Dalam rangka mendorong pendirian dan perkembangan Dana Pensiun di Indonesia telah diterbitkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun. Hal-hal penting yang perlu diketahui tentang syarat-syarat pendirian Dana Pensiun adalah sebagai berikut :
- Pendirian Dana Pensiun baik Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) maupun Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) tidak harus dilakukan dengan akte notaris, melainkan cukup dengan Peraturan Dana Pensiun yang ditetapkan oleh Pendiri Dana Pensiun tersebut.
- Setiap Dana Pensiun baik Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) maupun Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) diberikan status sebagai badan hukum setelah memperoleh pengesahan dari Menteri Keuangan.
- Salah satu persyaratan untuk memperoleh pengesahan pendirian Dana Pensiun oleh Menteri Keuangan adalah melampirkan Kartu NPWP atas nama Dana Pensiun yang bersangkutan.
- Dana Pensiun mengisi formulir pendaftaran NPWP (KP.PDIP.4.2) dilampiri dengan :
– foto copy peraturan Dana Pensiun yang ditetapkan oleh pendiri;
– foto copy keputusan penunjukan pengurus dan dewan pengurus;
– foto copy KTP atau Paspor salah seorang pengurus yang disahkan oleh petugas pendaftaran Wajib Pajak. - angka 10 pada Formulir Pendaftaran Wajib Pajak Badan (KP.PDIP.4.2) tidak perlu diisi.
Bagi Dana Pensiun yang telah didirikan sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 dan telah terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak setempat dengan nama Yayasan Dana Pensiun, NPWP yang telah diberikan perlu diubah namanya dengan menggunakan Formulir KP.PDIP.4.2.A atau dengan surat kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Dana Pensiun terdaftar. Untuk itu Kantor Pelayanan Pajak menghubungi Yayasan Dana Pensiun yang telah terdaftar di KPP masing-masing untuk perubahan data tersebut.
Demikian penegasan ini disampaikan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
FUAD BAWAZIER