Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 20/PJ.33/1998

Bersama ini disampaikan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-279/PJ./1998 tanggal 17 Desember 1998 tentang Perubahan Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-22/PJ./1995 tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-208/PJ./1998. Dengan Keputusan ini khususnya terjadi perubahan arestasi yang menyangkut mengenai pelimpahan wewenang Direktur Jenderal Pajak kepada Kepala KPPBB sehubungan dengan pelaksanaan UU BPHTB (Lampiran II) dan pelimpahan wewenang Direktur Jenderal Pajak kepada Kepala Kantor Wilayah DJP (Lampiran V). Keputusan tersebut mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1999.

Mengingat bahwa perubahan yang banyak terjadi pada Lampiran II dan Lampiran V tersebut maka dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-279/PJ./1998 tanggal 17 Desember 1998 tersebut, Lampiran II dan Lampiran V disusun secara lengkap. Sedangkan untuk Lampiran I, VI, VII, dan VIII, karena hanya mengenai redaksional, maka tidak dilampirkan pada Keputusan tersebut.

Perubahan-perubahan dalam Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut pada Lampiran II (Pelimpahan Wewenang kepada Kepala KPPBB) dan Lampiran V (Pelimpahan Wewenang kepada Kakanwil DJP) serta penyesuaian penyebutan UU Penagihan yang baru (UU Nomor 19 Tahun 1997) dan penyesuaian istilah Majelis Pertimbangan Pajak (MPP) menjadi Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (BPSP) pada Lampiran I, VI, VII, dan VIII, sebagai berikut :

No.
Urut
Kolom Semula menjadi keterangan
1. Lampiran II (Pelimpahan Wewenang kepada Kepala KPPBB)
26 3 Pasal 23 ayat (3) UU No.6/1983 s.t.d.d. UU No. 9/1994 jo. Pasal 9 ayat (1) UU No. 19/1959 Pasal 23 ayat (3) UU No.6/1983s.t.d.d. UU No.9/1994 jo.Pasal 2 ayat (3) huruf b angka 3) UU No. 19/1997 Menambah dasar hukum
27 3 Pasal 23 ayat (3) UU No.6/1983s.t.d.d. UU No. 9/1994 Pasal 23 ayat (3) UU No.6/1983 s.t.d.d. UU No.9/1994 jo.Pasal 2 ayat (3) huruf b angka 5) UU No. 19/1997 Menambah dasar hukum
28 3 Pasal 11 UU No.19/1959 Pasal 2 ayat (3) huruf b angka 6) UU No. 19/1997 Mengubah dasar hukum
29 3 Pasal 11 UU No.19/1959 Pasal 2 ayat (3) huruf b angka 7) UU No. 19/1997 Mengubah dasar hukum
30 3 Pasal 5 ayat (1) UU No. 19/1959 Pasal 2 ayat (3) huruf b angka 4) UU No. 19/1997 Mengubah dasar hukum
32 2 Menerbitkan Keputusan atas surat keberatan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang diajukan Oleh Wajib Pajak. Penambahan pelimpahan wewenang
3 Pasal 17 ayat (1) UU No.21/1997.
4 Kepala KPPBB, sepanjang jumlah pajak yang terutang tidak lebih dari Rp.2.500.000.000,00 (dua milyar Lima ratus juta rupiah).
