ini supaya diselesaikan selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak permohonan lengkap restitusi Saudara terima.
    1. Bukti Pungutan PPn BM yang dilampirkan dalam surat permohonan restitusi supaya:
      1. Saudara “Telah direstitusikan”;
      2. Disimpan dalam berkas permohonan restitusi PPn BM Seksi PTL atau Seksi yang menangani PTL;
      3. Pada waktunya digunakan sebagai data untuk intensifikasi pemungutan Pajak Penghasilan.
    2. BMKU Permohonan dan SKKPP PPn BM supaya dicatat dalam “Buku Permohonan Restitusi PPn BM atas Mini Bus” dengan kolom-kolom sebagai berikut :
      1. Nomor urut.
      2. Nomor dan tanggal surat permohonan.
      3. Tanggal surat permohonan diterima.
      4. Nama dan alamat jelas wajib pajak.
      5. NPWP
      6. Merek dan jenis Mini Bus/Pick up.
      7. Nomor dan tanggal BPKB.
      8. Jumlah PPn BM.
      9. Nomor dan tanggal SKKPP.
      10. Keterangan.
  • Sesampainya surat edaran ini diminta agar Saudara memberitahukannya kepada semua Agen Tunggal Pemegang Merek Mobil, Main Dealer dan Show Room yang berada di wilayah kerja Saudara sebagaimana mestinya.

    Selanjutnya bila Saudara menemukan hal-hal yang Saudara anggap meragukan atau tidak cukup jelas, harap Saudara segera menghubungi Direktorat PTL.

    Demikian untuk perhatian Saudara.

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

    ttd

    SALAMUN A.T.

    Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 12/PJ.3/1988