Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 14/PJ.42/1991

Berdasarkan data-data yang diketahui dari hasil peninjauan tanggal 31 Maret 1991 di beberapa Kantor Pelayanan Pajak, SPT tahunan PPh tahun 1990 yang tidak dapat disampaikan kepada Wajib Pajak (SPT Kempos) mencapai jumlah yang cukup besar dan dipandang perlu untuk dilakukan verifikasi lapangan untuk mengetahui sebab-sebabnya. Oleh karena itu diinstruksikan kepada Saudara untuk melakukan hal-hal sebagai berikut :

  1. Melakukan verifikasi lapangan terhadap WP sebanyak 10% (sepuluh persen) dari SPT Kempos yang dipilih secara acak (sampling).
    Daftar Wajib Pajak sampling 10% yang akan diverifikasi lapangan itu hendaklah dibuat dalam suatu rencana verifikasi lapangan, dan harus terlebih dahulu disetujui oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

  1. Surat Perintah verifikasi lapangan diterbitkan oleh kepada KPP yang bersangkutan.
  1. Langkah-langkah yang diambil dan dicantumkan dalam laporan hasil verifikasi antara lain :
    1. Mencocokkan alamat Wajib Pajak dengan data intern, dengan memperhatikan :

– Apakah dalam SPT terdahulu WP telah melaporkan perubahan alamat;
– Apakah WP telah mengajukan permohonan pindah alamat (KPU 21, KPU 21A);
– Apakah ada perubahan data WP pada Buku Register Perubahan Data (KPU 13A)
– Apakah ada pemberitahuan perubahan data dari seksi DAI (KPU 19, KPU 21C);
– Lihat data intern/ekstern lainnya.

    1. Apakah Wajib Pajak masih berdomisili pada alamat lama; apabila tidak maka segera menghubungi instansi/RT/RW setempat untuk ditelusuri lebih lanjut alamatnya yang baru.
    2. Apakah Wajib Pajak masih ada (masih hidup) bagi WP Perseorangan atau masih aktif (bagi WP Badan).
    3. Dalam hal diketahui; bahwa Wajib Pajak masih hidup atau masih aktif maka kepada Wajib Pajak supaya diberikan SPT.
      Apabila Wajib Pajak telah meninggal dunia, SPT diserahkan kepada ahli waris-nya.
      Apabila Wajib Pajak sudah tidak aktif lagi, maka WP tersebut diusulkan menjadi
      “WP NON EFEKTIF”.
    4. Apabila alamat Wajib Pajak setelah ditelusuri masih tidak diketemukan atau ternyata
      sudah meninggal/bubar, maka atas Wajib Pajak tersebut diusulkan “HAPUS”.
  1. Penanggung jawab pelaksana penelitian SPT Kempos di KPP adalah Kasi Pen/Ver dan Kasi TUP. Pengawas pelaksana penelitian SPT Kempos di tingkat Kanwil DJP adalah Kabid PPh bersama Kabid IAP. Pengawas pelaksanaan penelitian SPT Kempos di tingkat Kantor Pusat DJP adalah Direktorat PPh bersama Direktorat Rikpa dan PDIP.

  2. Hasil penelitian SPT Kempos supaya dilaporkan paling lambat tanggal 31 Juni 1991 ke Kanwil DJP atasannya dan ditembuskan ke Kantor Pusat DJP, dengan memakai model laporan seperti terlampir.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

Drs. MAR’IE MUHAMMAD

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 14/PJ.42/1991