Bersama ini disampaikan kepada Saudara Daftar Informasi Hasil Pemeriksaan (DIHP) sampai dengan 29 Februari 1988 yang meliputi hasil pemeriksaan terhadap 8209 Wajib Pajak PPh, untuk dimanfaatkan sepenuhnya sebagai bahan melakukan penelitian terhadap performance unit pemeriksaan yang ada di bawah pengawasan Saudara.
Analisa yang dilakukan oleh Sub Direktorat Pemeriksaan Buku pada Direktorat Pengusutan dan Pengendalian Wilayah menghasilkan beberapa pokok-pokok informasi yang perlu Saudara teliti lebih lanjut, untuk kemudian di ikuti dengan pengambilan langkah-langkah yang diperlukan untuk memperbaiki serta meningkatkan performance unit pemeriksaan, sebagai berikut:
-
Lama pemeriksaan SPT
Lama pemeriksaan Kantor rata-rata per SPT PPh ternyata tidak mengalami perbedaan yang berarti untuk Badan dan Perseorangan (berturut-turut 45 dan 53 jam). Namun untuk jenis Pemeriksaan Lapangan terlihat perbedaan yang cukup berarti, yakni 51 dan 108 jam. Beberapa Kantor Wilayah yang mencatat lama pemeriksaan di atas rata-rata adalah :Pemeriksaan Kantor : Perseorangan
Badan: Kanwil I. IV, V, VII, IX
: Kanwil V, VI, VII, IX, XPemeriksaan Lapangan : Perseorangan
Badan: Kanwil II. V, VI, IX
: Kanwil V, VI, IX, XTerdapat suatu korelasi menarik dalam pemeriksaan Wajib Pajak Badan, yaitu bahwa Kantor Wilayah yang menghabiskan waktu relatif lebih lama dalam melakukan Pemeriksaan Kantor ternyata juga menggunakan waktu yang relatif lebih lama dalam melakukan pemeriksaan Lapangan.
-
Tingkat kepatuhan WP
Tingkat kepatuhan Wajib Pajak diukur dengan jalan memperbandingkan jumlah pajak yang terhutang menurut SPT Wajib Pajak dengan jumlah yang terhutang menurut hasil pemeriksaan. Berdasarkan data yang ada tingkat kepatuhan Wajib Pajak perseorangan ternyata relatif sama, baik untuk Wajib Pajak yang diperiksa di Kantor maupun yang diperiksa di lapangan. Untuk wajib Pajak Badan, tingkat kepatuhan Wajib Pajak yang diperiksa di Kantor relatif lebih tinggi dibandingkan Wajib Pajak yang diperiksa Lapangan.
Beberapa kantor Wilayah yang mencatat tingkat kepatuhan Wajib Pajak dibawah rata-rata adalah :Pemeriksaan Kantor : Perseorangan
Badan: Kanwil I. VI, VIII, XI
: Kanwil I, III, V, VII, IX, XPemeriksaan Lapangan : Perseorangan
Badan: Kanwil I. II, VI, VII, VIII, IX, XI
: Kanwil XI, Kantor Pusat (Tim Nasional) -
Produktifitas pemeriksaan
Produktifitas pemeriksaan diukur dalam jumlah jam pemeriksaan yang tidak menghasilkan tambahan (koreksi) pajak. Hasil analisa menunjukkan bahwa pada umumnya cara pemilihan Wajib Pajak yang akan diperiksa secara manual kurang produktif untuk Wajib Pajak Badan (Perseorangan 92%, Badan 82%).
Beberapa Kantor Wilayah dengan produktifitas pemeriksaan rendah adalah :Perseorangan
Badan: Kanwil III, IV, VII, XI.
: Kanwil III, IV, V, X, XI. - Prestasi Pemeriksaan per Jenis Usaha WP.
Jenis usaha yang menghasilkan koreksi pajak tinggi (rata-rata di atas Rp. 1 juta per Wajib Pajak yang diperiksa) adalah sebagai berikut :
4.1. Perseorangan :
Pemeriksaan Kantor :Kode KLU Keterangan Singkat Koreksi Rp. 6135
3420
0214
0221
6133
62381. Perdagangan besar BBM
2. Percetakan/penerbitan
3. Karyawan swasta
4 Dokter
5. Perdagangan besar kertas dll.
6. Perdagangan eceran elektronik dll.4,6 juta
1,9 juta
1,3 juta
1,2 juta
1,2 juta
1,1 jutaPemeriksaan Lapangan : (10 besar) 6300
6236
6233
0221
6137
6231
9999
0910
6235
61351 Rumah makan/minum
2 Perdagangan eceran bahan bangunan
3 Perdagangan eceran tekstil
4 Dokter
5 Perdagangan besar mesin dll.
6 Perdagangan eceran bahan makanan dll.
7 Lain-lain
8 Pemborong non bangunan
9 Perdagangan eceran barang kimia dll.
10 Perdagangan besar BBM20,1 juta
8,8 juta
8,9 juta
8,3 juta
7,7 juta
7,1 juta
5,7 juta
4,4 juta
4,4 juta
3,1 juta4.2. Badan.
Pemeriksaan Kantor :3909
9999
6140
3810
8310
3115
7210
8326
3420
15001. Industri pengolahan lain-lain
2 Lain-lain
3 Eksportir
4 Industri barang logam dll.
5 Persewaan gedung/tanah
6 Industri minyak makan
7 Angkutan samudra/pantai
8 Jasa lain-lain
9 Industri percetakan/penerbitan
10 Penebangan hutan25,6 juta
14,4 juta
11,7 juta
10,5 juta
9,5 juta
6,2 juta
6,0 juta
5,8 juta
5,6 juta
5,4 juta -
Proyeksi WP yang akan mengajukan keberatan.
Analisa atas hasil pemeriksaan yang disetujui dan tidak disetujui Wajib Pajak menunjukkan perlunya diberikan perhatian khusus terhadap Wajib Pajak yang mengajukan keberatan karena tidak setuju dengan hasil pemeriksaan buku yang dilakukan, sebagaimana ditunjukkan oleh data tersebut di bawah ini :KANWIL WP setuju dengan Hasil Pemeriksaan WP tidak setuju dengan Hasil Pemeriksaan WP Koreksi (Rp.) WP Koreksi (Rp.) I
II
III
IV
V
VI
VII
VIII
IX
X
XI981
266
1036
747
421
469
414
136
77
114
8932,6 milyar
760 juta
5,6 milyar
1,5 milyar
960 juta
3,9 milyar
3,8 milyar
641 juta
328 juta
4,6 milyar
18,6 milyar241
12
127
215
140
165
67
22
10
14
931,2 milyar
124 juta
1,9 milyar
934 juta
560 juta
1,3 milyar
465 juta
274 juta
29 juta
2,1 milyar
58,3 milyar
Demikianlah beberapa pokok-pokok informasi kegiatan pemeriksaan buku Wajib Pajak untuk periode sampai dengan bulan Februari 1988. Tabel-tabel analisa yang lebih terperinci sesuai dengan kebutuhan Saudara dapat dikembangkan sendiri, dengan melihat manfaat yang dapat ditarik informasi tersebut di atas untuk keperluan pengambilan keputusan pemeriksaan buku.
A.n DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PENGUSUTAN DAN PENGENDALIAN WILAYAH
ttd
Drs. R.D DJOKOMONO M.A