Sehubungan dengan keterangan pers kami mengenai kemungkinan dilaksanakannya penyitaan/lelang atas tunggakan PBB yakni untuk penunggak menengah dan besar (buku IV dan V) khususnya Wajib Pajak Badan, dengan ini disampaikan pedoman pelaksanaan sebagai berikut:
-
Pelaksanaan penagihan dengan surat paksa di atas didasarkan pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1959 jo. Pasal 23 Undang-undang No. 6 Tahun 1983 jo. Pasal 13 Undang-undang No.12 Tahun 1985.
Sebagai pelaksanaan lebih lanjut ketentuan perundangan di atas, telah diatur dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan No. 1006/KMK.04/1985 tanggal 28 Desember 1985 serta Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. Kep-14/PJ.6/1990 tanggal 21 Pebruari 1990. -
Dalam pelaksanaan butir 1 di atas agar dilaksanakan secara selektif dalam pengertian tidak ditujukan kepada penunggak yang jumlah tunggakannya kecil, termasuk mereka yang berpenghasilan rendah.
-
Agar supaya pelaksanaan Law Enforcement di atas benar-benar mencapai sasaran, maka setiap tindakan tagihan paksa (dalam bentuk penyitaan/ pelelangan) untuk tunggakan PBB hanya dapat dilaksanakan atas persetujuan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak atas usul tertulis dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang bersangkutan dengan mencantumkan alasan-alasan yang memadai.
Perlu kiranya ditegaskan bahwa tindakan penyitaan/pelelangan merupakan upaya terakhir setelah berbagai upaya sebagaimana yang dimungkinkan oleh peraturan perundangan perpajakan telah diusahakan secara maksimal.
Demikian agar dilaksanakan sebagaimana mestinya.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
MAR’IE MUHAMMAD