2. Lampiran V (Pelimpahan Wewenang kepada Kepala kantor Wilayah DJP)
1 4. 2. Untuk Kanwil DJP lainnya : 1. Untuk Kanwil IV dan V DJP :
a.1. Surat Ketetapan Pajak (SKPKB, SKPKBT, SKPLB, dan SKPN) PPh WP badan yang jumlah Pajak terutangnya lebih dari Rp.150.000.000,00 s/d Rp.1.000.000.000,00 atau Jumlah kerugian yang Ditetapkan lebih dari Rp.600.000.000,00 s/d Rp. 3.000.000.000,00. a.1. Surat Ketetapan Pajak (SKPKB, SKPKBT, SKPLB, dan SKPN) PPh WP badan yang jumlah pajak terutangnya lebih dari Rp.150.000.000,00 s/d Rp.2.000.000.000,00 atau jumlah kerugian yang ditetapkan lebih dari Rp.600.000.000,00 s/dRp. 6.000.000.000,00. Mengubah arestasi
a.2. Surat Ketetapan Pajak (SKPKB, SKPKBT, SKPLB, dan SKPN) PPh WP Orang Pribadi yang jumlah Pajak terutangnya lebih dari Rp.60.000.000,00 s/d Rp.300.000.000,00 atau Jumlah kerugian yang Ditetapkan lebih dari Rp.300.000.000,00 s/d Rp. 600.000.000,00. a.2. Surat Ketetapan Pajak (SKPKB, SKPKBT, SKPLB, dan SKPN) PPh WP Orang Pribadi yang jumlah pajak terutangnya lebih dari Rp.60.000.000,00 s/d Rp.600.000.000,00 atau jumlah kerugian yang ditetapkan lebih dari Rp.300.000.000,00 s/d Rp. 1.200.000.000,00.
b. Surat ketetapan yang dikenakan kepada pemotong/ pemungut PPh (Pasal 21, 23, dan 26) yang jumlah pajak terutangnya lebih dari Rp. 150.000.000,00 s/d Rp. 600.000.000,00. b. Surat Ketetapan Pajak yang dikenakan kepada pemotong/pemungut PPh (Pasal 21, 23, dan 26) yang jumlah pajak terutangnya lebih dari Rp. 150.000.000,00 s/d Rp. 1.200.000.000,00.
c. Pemotongan/pemungutan PPh (Pasal 21, 23, dan 26) Oleh pihak ketiga yang Jumlahnya lebih dari Rp. 15.000.000,00 s/d Rp. 60.000.000,00. c. Pemotongan/pemungutan PPh (Pasal 21, 23, dan 26) Oleh pihak ketiga yang Jumlahnya lebih dari Rp. 15.000.000,00 s/d Rp. 120.000.000,00.
2. Untuk Kanwil DJP lainnya : 3. Untuk Kanwil DJP lainnya :
a.1. Surat Ketetapan Pajak (SKPKB, SKPKBT, SKPLB, dan SKPN) PPh WP badan yang jumlah Pajak terutangnya lebih dari Rp.150.000.000,00 s/d Rp.1.000.000.000,00 atau Jumlah kerugian yang Ditetapkan lebih dari Rp.600.000.000,00 s/d Rp. 3.000.000.000,00. a.1. Surat Ketetapan Pajak (SKPKB, SKPKBT, SKPLB, dan SKPN) PPh WP badan yang jumlah pajak terutangnya lebih dari Rp.150.000.000,00 atau jumlah kerugian yang ditetapkan lebih dari Rp.600.000.000,00.
a.2. Surat Ketetapan Pajak (SKPKB, SKPKBT, SKPLB, dan SKPN) PPh WP Orang Pribadi yang jumlah Pajak terutangnya lebih dari Rp.60.000.000,00 s/d Rp.300.000.000,00 atau Jumlah kerugian yang Ditetapkan lebih dari Rp.300.000.000,00 s/d Rp. 600.000.000,00. a.2. Surat Ketetapan Pajak (SKPKB, SKPKBT, SKPLB, dan SKPN) PPh WP Orang Pribadi yang jumlah pajak terutangnya lebih dari Rp.60.000.000,00 atau jumlah kerugian yang ditetapkan lebih dari Rp.300.000.000,00.
b. Surat ketetapan yang dikenakan kepada pemotong/ pemungut PPh (Pasal 21, 23, dan 26) yang jumlah pajak terutangnya lebih dari Rp. 150.000.000,00 s/d Rp. 600.000.000,00. b. Surat ketetapan yang dikenakan kepada pemotong/ pemungut PPh (Pasal 21, 23, dan 26) yang jumlah pajak terutangnya lebih dari Rp. 150.000.000,00.
c. Pemotongan/pemungutan PPh (Pasal 21, 23, dan 26) Oleh pihak ketiga yang Jumlahnya lebih dari Rp. 15.000.000,00 s/d Rp. 60.000.000,00. c. Pemotongan/pemungutan PPh (Pasal 21, 23, dan 26) Oleh pihak ketiga yang Jumlahnya lebih dari Rp. 15.000.000,00.
