Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 15/PJ.5/1999

Bersama ini disampaikan fotokopi Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 329/KMK.04/1999 tanggal 18 Juni 1999 beserta ralat tertanggal 12 Agustus 1999 tentang Penetapan Kapal, Pesawat Udara, Kereta Api, Serta Suku Cadang dan Peralatan Untuk Perbaikan/Pemeliharaannya Sebagai Barang Kena Pajak Yang Bersifat Strategis untuk Pembangunan Nasional.
Sehubungan dengan Keputusan Menteri Keuangan tersebut dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

  1. Yang dimaksud dengan Perusahaan adalah Perusahaan Pelayaran Niaga, Perusahaan Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan, Perusahaan Angkutan Udara Niaga, Perusahaan Kereta Api, Perusahaan yang mengelola pelabuhan umum, dan Perusahaan yang bergerak dibidang usaha penangkapan ikan.

  2. Atas impor oleh dan atau penyerahan kepada perusahaan sebagaimana dimaksud pada butir 1 berupa BKP yang bersifat strategis yang terkait langsung dengan bidang usaha masing-masing perusahaan, PPN yang terutang Ditanggung oleh Pemerintah.

  3. Adapun BKP yang bersifat strategis tersebut meliputi :

    3.1. Kapal-kapal yaitu :
    – Kapal laut,
    – Kapal angkutan sungai, danau dan penyeberangan,
    – Kapal pandu dan kapal tunda,
    – Kapal penangkap ikan,
    dan suku cadang kapal dan alat keselamatan pelayaran/keselamatan manusia.
    3.2. Pesawat Udara dan suku cadang serta peralatan untuk perbaikan/pemeliharaan.
    3.3. Kereta Api dan suku cadang, peralatan untuk perbaikan/pemeliharaan serta prasarana kereta api.
  4. PPN yang terutang Ditanggung oleh Pemerintah diberikan setelah Perusahaan memperoleh Surat Keterangan PPN Ditanggung oleh Pemerintah yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

    4.1.

    Surat Keterangan PPN Ditanggung oleh Pemerintah tersebut dikeluarkan untuk setiap kali melakukan impor dan atau melakukan pembelian.

    4.2.

    Permohonan untuk memperoleh Surat Keterangan PPN Ditanggung oleh Pemerintah diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dimana Importir atau Pembeli tersebut terdaftar.

  5. Tata Cara pelaksanaan pemberian fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah diatur sebagai berikut :

    5.1.

    Untuk Impor Barang Kena Pajak

    a.

    Permohonan untuk memperoleh Surat Keterangan PPN Ditanggung oleh Pemerintah atas impor Barang Kena Pajak tertentu (lihat lampiran 1), diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dengan dilampiri dokumen impor berupa Letter of Credit (L/C), Invoice, Bill of Lading (B/L), atau Airway Bill dan dokumen kontrak yang bersangkutan.

    b.

    Surat Keterangan PPN Ditanggung oleh Pemerintah atas impor Barang Kena Pajak (lihat lampiran 2) diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak c.q. Kepala KPP dimana PKP dikukuhkan dalam rangkap 3 (tiga) dengan peruntukan sebagai berikut :

    Lembar ke-1

    : untuk Bank Devisa/Kantor Pelayanan Bea dan Cukai melalui Wajib Pajak;

    Lembar ke-2

    : untuk Pengusaha Kena Pajak;

    Lembar ke-3

    : untuk arsip Kantor Pelayanan Pajak;

    c.

    Lembar ke-1 Surat Keterangan PPN Ditanggung oleh Pemerintah, diserahkan kepada Bank Devisa/Kantor Pelayanan Bea dan Cukai dengan dilampiri Surat Setoran Pajak (SSP) dan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) serta dokumen impor lainnya.

    d.

