Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 15/PJ.531/1996

Sehubungan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-11/PJ.53/1996 tanggal 15 April 1996 tentang penunjukan perusahaan operator telepon selular sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas impor dan/atau penyerahan pesawat telepon selular (ponsel), dengan ini disampaikan petunjuk lebih lanjut tentang tata cara pemungutan, penyetoran,dan pelaporan PPN atas pesawat telepon selular oleh perusahaan operator telepon selular sebagai berikut :

  1. Pada dasarnya perusahaan operator telepon selular ditunjuk untuk memungut PPN yang terutang oleh Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan pesawat telepon selular kepada operator untuk dijual kembali dan diaktifkan. Namun, mengingat bahwa dalam praktek perusahaan operator telepon banyak melayani pengaktifan ponsel yang tidak diketahui siapa penjualnya dan apakah PPN atas ponsel tersebut sudah dibayar atau belum maka ruang lingkup pemungutan PPN diperluas sehingga mencakup peristiwa tersebut, satu dan lain untuk menjaga persaingan yang sehat dalam perniagaan ponsel.

  2. Dalam Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 238/KMK.04/1996 tanggal 1 April 1996 telah ditetapkan bahwa saat terutangnya PPN digeser dari saat penyerahan ponsel ke saat lain, yakni saat pengaktifan ponsel, dengan maksud menjamin terpungutnya PPN atas ponsel.

  3. Dalam Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan RI tersebut di atas, telah ditetapkan pula bahwa besarnya Pajak Pertambahan Nilai yang harus dipungut oleh perusahaan operator ponsel adalah selisih antara Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dengan Pajak Pertambahan Nilai yang telah dibayar atas pesawat ponsel yang akan diaktifkan.

  4. Selain berkedudukan sebagai pemungut PPN atas pengaktifan ponsel, perusahaan operator telepon selular adalah juga PKP yang wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN yang terutang atas penyerahan jasa pengaktifan dan pulsa atas ponsel.

  5. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, maka dengan ini ditetapkan hal-hal sebagai berikut :
  6. 5.1. Besarnya PPN yang harus dipungut atas ponsel yang akan diaktifkan adalah sebagai berikut :
    5.1.1.

    Dalam hal ponsel tersebut mereknya terdaftar dan operator adalah juga ATPM/dealer dari ponsel tersebut, maka besarnya PPN yang harus dipungut = 10% x harga ponsel ditambah biaya pengaktifan.

    5.1.2.

    Dalam hal ponsel tersebut mereknya terdaftar dan operatornya bukan dealer dari ATPM dan ponsel tersebut didukung dengan Faktur Pajak dari ATPM/dealer, maka besarnya PPN yang harus dipungut = 10% x biaya pengaktifan saja.

    5.1.3.

    Dalam hal ponsel tersebut mereknya terdaftar dan operatornya bukan dealer dari ATPM dan ponsel tersebut tidak didukung Faktur Pajak, maka besarnya PPN yang harus dipungut = 10% x (Rp. 4.000.000,- ditambah biaya pengaktifan).

    5.1.4.

    Dalam hal ponsel tersebut mereknya terdaftar dan operatornya bukan dealer dari ATPM dan ponsel tersebut didukung Faktur Pajak yang bukan dari ATPM/dealer, maka besarnya PPN yang harus dipungut = 10% x (Rp.4.000.000,- dikurangi DPP yang ada dalam Faktur Pajak, ditambah biaya pengaktifan).

    5.1.5.

    Dalam hal ponsel tersebut mereknya tidak terdaftar dan ponsel tersebut didukung Faktur Pajak, besarnya PPN yang harus dipungut = 10% x (Rp.4.000.000,- ditambah biaya pengaktifan).

    5.2. PPN harus dipungut pada saat pengaktifan ponsel oleh operator.
    5.3. Faktur Pajak harus dibuat paling lambat akhir bulan berikutnya setelah bulan pengaktifan ponsel. Faktur Pajak atas pesawat telepon selular yang telah diaktifkan harus diberi cap “Faktur Pajak telah digunakan untuk mengaktifkan pesawat telepon”.
    5.4. PPN harus disetor paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah bulan penerbitan Faktur Pajak. Penyetoran PPN dapat dilakukan secara menyeluruh untuk semua PPN yang diterbitkan Faktur Pajaknya, termasuk PPN atas jasa pengaktifan dan pulsa.
    5.5. Sarana pelaporan yang digunakan adalah SPT Masa PPN formulir 1195 dengan segala lampirannya.
    5.6. Saat pelaporan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah bulan penerbitan Faktur Pajak.

Untuk lebih jelasnya, dapat Saudara pelajari matriks terlampir. Untuk mempermudah penggunaan surat edaran ini, maka pengarsipan surat edaran ini agar disatukan dengan Surat Edaran Nomor SE-11/PJ.53/1996 tanggal 15 April 1996 (Seri PPN 32-95).

Demikian untuk dimaklumi.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

FUAD BAWAZIER

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 15/PJ.531/1996