3 4 2. Untuk Kanwil DJP Lainnya Surat Ketetapan Pajak PPN/PPnBM yang DPP-nya Berjumlah Rp.500.000.000,00 s/d Rp. 15.000.000.000,00. 1. Untuk Kanwil IV dan V DJP Surat Ketetapan Pajak PPN/ PPnBM yang DPP-nya ber – jumlah lebih dari Rp. 500.000.000,00 s/d Rp. 30.000.000.000,00. Mengubah arestasi
2. Untuk Kanwil DJP Lainnya Surat Ketetapan Pajak PPN/PPnBM yang DPP-nya Berjumlah Rp.500.000.000,00 s/d Rp. 15.000.000.000,00. 3. Untuk Kanwil DJP LainnyaSurat Ketetapan Pajak PPN/ PPnBM yang DPP-nya ber – jumlah lebih dari Rp. 500.000.000,00
5 3 Pasal 36 ayat (1) huruf a UU No.6/1983 s.t.d.d. UU No. 9/1994 Pasal 36 ayat (1) huruf a, UU No. 6/1983 s.t.d.d. UU No. 9/1994 jo. KMK No.186/KMK.04/1998 tanggal 19 Maret 1998 Menambah Dasar hukum
5 4 2. Untuk Kanwil DJP lainnya, sepanjang jumlah sanksi administrasinya lebih dari Rp. 60.000.000,00 s/d Rp. 300.000.000,00. 1. Kanwil IV dan V DJP, sepanjang jumlah sanksi administrasinya lebih dari Rp. 60.000.000,00. Mengubah arestasi
6 2 Menerbitkan keputusan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar baik karena permohonan Wajib Pajak maupun secara Jabatan Menerbitkan keputusan pengurangan atau pembatalan pengecualian surat ketetapan pajak yang tidak benar baik karena permohonan Wajib Pajak maupun secara jabatan, kecuali atas Keputusan Keberatan Ditambah
6 3 Pasal 36 ayat (1) huruf b UU No.6/1983 s.t.d.d. UU No. 9/1994 Pasal 36 ayat (1) huruf b UU No. 6/1983 s.t.d.d. UU No.9/1994 jo. KMK No.186/KMK.04/1998 tanggal 19 Maret 1998 Menambah Dasar hukum
6 4 2. Untuk Kanwil DJP lainnya : 1. Untuk Kanwil IV dan V DJP : Mengubah
a.1. Surat Ketetapan Pajak PPh WP badan yang jumlah Pajak terutangnya lebih dari Rp.150.000.000,00 s/d Rp.600.000.000,00 atau Jumlah kerugian yang ditetapkan lebih dari Rp.600.000.000,00 s/d Rp.3.000.000.000,00 a.1. Surat Ketetapan Pajak PPh WP badan yang jumlah pajak terutangnya lebih dari Rp.150.000.000,00 s/d Rp.1.200.000.000,00 atau jumlah kerugian yang ditetapkan lebih dari Rp.600.000.000,00 s/d Rp.6.000.000.000,00. arestasi
a.2. Surat Ketetapan Pajak PPh WP Orang Pribadi yang jumlah Pajak terutangnya lebih dari Rp.60.000.000,00 s/d Rp.150.000.000,00 atau Jumlah kerugian yang Ditetapkan lebih dari Rp.300.000.000,00 s/d Rp. 600.000.000,00. a.2. Surat Ketetapan Pajak PPh Wajib Pajak Orang Pribadi yang jumlah pajak terutangnya lebih dari Rp.60.000.000,00 s/d Rp.300.000.000,00 atau jumlah kerugian yang ditetapkan lebih dari Rp.300.000.000,00 s/d Rp.1.200.000.000,00
b. Surat ketetapan Pajak yang dikenakan kepada pemotong/ pemungut PPh (Pasal 21, 22, 23, dan 26) yang jumlah pajak terutangnya lebih dari Rp. 150.000.000,00 s/d Rp. 300.000.000,00 b. Surat Ketetapan Pajak yang dikenakan kepada pemotong/ pemungut PPh (Pasal 21, 22, 23, dan 26) yang jumlah pajak terutangnya lebih dari Rp. 150.000.000,00 s/d Rp.600.000.000,00
c. Surat Ketetapan Pajak PPN/PPn BM yang DPP-nya berjumlah Rp. 500.000.000,00 s/d Rp. 6.000.000.000,00. c. Surat Ketetapan Pajak PPN/PPn BM yang DPP-nya berjumlah Rp. 500.000.000,00. s/d Rp.6.000.000.000,00
d. Surat Ketetapan Pajak PBB yang jumlah pokok pajaknya lebih dari Rp.500.000.000,00.