    Bank Devisa/Kantor Pelayanan Bea dan Cukai setelah menerima dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf c, mengisikan PPN DTP Eks KMK Nomor :
    329/KMK.04/1999 dan nomor Surat Keterangan PPN DTP pada kolom yang telah tersedia pada PIB, selanjutnya membubuhkan cap “PPN Ditanggung Oleh Pemerintah Eks KMK Nomor : 329/KMK.04/1999” serta mencantumkan nomor dan tanggal Surat Keterangan PPN Ditanggung Oleh Pemerintah (lihat lampiran 6) pada setiap lembar SSP atau Bukti Pungutan Pajak Atas Impor (KP.PPh.2.3/BP-96).

    Selanjutnya Bank Devisa/Kantor Pelayanan Bea dan Cukai menyerahkan asli dari dokumen PIB lembar ke-4, SSP, atau Bukti Pungutan Pajak Atas Impor kepada Importir, sedangkan tembusannya yaitu SSP lembar ke 2 dan 3, Bukti Pungutan Pajak Atas Impor lembar 2 dan fotokopi PIB disampaikan kepada KPP di tempat kedudukan Bank Devisa/Kantor Pelayanan Bea dan Cukai yang
    bersangkutan pada setiap akhir bulan, paling lambat tanggal 5 bulan berikutnya dengan menggunakan Surat Pengantar (lihat lampiran 3).

    5.2.

    Untuk penyerahan Barang Kena Pajak

    a.

    Permohonan untuk memperoleh Surat Keterangan PPN Ditanggung Pemerintah atas perolehan Barang Kena Pajak tertentu (lihat lampiran 4), diajukan oleh PKP pembeli Barang Kena Pajak tertentu kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Kepala KPP dimana PKP Pembeli dikukuhkan, dengan dilampiri fotokopi Kontrak atau Surat Perjanjian Jual Beli.

    b.

    Surat Keterangan PPN Ditanggung oleh Pemerintah atas perolehan Barang Kena Pajak tertentu (lihat lampiran 5) diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak c.q. Kepala KPP dalam rangkap 4 (empat) dengan peruntukkan sebagai berikut :

    Lembar ke-1

    : untuk Pabrikan/Pengusaha yang menyerahkan Barang Kena Pajak tertentu melalui PKP Pembeli Barang Kena Pajak tertentu;

    Lembar ke-2

    : untuk KPP dimana PKP Penjual Barang Kena Pajak tertentu terdaftar;

    Lembar ke-3

    : untuk PKP Pembeli Barang Kena Pajak tertentu;

    Lembar ke-4

    : untuk arsip KPP dimana PKP Pembeli Barang Kena Pajak tertentu terdaftar.

    c.

    Pabrikan/Pengusaha yang menyerahkan Barang Kena Pajak tertentu, setelah menerima Surat Keterangan PPN Ditanggung oleh Pemerintah lembar ke-1 wajib membuat Faktur Pajak dalam rangkap 3 (tiga) dan harus membubuhi cap “PPN Ditanggung Oleh Pemerintah Eks KMK Nomor : 329/KMK.04/1999” serta mencantumkan nomor dan tanggal Surat Keterangan PPN Ditanggung oleh Pemerintah pada setiap lembar Faktur Pajak dimaksud (lihat lampiran 6).
    Adapun peruntukan dari setiap lembar Faktur Pajak tersebut adalah sebagai berikut :

    Lembar ke-1

    : untuk PKP Pembeli;

    Lembar ke-2

    : untuk KPP dimana PKP Penjual terdaftar sebagai lampiran SPT Masa PPN;

    Lembar ke-3

    : untuk arsip PKP Penjual.

    d.

    PKP Pembeli wajib menyampaikan laporan PPN yang Ditanggung oleh Pemerintah melalui SPT Masa PPN (dimasukkan dalam kolom F jumlah Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan).

  6. Atas impor dan atau penyerahan Barang Kena Pajak tertentu sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 6 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 329/KMK.04/1999 sebelum tanggal 18 Juni 1999, terutang Pajak Pertambahan Nilai.

Demikian untuk mendapat perhatian Saudara guna disebarluaskan pada wilayah kerja Saudara masing-masing.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

A. ANSHARI RITONGA

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 15/PJ.5/1999