Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 12/PJ.52/1998

Bersama ini disampaikan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 192/KMK.04/1998 tanggal 23 Maret 1998 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah RI Nomor 39 Tahun 1998 Tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam. Hal-hal yang perlu mendapat perhatian Saudara adalah :

  1. Dengan berlakunya Keputusan ini, maka Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 47/KMK.01/1997 tanggal 26 Januari 1997 dan Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 548/KMK.04/1994 tanggal 7 November 1994 dinyatakan tidak berlaku lagi.
  1. Selanjutnya ketentuan/perlakuan PPN dan/atau PPn BM yang berlaku saat ini di Kawasan Berikat Pulau Batam di sekitarnya adalah sebagai berikut :

    2.1 Pengusaha yang melakukan kegiatan usaha di dalam Kawasan Berikat (Bonded Warehouse) Daerah Industri Pulau Batam yang melakukan kegiatan :

    1. Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak kepada Pengusaha sepanjang Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak tersebut digunakan untuk menghasilkan Barang Kena Pajak yang diekspor;
    2. Penyerahan Barang Kena Pajak antar Pengusaha sepanjang Barang Kena Pajak tersebut digunakan untuk menghasilkan Barang Kena Pajak yang diekspor;
    3. Penyerahan Barang Kena Pajak dari Kawasan Berikat/EPTE lainnya kepada Pengusaha atau sebaliknya sepanjang Barang Kena Pajak tersebut digunakan untuk menghasilkan Barang Kena Pajak yang diekspor;
    4. Impor Barang Kena Pajak yang dilakukan oleh Pengusaha sepanjang Barang Kena Pajak tersebut digunakan untuk menghasilkan Barang Kena Pajak yang diekspor;
    5. Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean oleh Pengusaha sepanjang Barang Kena Pajak tidak berwujud tersebut digunakan untuk menghasilkan Barang Kena Pajak yang ekspor;
    6. Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean oleh Pengusaha sepanjang Jasa Kena Pajak tersebut digunakan untuk menghasilkan Barang Kena Pajak yang diekspor.
    2.2

    Apabila penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, Impor Barang Kena Pajak, pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud, dan pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di Kawasan Berikat (Bonded Zone) daerah Industri Pulau Batam tidak digunakan untuk menghasilkan Barang Kena Pajak yang diekspor, maka atas penyerahan atau pemanfaatan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak tersebut terutang PPN dan/atau PPn BM.

  2. Pengusaha yang mengimpor Barang Kena Pajak atau yang membeli Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dipergunakan untuk menghasilkan Barang Kena Pajak untuk diekspor PPN dan/atau PPn BM nya dapat tidak dipungut setelah memperoleh Surat Keterangan PPN dan/atau PPn BM tidak dipungut yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Batam seperti yang dimaksud pada butir 4.1.b.

  3. Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Fasilitas PPN dan/atau PPn BM Tidak Dipungut diatur sebagai berikut :
    4.1 Untuk Impor Barang Kena Pajak.

    1. Permohonan untuk memperoleh Surat Keterangan PPN dan/atau PPn BM Tidak Dipungut atas Impor Barang Kena Pajak untuk diekspor (Lihat pada lampiran 1), diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Batam, dengan dilampiri dokumen Impor berupa Letter of Credit (L/C), Invoice, Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill dan dokumen kontrak yang bersangkutan.
    2. Surat Keterangan PPN dan/atau PPn BM Tidak Dipungut (Lihat lampiran 2) diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak Batam dalam rangkap 3 (tiga) dengan peruntukkan sebagai berikut :
      – Lembar ke-1 : Untuk Bank Devisa/Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui Wajib Pajak;
      – Lembar ke-2 : Untuk Kantor Pelayanan Pajak Batam;
      – Lembar ke-3 : Untuk Pengusaha Kena Pajak.
    3. Bank Devisa/Direktorat Jenderal Bea dan Cukai setelah menerima Surat Keterangan PPN dan/atau PPn BM Tidak Dipungut harus membubuhkan cap “PPN dan/atau PPn BM Tidak Dipungut eks Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1998” (Contoh lihat lampiran 3) serta mencantumkan nomor dan tanggal Surat Keterangan PPN dan/atau PPn BM Tidak Dipungut pada setiap lembar PIB, SSP atau Bukti Pungutan Pajak atas Impor (KP. PPh.2.3BP-96, lihat lampiran 4).
      Asli dari dokumen PIB, SSP atau Bukti Pungutan Pajak atas Impor yang telah dicap tersebut diserahkan kepada Importir/PKP, sedangkan tembusannya disampaikan kepada Kantor Pelayanan Pajak Batam pada setiap akhir bulan, paling lambat tanggal 5 pada bulan berikutnya dengan menggunakan Surat Pengantar (Lihat lampiran 5).
    4.2 Untuk Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak.