1. Untuk Kanwil VI DJP : 2. Untuk Kanwil VI DJP :
a.1. Surat Ketetapan Pajak PPh WP badan yang jumlah Pajak terutangnya lebih dari Rp.1.000.000.000,00 s/d Rp.2.500.000.000,00 atau Jumlah kerugian yang ditetapkan lebih dari Rp.5.000.000.000,00 s/d Rp.10.000.000.000,00 a.1. Surat Ketetapan Pajak PPh WP badan yang jumlah pajak terutangnya lebih dari Rp.1.000.000.000,00 s/d Rp.5.000.000.000,00 atau jumlah kerugian yang ditetapkan lebih dari Rp.5.000.000.000,00 s/d Rp.20.000.000.000,00.
a.2. Surat Ketetapan Pajak PPh WP Orang Pribadi yang jumlah Pajak terutangnya lebih dari Rp.300.000.000,00 s/d Rp.600.000.000,00 atau Jumlah kerugian yang Ditetapkan lebih dari Rp.1.500.000.000,00 s/d Rp. 3.000.000.000,00. a.2. Surat Ketetapan Pajak PPh Wajib Pajak Orang Pribadi yang jumlah pajak terutangnya lebih dari Rp.300.000.000,00 s/d Rp.1.200.000.000,00 atau jumlah kerugian yang ditetapkan lebih dari Rp.1.500.000.000,00 s/d Rp.6.000.000.000,00.
b. Surat Ketetapan Pajak yang dikenakan kepada pemotong/ pemungut PPh (Pasal 21, 22, 23, dan 26) yang jumlah pajak terutangnya lebih dari Rp. 500.000.000,00 s/d Rp. 1.000.000.000,00 b. Surat Ketetapan Pajak yang dikenakan kepada pemotong/ pemungut PPh (Pasal 21, 22, 23, dan 26) yang jumlah pajak terutangnya lebih dari Rp. 500.000.000,00 s/d Rp.2.000.000.000,00
c. Surat Ketetapan Pajak PPN/PPn BM yang DPP-nya berjumlah Rp. 2.000.000.000,00 s/d Rp. 15.000.000.000,00 c. Surat Ketetapan Pajak PPN/PPn BM yang DPP-nya berjumlah Rp. 2.000.000.000,00. s/d Rp.15.000.000.000,00.
