Terlampir disampaikan kepada Saudara Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 267/KMK.01/1988 tanggal 29 Februari 1988 tentang Dasar Pengenaan Pajak dan Tata Cara Pemungutan serta Pengembalian (Restitusi) Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Mini Bus.
|
|
|
Sesampainya surat edaran ini diminta agar Saudara memberitahukannya kepada semua Agen Tunggal Pemegang Merek Mobil, Main Dealer dan Show Room yang berada di wilayah kerja Saudara sebagaimana mestinya.
Selanjutnya bila Saudara menemukan hal-hal yang Saudara anggap meragukan atau tidak cukup jelas, harap Saudara segera menghubungi Direktorat PTL.
Demikian untuk perhatian Saudara.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
SALAMUN A.T.