    1. Permohonan untuk memperoleh Surat Keterangan PPN dan/atau PPn BM Tidak Dipungut atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak untuk diekspor (Lihat lampiran 6), diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Batam, dengan dilampiri photo copy Kontrak atau Surat Perjanjian Jual Beli.
    2. Surat Keterangan PPN dan/atau PPn BM Tidak Dipungut atas perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak Batam dalam rangkap 3 (tiga) lihat lampiran 7 dengan peruntukkan sebagai berikut :
      – Lembar ke-1 : Untuk Pabrikan/Pengusaha yang menyerahkan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak melalui pembeli.
      – Lembar ke-2 : Untuk Kantor Pelayanan Pajak Batam.
      – Lembar ke-3 : Untuk Pengusaha Kena Pajak Pembeli.
    3. Pabrikan/Pengusaha yang menyerahkan dan/atau Jasa Kena Pajak, setelah menerima Surat Keterangan PPN dan/atau PPn BM Tidak Dipungut wajib membuat Faktur Pajak rangkap 3 (tiga) dan harus membubuhkan cap “PPN dan/atau PPn BM Tidak Dipungut Eks Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1998”, serta mencantumkan nomor dan tanggal Surat Keterangan PPN dan/atau PPn BM Tidak Dipungut pada setiap lembar Faktur Pajak dimaksud.
      Adapun peruntukkan dari setiap lembar Faktur Pajak tersebut adalah sebagai berikut :
      – Lembar ke-1 : Untuk Pengusaha Kena Pajak Pembeli.
      – Lembar ke-2 : Untuk Kantor Pelayanan Pajak dimana Pengusaha Kena Pajak Penjual terdaftar sebagai lampiran SPT Masa PPN.
      – Lembar ke-3 : Untuk arsip Pengusaha Kena Pajak Penjual.
    4. Atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan pemanfaatan Jasa Kena Pajak sebagaimana tersebut pada butir 2.1. huruf e dan f, Pengusaha wajib membuat SSP dan dibubuhi cap “PPN dan/atau PPn BM Tidak Dipungut Eks Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1998”.
    4.3

    Surat Keterangan PPN dan/atau PPn BM Tidak Dipungut harus diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Batam paling lambat dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja setelah Surat Permohonan Pengusaha Kena Pajak diterima secara lengkap.

  4. Apabila Pengusaha yang telah memperoleh fasilitas PPN dan/atau PPn BM Tidak Dipungut atas kegiatan sebagaimana dimaksud pada butir 2.1., ternyata Barang Kena Pajak yang dihasilkan tidak seluruhnya diekspor, maka PPN dan/atau PPn BM yang seharusnya terhutang harus dibayar kembali.
    Selanjutnya atas penyerahan Barang Kena Pajak yang tidak diekspor tersebut terutang PPN dan/atau
    PPn BM. Tata Cara penghitungan PPN dan/atau PPn BM yang harus dibayar kembali berpedoman pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 643/KMK.04/1994 tanggal 20 Desember 1994, Tentang Tata Cara Pengkreditan Pajak Masukan.

  5. Kantor Pelayanan Pajak yang menerima Dokumen/Laporan baik dari Bank Devisa/Direktorat Jenderal Bea dan Cukai maupun dari PKP Penjual sebagaimana dimaksud pada butir 4.1.c dan 4.2.c di atas, selanjutnya mencatat/membukukannya pada daftar impor BKP, Penyerahan BKP, Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean yang PPNnya tidak dipungut dan melaporkannya ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak selambat-lambatnya tanggal10 pada bulan berikutnya (bentuk daftar dan Laporan lihat lampiran 8).
    Selanjutnya berdasarkan Laporan Kantor Pelayanan Pajak tersebut, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak menyampaikan Laporan triwulanan kepada Direktorat Jenderal Pajak cq. Direktur Perencanaan dan Potensi Perpajakan selambat-lambatnya tanggal 30 bulan ke-2 setelah berakhirnya triwulan yang bersangkutan (bentuk laporan lihat Lampiran 9).

Demikian untuk mendapat perhatian dan untuk di sebarluaskan di Wilayah kerja Saudara.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

A. ANSHARI RITONGA

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 12/PJ.52/1998