d. Surat Ketetapan Pajak PBB yang jumlah pokok pajaknya lebih dari Rp.500.000.000,00 d. Surat Ketetapan Pajak PBB yang jumlah pokok pajaknya lebih dari Rp.500.000.000,00
2. Untuk Kanwil DJP lainnya: 3. Untuk Kanwil DJP lainnya :
a.1. Surat Ketetapan Pajak PPh WP badan yang jumlah Pajak terutangnya lebih dari Rp.150.000.000,00 s/d Rp.600.000.000,00 atau Jumlah kerugian yang ditetapkan lebih dari Rp.600.000.000,00 s/d Rp.3.000.000.000,00 a.1. Surat Ketetapan Pajak PPh WP badan yang jumlah pajak terutangnya lebih dari Rp.150.000.000,00 atau jumlah kerugian yang ditetapkan lebih dari Rp.600.000.000,00
a.2. Surat Ketetapan Pajak PPh WP Orang Pribadi yang jumlah Pajak terutangnya lebih dari Rp.60.000.000,00 s/d Rp.150.000.000,00 atau Jumlah kerugian yang Ditetapkan lebih dari Rp.300.000.000,00 s/d Rp. 600.000.000,00. a.2. Surat Ketetapan Pajak PPh Wajib Pajak Orang Pribadi yang jumlah pajak terutangnya lebih dari Rp.60.000.000,00 atau jumlah kerugian yang ditetapkan lebih dari Rp.300.000.000,00
b. Surat Ketetapan Pajak yang dikenakan kepada pemotong/ pemungut PPh (Pasal 21, 22, 23, dan 26) yang jumlah pajak terutangnya lebih dari Rp. 150.000.000,00 s/d Rp. 300.000.000,00 b. Surat Ketetapan Pajak yang dikenakan kepada pemotong/ pemungut PPh (Pasal 21, 22, 23, dan 26) yang jumlah pajak terutangnya lebih dari Rp. 150.000.000,00
c. Surat Ketetapan Pajak PPN/PPn BM yang DPP-nya berjumlah Rp. 500.000.000,00 s/d Rp. 6.000.000.000,00 c. Surat Ketetapan Pajak PPN/PPn BM yang DPP-nya berjumlah Rp. 500.000.000,00. s/d Rp.6.000.000.000,00.
d. Surat Ketetapan Pajak PBB yang jumlah pokok pajaknya lebih dari Rp.500.000.000,00 d. Surat Ketetapan Pajak PBB yang jumlah pokok pajaknya lebih dari Rp.500.000.000,00
7 2 Membuat, menandatangani dan menyampaikan Uraian Banding Direktur Jenderal Pajak kepada Badan peradilan pajak atau Majelis Pertimbangan Pajak. 2 Membuat, menandatangani,dan Mengubah menyampaikan Uraian Banding MPP menjadi Direktur Jenderal Pajak kepada BPSP Badan Penyelesaian Sengketa Pajak.
3. Lampiran I (Pelimpahan Wewenang kepada Kepala KPP)
18 2 Menerbitkan Surat Keterangan Fiskal Luar negeri (SKFLN). Dihapus
3 Pasal 25 ayat (8) UU No. 7/1983 s.t.d.t.d. UU No. 10/1994 Dihapus
4 Kepala Kantor Wilayah I, IV, VII, dan IX DJP. Dihapus
19 4 Kepala Kantor Wilayah I, IV, VII, dan IX DJP Kepala Kantor Wilayah IV DJP Mengubah
26 2 Menerbitkan Surat Keputusan Persetujuan tentang penggunaan nilai buku atas pengalihan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, atau pemekaran usaha dari Wajib Pajak yang bergerak di bidang usaha perbankan atau Wajib Pajak yang akan menjual Sahamnya di Bursa Efek. Menerbitkan Surat Keputusan Persetujuan tentang penggunaan nilai buku atas pengalihan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, atau pemekaran usaha dari Wajib Pajak. Mengubah
3 Pasal 2 KMK No. 637/KMK.04/1994 s.t.d.d. KMK No. 249/KMK.04/1995 KMK No. 422/KMK.04/1998 s.t.d.d. KMK No.469/KMK.04/1998 Mengubah dasar hukum
5 Sepanjang WP-WP yang melakukan penggabungan, peleburan, atau pemekaran usaha tersebut terdaftar pada beberapa KPP dalam wilayah Kanwil yang sama. Dihapus
27 2,3,4,5 Nomor urut 26 (kedua) Nomor urut 27 Membetulkan nomor urut 26 yang sama menjadi nomor urut 27 dan 28
28 2,3,4,5 Nomor urut 27 Nomor urut 28 Penambahan pelimpahan wewenang
29 2 Menerbitkan surat keputusan atas surat keberatan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang diajukan oleh Wajib Pajak
