Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 14/PJ.6/1997

Sehubungan dengan akan dilaksanakan kegiatan pembentukan dan pemeliharaan basis data SISMIOP serta penilaian individu dengan sumber dana Biaya Operasional (BO) PBB tahun anggaran 1997/1998 dalam rangka perbaikan administrasi, peningkatan pokok ketetapan, peningkatan penerimaan PBB, serta memperhatikan realisasi penerimaan PBB sampai dengan akhir Triwulan I tahun 1997/1998, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Penentuan besarnya alokasi dana untuk masing-masing kegiatan didasarkan atas kriteria sebagai berikut :
    1. Usulan yang disampaikan oleh Kepala Bidang PBB Kanwil DJP;
    2. Perkiraan dana yang tersedia pada tahun anggaran 1997/1998;
    3. Besarnya dana yang dialokasikan pada tahun anggaran 1996/1997;
    4. Prioritas pelaksanaan kegiatan khususnya kegiatan SISMIOP.
  2. Alokasi dana BO PBB untuk pelaksanaan kegiatan pada kantor Saudara sebagaimana pada lampiran 1 adalah merupakan jumlah plafon dana yang tersedia;
  1. Para Kepala Kantor Pelayanan PBB agar segera menyusun rencana kerja untuk masing-masing kegiatan, kemudian disampaikan kepada Kepala Kanwil DJP setempat guna mendapatkan persetujuan lebih lanjut;

  2. Dalam penyusunan rencana kerja setiap kegiatan dengan dana BO PBB agar memperhatikan :
    1. Kegiatan pembentukan basis data diupayakan agar dapat meningkatkan pokok ketetapan, memperluas cakupan wilayah, tertib administrasi, pemerataan pengenaan pajak dan peningkatan pelayanan. Pemilihan alternatif pendataan agar tetap memperhatikan efisiensi biaya yaitu mempertimbangkan pelaksanaan kegiatan pendataan dengan cara penyebaran SPOP Kolektif (SE-40/PJ.6/1996 tanggal 12 Agustus 1996);
    2. Biaya kegiataan pemeliharaan basis data dapat dipergunakan untuk kegiatan penyempurnaan administrasi hasil pendataan sehubungan dengan adanya kegiatan pelayanan (penggambaran peta blok dan lain-lain) disamping dipergunakan untuk kegiatan penyesuaian NJOP dan perubahan data subjek/objek pajak (KEP-31/PJ.6/1994 tanggal 25 Juni 1994);
    3. Kegiatan intensifikasi/ekstensifikasi pengenaan dan penerimaan meliputi :
      1) Kegiatan Intensifikasi penerimaan PBB;
      2) Penyelesaian ketetapan PBB;
      3) Penyelesaian keberatan/pengurangan;
      4) Perekaman tanda terima SPPT dan struk pembayaran STTS :
      Perekaman struk SPPT dapat dilakukan secara massal maupun perorangan;
      Perekaman struk pembayaran STTS diperhitungkan untuk biaya lembur Rp. 15,-/OP.
      5) Pemberian biaya lembur petugas Operator Concole (OC) sebanyak 2 orang @ Rp. 100.000,-/bulan. Petugas Operator Concole yang memperoleh biaya lembur harus ada penunjukan dari KP PBB dengan Surat Keputusan.

  3. Pengelolaan keuangan pelaksanaan SISMIOP berpedoman pada :
    1. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-30/PJ.6/1995 tanggal 26 Desember 1995 perihal tata Cara Penyetoran, Penyimpanan dan Penggunaan Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
    2. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No SE-10/PJ.13/1996 tanggal 31 Mei 1996 perihal petunjuk Pelaksanaan tentang Tata Cara Penyetoran, Penyimpanan dan Penggunaan Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
  4. Meningkatkan pelaksanaan Penilaian individual terhadap obyek Non Standar dan Obyek Khusus dengan berpedoman kepada SE-29/PJ.6/1992 tentang Tata Cara dan Petunjuk Teknik Penilaian Obyek PBB, SE-65/PJ.6/1993 tentang Daftar Biaya Komponen Bangunan untuk Obyek Non Standar, serta SE-22/PJ.6/1996 tentang Laporan Penilaian Individual. Penentuan Objek Pajak yang akan dilakukan penilaian individual agar memperhatikan besarnya biaya yang dipergunakan dengan perkiraan peningkatan pokok ketetapan.

  5. Mengirimkan daftar obyek pajak khusus berikut Ketetapan terakhir sebagaimana contoh lampiran 2 ke Direktorat PBB untuk bahan evaluasi. Apabila dipandang perlu akan dilakukan bantuan penilaian individual oleh Tim Penilai dari Kantor Pusat bersama-sama dengan pejabat fungsional KPPBB setempat.
    Yang termasuk dalam kategori objek pajak khusus antara lain :
    1) Objek Pajak yang nilai jualnya Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) atau lebih
    2) Objek pajak yang mempunyai karakteristik khusus atau unik seperti :
    a. Lapangan golf (9 hole atau lebih)
    b. Lapangan Udara
    c. Pelabuhan Laut
    d. Industri semen dan industri kimia
    e. Bendungan/PLTA.

  6. Realisasi penerimaan PBB s/d akhir Triwulan I 1997/98 berjumlah Rp 367,9 milyar atau 14,7% dari rencana penerimaan, dibanding periode yang sama tahun lalu sebesar 15,5%, persentase penerimaan mengalami penurunan (rincian persektor seperti pada lampiran 3).

  7. Apabila dirinci perkembangan penerimaan per bulan dengan periode yang sama pada tahun lalu, maka penerimaan bulan Juni 1997 untuk sektor pedesaan dan perkotaan menunjukan persentase penerimaan terendah, penerimaan tahun lalu sebesar 4,0% sedangkan tahun ini sebesar 0,3%. Untuk itu diminta perhatian Saudara agar segera meningkatkan upaya pemungutan antara lain :
    1. Mempercepat penyelesaian produksi keluaran SPPT, STTS, DHKP bagi yang belum selesai.
    2. Mempercepat penyampaian SPPT, STTS, DHKP kepada Wajib pajak bersama-sama dengan Pemda TK II setempat.
    3. Meningkatkan kegiatan pemungutan bersama sama dengan Tim Intensifikasi Tk II dalam upaya merealisasikan penerimaan dari pokok ketetapan tahun berjalan dan sisa piutang pajak tahun sebelumnya yang masih bisa ditagih.
    4. Meningkatkan penyuluhan dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melaksanakan kewajiban pembayaran PBB, antara lain melaksanakan Pekan Panutan dan sejenisnya.
  8. Agar penggunaan dana BO PBB untuk seluruh kegiatan pada Kantor Saudara dapat dipergunakan untuk mencapai hasil yang paling optimal.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

A.n DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

ttd

MACHFUD SIDIK

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 14/PJ.6/1997