Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 15/PJ.51/2002

Bersama ini disampaikan foto copy:

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2002 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 145 Tahun 2000 tentang Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah;
  2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 141/KMK.03/2002 tanggal 15 April 2002 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 570/KMK.04/2000 tentang Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah; dan
  3. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-219/PJ/2002 tanggal 18 April 2002 tentang Pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor.

Hal-hal yang perlu mendapatkan perhatian dalam ketentuan-ketentuan tersebut di atas adalah:

  1. Penetapan batasan harga (treshold) pada beberapa kelompok barang atau jenis barang yang semula tidak diberikan batasan harga (treshold), antara lain:

    1. Perlengkapan memancing berupa joran dan penggulung tali kail, dengan nilai impor atau harga jual Rp. 500.000,- atau lebih per buah.

    2. Kamera fotografi (selain kamera sinematografi), kamera digital; aparat cahaya kilat fotografi dan lampu cahaya, dengan nilai impor atau harga jual Rp. 200.000,- atau lebih perbuah.

    3. Pesawat penerima siaran radio, dikombinasikan dengan alat perekam atau reproduksi suara maupun tidak, dengan nilai impor atau harga jual Rp. 1.000.000, atau lebih per buah.

    4. Antena dan reflektor antena dari segala jenis, selain yang digunakan untuk keperluan penyiaran radio atau televisi, usaha jasa telekomunikasi, dan yang digunakan untuk alat radar, alat radio pembantu navigasi dan alat radio kendali jarak jauh, penerima siaran radio atau televisi dengan nilai impor atau harga jual Rp.500.000,- atau lebih per set atau unit.

    5. Pesawat elektromekanik untuk keperluan rumah tangga dengan motor listrik terpasang didalamnya (misalnya: penghisap debu), dengan nilai impor atau harga jual Rp. 200.000,- atau lebih per buah.

    6. Minyak wangi dan cairan pewangi berupa eau de cologne atau sejenisnya untuk penjualan eceran dengan nilai impor atau harga jual Rp.2.000,- atau lebih per ml.

    7. Barang yang terbuat dari kulit atau kulit tiruan, yaitu: pelana temasuk perlengkapannya, dengan nilai impor atau harga jual Rp.1.000.000,-atau lebih per buah.

  2. Penyesuaian batasan harga (treshold) pada beberapa jenis barang atau kelompok barang yang sebelumnya telah diberikan batasan harga (treshold), seperti :

    1. Produk kecantikan atau rias, misalnya: preparat rias mata yang semula diberikan treshold: Rp. 20.000,- atau lebih per set empat warna atau Rp. 5.000,- atau lebih per set satu warna, diubah menjadi Rp.15.000,- atau lebih per batang atau Rp. 3.000,- atau lebih per ml. atau per gram.

    2. Apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya, yang semula diberikan treshold: luas bangunan 150 m2 atau lebih atau dengan harga jual bangunannya Rp.3 juta/m2 atau lebih, diubah menjadi dengan luas bangunan 150 m2 atau lebih atau dengan harga jual bangunannya Rp.4 juta/m2 atau lebih.

    3. Barang yang terbuat dari kulit atau kulit tiruan, yaitu: pakaian dan perlengkapan pakaian yang semula diberikan treshold Rp.300.000,- atau lebih perbuah, diubah menjadi Rp.600.000,- atau lebih per stel atau Rp.300.000,- atau lebih per potong.

    4. Alas kaki yang semula diberikan treshold Rp.500.000,- atau lebih per pasang, diubah menjadi Rp.1.000.000,- atau lebih per pasang.

    5. Alat makan, alat dapur, barang rumah tangga lainnya dan barang rias yang semula diberikan treshold Rp.100.000,- atau lebih per unit atau satuan, diubah menjadi Rp.500.000,- atau lebih per unit atau satuan.

    6. Barang-barang perabot rumah tangga dan kantor, yaitu:

      1)

      Tempat duduk, perabot rumah lainnya yang semula diberikan treshold Rp.15.000.000,- atau lebih per set atau Rp. 2.000.000,- atau lebih per unit atau satuan, diubah menjadi Rp. 2.000.000,- atau lebih per unit atau satuan saja.

      2)

      Kasur yang semula diberikan treshold Rp. 1.000.000,- atau lebih per m2 per unit atau Rp.1.500.000,- atau lebih per m2 per set, diubah menjadi Rp.2.000.000,- atau lebih per m2 per unit.