3 Pasal 17 ayat (1) UU No.21/1997.
4 Kepala Kantor Wilayah DJP, sepanjang jumlah pajak yang terutang lebih dari Rp. 2.500.000.000,00.
30 2 Menerbitkan Tax Clearance Penambahan pelimpahan wewenang
3 SE-21/PJ.44/1998 tanggal 30 Juli 1998
4 Kepala Kantor Wilayah DJP
34 3 Pasal 11 ayat (6), ayat (7), ayat (8), dan ayat (9) UU No. 19/1959 Pasal 2 ayat (3) huruf b angka 6) UU No. 19/1997 Mengubah dasar hukum
35 3 Pasal 11 UU No. 19/1959 Pasal 2 ayat (3) huruf b angka 7) UU No. 19/1997 Mengubah dasar hukum
36 3 Pasal 15 ayat (1) UU No. 19/1959 Pasal 2 ayat (3) huruf b angka UU No. 19/1997 Mengubah dasar hukum
46 3 Pasal 36 ayat (1) huruf a UU No. 6/1983 s.t.d.d. UU No. 9/1994 Pasal 36 ayat (1) huruf a UU No.6/1983 s.t.d.d. UU No. 9/1994 jo. KMK Nomor : 186/KMK.04/1998 tanggal 19 Maret 1998 Menambah dasar hukum
47 2 Menerbitkan keputusan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak rangan atau pembatalan surat yang tidak benar baik karena permohonan Wajib Pajak maupun secara jabatan. Menerbitkan keputusan pengecualian ketetapan pajak yang tidak benar baik karena permohonan Wajib Pajak maupun secara jabatan, kecuali atas Keputusan Keberatan. Ditambah
3. Pasal 36 ayat (1) huruf b UU No. 6/1983 s.t.d.d. UU No.9/1994 Pasal 36 ayat (1) huruf b UU No. 6/1983 s.t.d.d. UU No. 9/1994 jo. KMK Nomor : 186/KMK.04/1998 Tanggal 19 Maret 1998. Menambah Dasar hukum
55 2 Menerbitkan Surat keterangan Fiskal Luar Negeri (SKFLN). Dihapus
3 Pasal 25 ayat (8) UU No. 7/1983 s.t.d.d. UU No. 10/1994 Dihapus
4 Kepala KPP di luar Kanwil I, IV, VII, dan IX DJP. Dihapus
56 4 Kepala KPP di luar Kanwil I, IV,VII, dan IX DJP. Kepala KPP di luar kanwil IV DJP. Mengubah
4. Lampiran VI (Pelimpahan Wewenang kepada Direktur Pajak Penghasilan)
3 2 Membuat, menandatangani dan menyampaikan Uraian Banding Direktur Jenderal Pajak kepada badan Direktur Jenderal Pajak kepada BPSP. Peradilan pajak atau Majelis Pertimbangan Pajak. Membuat, menandatangani dan Mengubah menyampaikan Uraian Banding MPP menjadi Badan Penyelesaian Sengketa Pajak.
5 Lampiran VII (Pelimpahan Wewenang kepada Direktur PPN dan PTLL)
3. 2. Membuat, menandatangani dan menyampaikan Uraian Banding Direktur Jenderal Pajak kepada Badan peradilan pajak atau Majelis Pertimbangan Pajak. Membuat, menandatangani dan Mengubah menyampaikan Uraian Banding MPP menjadi Direktur Jenderal Pajak kepada BPSP. Badan Penyelesaian Sengketa Pajak.
6 Lampiran VIII (Pelimpahan Wewenang kepada Direktur PBB)
1 2 Membuat, menandatangani dan menyampaikan Uraian Banding Direktur Jenderal Pajak kepada Badan peradilan pajak atau Majelis Pertimbangan Pajak. Menandatangani dan menyampaikan Uraian Banding MPP menjadi Direktur Jenderal Pajak BPSP. kepada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak. Mengubah

Untuk uraian keberatan dan uraian peninjauan kembali yang telah dikirimkan sampai dengan tanggal 31 Desember 1997 ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, tetap diselesaikan oleh kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak dengan mengacu kepada Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebelumnya.

Demikian untuk dilaksanakan.

DIREKTUR JENDERAL,

ttd.

A. ANSHARI RITONGA

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 20/PJ.33/1998