Sehubungan dengan semakin meningkatnya jumlah objek pajak yang besar pokok ketetapannya lebih dari Rp. 500.000,- khususnya untuk wilayah Bogor, Tangerang dan Bekasi dan kota besar lainnya, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
- Sebagaimana ketentuan dalam surat edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-15/PJ.6/1997 Tanggal 29 Juli 1997 perihal Petunjuk Pelaksanaan Penyelesaian Keberatan PBB romawi III angka 4 huruf b bahwa : pemeriksaan sederhana lapangan dapat dilakukan terutama untuk hal-hal sebagai berikut :
- Wajib pajak mengajukan keberatan terhadap pokok pajak :
untuk wilayah DKI Jaya sama dengan atau lebih dari Rp. 2.000.000,-:
untuk wilayah lainnya sama dengan atau lebih dari Rp. 500.000,-. - Wajib Pajak mengajukan keberatan atas ketetapan PBB terhadap objek pajak yang lokasinya terletak dalam beberapa wilayah KP PBB;
- Perbedaan data luas objek pajak dan atau NJOP/m2 antara KP PBB dengan WP sama dengan atau lebih dari 20%.
- Wajib pajak mengajukan keberatan terhadap pokok pajak :
- Untuk mempercepat proses penyelesaian keberatan, khususnya di daerah Bogor, Bekasi, Tangerang dan kota besar lainnya yang terdapat banyak pengajuan keberatan PBB dengan pokok ketetapan di atas Rp. 500.000,-, maka perlu dilakukan perubahan terhadap ketentuan tersebut di atas (romawi III angka 4 huruf b) menjadi :
pemeriksaan sederhana lapangan dapat dilakukan terutama untuk hal-hal sebagai berikut :- Wajib pajak mengajukan keberatan terhadap pokok pajak :
- untuk wilayah DKI Jaya sama dengan atau lebih dari Rp. 4.000.000,-;
- untuk wilayah Bogor, Tangerang, Bekasi, Bandung, Semarang, Yogyakarta, Surabaya, Medan dan Denpasar sama dengan atau lebih dari Rp. 2.000.000,-;
- untuk wilayah lainnya sama dengan atau lebih dari Rp. 500.000,-.
- Wajib Pajak mengajukan keberatan atas ketetapan PBB terhadap objek pajak yang lokasinya terletak dalam beberapa wilayah KP PBB;
- Perbedaan data luas objek pajak dan atau NJOP/m2 antara KP PBB dengan WP sama dengan atau lebih dari 20%.
- Wajib pajak mengajukan keberatan terhadap pokok pajak :
-
Ketentuan lainnya yang tidak diatur dalam surat edaran ini tetap mengacu pada surat edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-15/PJ.6/1997 Tanggal 29 Juli 1997.
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
ttd
HASAN RACHMANY