    7. Barang-barang yang sebagian atau seluruhnya terbuat dari batu, selain batu jalan dan batu tepi jalan, yaitu ubin, batu monumen dan bentuk lainnya selain yang merupakan karya seni (misalnya: patung), yang semula diberikan treshold Rp. 100.000,- atau lebih per m2, diubah menjadi Rp. 200.000,- atau lebih per m2 atau Rp.1.000.000,- atau lebih per m3.

  3. Penghapusan beberapa jenis barang tertentu dari pengenaan PPn BM:

    1. Barang yang tidak dikonsumsi langsung atau merupakan barang antara untuk kegiatan produksi, serta merupakan barang modal untuk kegiatan menghasilkan, antara lain:

      1)

      Air buah dan air sayuran, yang belum meragi dan tidak mengandung alkohol, mengandung tambahan gula atau pemanis lainnya maupun tidak, mengandung aroma maupun tidak, yang tidak disiapkan untuk penjualan eceran.

      2)

      Mesin jual barang otomatis dan mesin penukar uang.

      3)

      Mesin imla.

      4)

      Pesawat perekam pita maknetik dan alat perekam suara lainnya, disatukan atau tidak dengan alat reproduksi suara yang dipergunakan untuk usaha jasa telekomunikasi dan penyiaran radio atau televisi.

      5)

      Alat rekam atau reproduksi gambar, disatukan dengan video tuner maupun tidak yang digunakan untuk industri rekaman, penyiaran radio dan televisi, dan sinematografi.

      6)

      Antena dan reflektor antena dari segala jenis; yang digunakan untuk keperluan penyiaran radio atau televisi, usaha jasa telekomunikasi, dan yang digunakan untuk alat radar, alat radio pembantu navigasi dan alat radio kendali jarak jauh.

      7)

      Kotak arloji, kotak lonceng, tali arloji, pengikat arloji dan gelang arloji, atau bagiannya, dari logam mulia atau logam yang dilapisi logam mulia.

      8)

      Barang permainan untuk taman hiburan.

    2. Barang yang telah dikonsumsi secara umum dan oleh segala lapisan masyarakat atau sudah dapat dikategorikan bukan sebagai barang mewah, antara lain:

      1)

      Permadani dan tekstil penutup lantai terbuat dari serat kelapa.

      2)

      Tungku, kompor, tungku terbuka, alat masak (termasuk tungku dengan ketel tambahan untuk pemanasan sentral), panggangan besar, anglo, gelang gas, piring pemanas, dan peralatan rumah tangga tanpa listrik semacamnya dari besi atau baja jenis portable.

      3)

      Alat cukur, alat pangkas dan alat penghilang rambut dengan motor listrik terpasang didalamnya.

      4)

      Lemari es dari tipe rumah tangga dengan kapasitas sampai dengan 50 liter (umumnya untuk hotel).

      5)

      Mesin pendingin udara dengan kapasitas pendingin sampai dengan PK.

      6)

      Penggiling dan pengaduk makanan, pesawat peras buah-buahan atau sayuran (misalnya: Mixer dan Juicer).

    3. Barang yang merupakan karya seni yaitu barang-barang yang terbuat dari bahan apapun yang merupakan hasil karya seni (misalnya: patung), tidak dikenakan PPn BM.
      Yang dimaksud dengan hasil karya seni adalah barang asli yang tidak dibuat, diproduksi, atau direproduksi secara massal. Sebagai pedoman, barang-barang yang merupakan hasil karya seni diklasifikasikan pada Bab 97 Buku Tarif Bea Masuk Indonesia.

  4. Pengenaan PPn BM terhadap beberapa jenis barang baru, antara lain:
    1. Mainan anak-anak beroda yang dapat dinaiki yang digerakkan dengan tenaga baterei
    2. Rumah kantor dan rumah toko yang luas bangunannya 400 m2 atau lebih atau dengan harga jual bangunannya Rp.3 juta /m2 atau lebih tidak termasuk nilai tanahnya.
  5. Terhadap jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah yang dikecualikan dari pengenaan PPn BM harus dilakukan pengawasan sehingga apabila ternyata digunakan tidak sesuai dengan tujuan semula maka PPn BM yang semula dikecualikan menjadi terutang ditambah dengan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sebagai contoh Pesawat Udara yang semula digunakan sebagai angkutan umum ternyata kemudian dialihkan penggunaannya sebagai angkutan untuk pribadi.

Demikian untuk mendapat perhatian dan disebarluaskan pada wilayah kerja masing-masing.

DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 15/PJ.51/2002