Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 18/PJ.54/1988

Bersama ini disampaikan kepada Saudara Daftar Informasi Hasil Pemeriksaan (DIHP) sampai dengan 29 Februari 1988 yang meliputi hasil pemeriksaan terhadap 8209 Wajib Pajak PPh, untuk dimanfaatkan sepenuhnya sebagai bahan melakukan penelitian terhadap performance unit pemeriksaan yang ada di bawah pengawasan Saudara.

Analisa yang dilakukan oleh Sub Direktorat Pemeriksaan Buku pada Direktorat Pengusutan dan Pengendalian Wilayah menghasilkan beberapa pokok-pokok informasi yang perlu Saudara teliti lebih lanjut, untuk kemudian di ikuti dengan pengambilan langkah-langkah yang diperlukan untuk memperbaiki serta meningkatkan performance unit pemeriksaan, sebagai berikut:

  1. Lama pemeriksaan SPT
    Lama pemeriksaan Kantor rata-rata per SPT PPh ternyata tidak mengalami perbedaan yang berarti untuk Badan dan Perseorangan (berturut-turut 45 dan 53 jam). Namun untuk jenis Pemeriksaan Lapangan terlihat perbedaan yang cukup berarti, yakni 51 dan 108 jam. Beberapa Kantor Wilayah yang mencatat lama pemeriksaan di atas rata-rata adalah :

    Pemeriksaan Kantor :
    Perseorangan
    Badan
    : Kanwil I. IV, V, VII, IX
    : Kanwil V, VI, VII, IX, X
    Pemeriksaan Lapangan :
    Perseorangan
    Badan
    : Kanwil II. V, VI, IX
    : Kanwil V, VI, IX, X

    Terdapat suatu korelasi menarik dalam pemeriksaan Wajib Pajak Badan, yaitu bahwa Kantor Wilayah yang menghabiskan waktu relatif lebih lama dalam melakukan Pemeriksaan Kantor ternyata juga menggunakan waktu yang relatif lebih lama dalam melakukan pemeriksaan Lapangan.

  2. Tingkat kepatuhan WP
    Tingkat kepatuhan Wajib Pajak diukur dengan jalan memperbandingkan jumlah pajak yang terhutang menurut SPT Wajib Pajak dengan jumlah yang terhutang menurut hasil pemeriksaan. Berdasarkan data yang ada tingkat kepatuhan Wajib Pajak perseorangan ternyata relatif sama, baik untuk Wajib Pajak yang diperiksa di Kantor maupun yang diperiksa di lapangan. Untuk wajib Pajak Badan, tingkat kepatuhan Wajib Pajak yang diperiksa di Kantor relatif lebih tinggi dibandingkan Wajib Pajak yang diperiksa Lapangan.
    Beberapa kantor Wilayah yang mencatat tingkat kepatuhan Wajib Pajak dibawah rata-rata adalah :

    Pemeriksaan Kantor :
    Perseorangan
    Badan
    : Kanwil I. VI, VIII, XI
    : Kanwil I, III, V, VII, IX, X
    Pemeriksaan Lapangan :
    Perseorangan
    Badan
    : Kanwil I. II, VI, VII, VIII, IX, XI
    : Kanwil XI, Kantor Pusat (Tim Nasional)
  3. Produktifitas pemeriksaan
    Produktifitas pemeriksaan diukur dalam jumlah jam pemeriksaan yang tidak menghasilkan tambahan (koreksi) pajak. Hasil analisa menunjukkan bahwa pada umumnya cara pemilihan Wajib Pajak yang akan diperiksa secara manual kurang produktif untuk Wajib Pajak Badan (Perseorangan 92%, Badan 82%).
    Beberapa Kantor Wilayah dengan produktifitas pemeriksaan rendah adalah :

    Perseorangan
    Badan
    : Kanwil III, IV, VII, XI.
    : Kanwil III, IV, V, X, XI.
  4. Prestasi Pemeriksaan per Jenis Usaha WP.
    Jenis usaha yang menghasilkan koreksi pajak tinggi (rata-rata di atas Rp. 1 juta per Wajib Pajak yang diperiksa) adalah sebagai berikut :
    4.1. Perseorangan :
    Pemeriksaan Kantor :

    Kode KLU Keterangan Singkat Koreksi Rp.
    6135
    3420
    0214
    0221
    6133
    6238
    1. Perdagangan besar BBM
    2. Percetakan/penerbitan
    3. Karyawan swasta
    4 Dokter
    5. Perdagangan besar kertas dll.
    6. Perdagangan eceran elektronik dll.

