Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 15/PJ.6/2002

Menindaklanjuti Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-07/PJ.6/2002 tanggal 27 Februari 2002 tentang Kebijakan Peningkatan Pencairan Tunggakan PBB, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Untuk mendukung tercapainya collection ratio atas tunggakan sebesar 20 secara nasional untuk semua sektor sesuai Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-07/PJ.6/2002 sebagaimana tersebut di atas, perlu dilakukan upaya intensif untuk lebih mengoptimalkan pencairan tunggakan secara terpadu, profesional, tepat waktu, akurat dan berhasil guna serta sesuai dengan prosedur yang berlaku, antara lain melalui penerbitan STP PBB dan pelaksanaan tindakan penagihan.

  2. Analisis data penerbitan STP PBB dan pelaksanaan tindakan penagihan PBB selama dua tahun terakhir (tahun 2000 dan tahun 2001), menunjukan hasil yang belum memuaskan yaitu:
    1. prestasi pencairan tunggakan melalui tindakan penagihan (di luar sektor pertambangan migas masih sangat rendah yaitu hanya 1,64 dari pokok tunggakan, dengan rincian :
      1) sebesar 0,91 dari pokok tunggakan dilunasi setelah diterbitkan STP PBB;
      2)

      sebesar 0,73 dari pokok tunggakan dilunasi pada periode penagihan aktif (diterbitkannya Surat Teguran, Surat Paksa, Surat Perintah Melakukan Penyitaan sampai dengan Pelelangan).

    2. pelaksanaan penerbitan STP PBB secara nominal hanya sebesar 5,93 dari pokok tunggakan
  3. Berdasarkan hal tersebut di atas, maka sasaran prestasi penagihan KP PBB ditetapkan sebagai berikut:
    1. Target penerbitan STP PBB tahun 2002 adalah sebesar 10 dari jumlah pokok tunggakan tahun yang bersangkutan.
    2. Standar prestasi pelaksanaan kegiatan penagihan PBB adalah :
      – Penyampaian Surat Paksa : 3 SP per Jurusita per bulan
      – Penyampaian SPMP : 1 SPMP per Jurusita per bulan
      – Pelaksanaan Lelang : 1 lelang Triwulan per Triwulan per KP PBB
  4. Dari penagihan secara persuasif ditetapkan WP yang kooperatif dan non-kooperatif. Khususnya WP kooperatif (khususnya pada buku IV dan V) dapat diberikan reward sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku misalnya penghapusan sanksi administrasi, pembetulan SKP/STP, penjadwalan kembali utang pajak. Sedangkan WP non-kooperatif (khususnya pada buku IV dan V) segera dilaksanakan law enforcement mulai penerbitan STP, Surat Teguran, Surat Paksa, Surat Perintah Melakukan Penyitaan sampai dengan pelaksanaan Lelang.

  5. Perlu dibentuk Tim Penagihan Pajak Bumi dan Bangunan di tingkat KP PBB yang mempunyai tugas dan wewenang khusus untuk memantau dan menyelesaikan tunggakan pajak dari wajib pajak terbesar.

    1. Susunan Tim Penagihan dimaksud adalah :
    2. – Ketua : Kepala Seksi Penagihan
      – Anggota : Kepala Seksi Keberatan dan Pengurangan
      Kepala Seksi Pendataan dan Penilaian
      Kepala Seksi Pengolahan Data dan Informasi
      Kepala Seksi Penerimaan
      Kepala Seksi Penetapan
      Koordinator Pelaksana Penagihan Aktif
      Koordinator Pelaksana Tata Usaha Piutang Pajak

  6. Untuk memberikan evaluasi tunggakan yang benar-benar riil, terhadap piutang PBB yang benar-benar tidak dapat ditagih lagi, terutama piutang PBB yang telah daluarsa, agar disampaikan Daftar Usulan Penghapusan Piutang PBB ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak per semester paling lambat tanggal 10 Juli dan 10 Januari tahun berikutnya sudah diterima Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak. Selanjutnya Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak menyampaikan Daftar Usulan Penghapusan Piutang Pajak yang telah diteliti dan diketahui kepada Direktur Jenderal Pajak u.p. Direktur Pemeriksaan Penyidikan dan Penagihan Pajak paling lambat 20 hari sejak usulan tersebut diterima dari Kantor Pelayanan PBB.

  7. Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak cq. Direktorat PBB dan BPHTB akan melakukan evaluasi kegiatan tersebut di atas untuk menentukan peringkat prestasi pencairan tunggakan.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan.

A.n. Direktur Jenderal
Direktur PBB dan BPHTB

ttd.

Suharno
NIP 060035801

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 15/PJ.6/2002