    4,6 juta
    1,9 juta
    1,3 juta
    1,2 juta
    1,2 juta
    1,1 juta

    Pemeriksaan Lapangan : (10 besar)
    6300
    6236
    6233
    0221
    6137
    6231
    9999
    0910
    6235
    6135
    1 Rumah makan/minum
    2 Perdagangan eceran bahan bangunan
    3 Perdagangan eceran tekstil
    4 Dokter
    5 Perdagangan besar mesin dll.
    6 Perdagangan eceran bahan makanan dll.
    7 Lain-lain
    8 Pemborong non bangunan
    9 Perdagangan eceran barang kimia dll.
    10 Perdagangan besar BBM

    20,1 juta
    8,8 juta
    8,9 juta
    8,3 juta
    7,7 juta
    7,1 juta
    5,7 juta
    4,4 juta
    4,4 juta
    3,1 juta

    4.2. Badan.
    Pemeriksaan Kantor :

    3909
    9999
    6140
    3810
    8310
    3115
    7210
    8326
    3420
    1500
    1. Industri pengolahan lain-lain
    2 Lain-lain
    3 Eksportir
    4 Industri barang logam dll.
    5 Persewaan gedung/tanah
    6 Industri minyak makan
    7 Angkutan samudra/pantai
    8 Jasa lain-lain
    9 Industri percetakan/penerbitan
    10 Penebangan hutan

    25,6 juta
    14,4 juta
    11,7 juta
    10,5 juta
    9,5 juta
    6,2 juta
    6,0 juta
    5,8 juta
    5,6 juta
    5,4 juta

  5. Proyeksi WP yang akan mengajukan keberatan.
    Analisa atas hasil pemeriksaan yang disetujui dan tidak disetujui Wajib Pajak menunjukkan perlunya diberikan perhatian khusus terhadap Wajib Pajak yang mengajukan keberatan karena tidak setuju dengan hasil pemeriksaan buku yang dilakukan, sebagaimana ditunjukkan oleh data tersebut di bawah ini :

    KANWIL WP setuju dengan Hasil Pemeriksaan WP tidak setuju dengan Hasil Pemeriksaan
    WP Koreksi (Rp.) WP Koreksi (Rp.)
    I
    II
    III
    IV
    V
    VI
    VII
    VIII
    IX
    X
    XI
    981
    266
    1036
    747
    421
    469
    414
    136
    77
    114
    893
    2,6 milyar
    760 juta
    5,6 milyar
    1,5 milyar
    960 juta
    3,9 milyar
    3,8 milyar
    641 juta
    328 juta
    4,6 milyar
    18,6 milyar
    241
    12
    127
    215
    140
    165
    67
    22
    10
    14
    93
    1,2 milyar
    124 juta
    1,9 milyar
    934 juta
    560 juta
    1,3 milyar
    465 juta
    274 juta
    29 juta
    2,1 milyar
    58,3 milyar

Demikianlah beberapa pokok-pokok informasi kegiatan pemeriksaan buku Wajib Pajak untuk periode sampai dengan bulan Februari 1988. Tabel-tabel analisa yang lebih terperinci sesuai dengan kebutuhan Saudara dapat dikembangkan sendiri, dengan melihat manfaat yang dapat ditarik informasi tersebut di atas untuk keperluan pengambilan keputusan pemeriksaan buku.

A.n DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PENGUSUTAN DAN PENGENDALIAN WILAYAH
ttd
Drs. R.D DJOKOMONO M.A

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 18/PJ.54/1988