Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 23/PJ/2008

Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2008 tentang Tata Cara Penelitian Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. Kegiatan Penelitian SSB merupakan pengganti kegiatan Validasi SSB.
2. Wajib Pajak atau kuasanya yang menyampaikan SSB untuk diteliti mengisi formulir penyampaian SSB.
3. Pelaksanaan kegiatan Penelitian SSB ini adalah sebagai berikut :
a. Penanganan berkas di TPT/PST.
Petugas TPT/PST meneliti pemenuhan ketentuan Penelitian SSB (termasuk tidak adanya tunggakan PBB).
Apabila ketentuan Penelitian SSB sudah terpenuhi, kepada Wajib Pajak diberikan tanda terima, dan berkas dimaksud diteruskan ke Seksi Pelayanan pada KPP Pratama atau Seksi Penetapan pada KPPBB.
b. Penanganan berkas oleh Seksi Pelayanan/Seksi Penetapan.
Kegiatan Penelitian SSB dilakukan oleh Petugas Peneliti yang ditunjuk, yang pengaturannya diserahkan kepada Kepala KPP Pratama yang bersangkutan dengan koordinasi Kepala Seksi Pelayanan. Untuk KPPBB Petugas Peneliti adalah Korlak/Pelaksana Seksi Penetapan. Penelitian dilakukan dengan menggunakan formulir Kertas Kerja Penelitian.

1) Petugas Peneliti meneliti kebenaran isian pada formulir SSB. Unsur-unsur yang diteliti antara lain:

a) Nomor Objek Pajak (NOP) PBB.
Petugas Peneliti mencocokkan NOP yang dicantumkan dalam SSB dengan NOP yang tercantum dalam fotokopi SPPT atau STTS/Struk ATM bukti pembayaran PBB/bukti pembayaran PBB lainnya.
b) Besarnya NJOP Tanah (Bumi) per meter persegi.
Petugas Peneliti mencocokkan NJOP bumi per meter persegi yang dicantumkan dalam SSB dengan NJOP bumi per meter persegi pada basis data PBB.
c) Besarnya NJOP Bangunan per meter persegi.
Petugas Peneliti mencocokkan NJOP bangunan per meter persegi yang dicantumkan dalam SSB dengan NJOP bangunan per meter persegi pada basis data PBB.
d) Penghitungan NJOP PBB.
e) Penghitungan BPHTB, terutama untuk meneliti kebenaran:

(1) NPOP.
NPOP diisi dengan nilai harga transaksi/nilai pasar apabila harga transaksi/nilai pasar lebih besar atau sama dengan NJOP PBB. Namun jika harga transaksi/nilai pasar tidak diketahui atau lebih kecil daripada NJOP PBB maka NPOP diisi dengan NJOP PBB, kecuali perolehan hak karena lelang tetap digunakan harga transaksi yang tercantum dalam Risalah Lelang.
(2) NPOPTKP.
(3) Pengenaan 50% (lima puluh persen) karena waris/hibah wasiat/pemberian Hak Pengelolaan.
(4) BPHTB yang harus dibayar.
f) Penghitungan BPHTB yang disetor, terutama besarnya pengurangan dihitung sendiri.
2) Dalam hal diperlukan Penelitian Lapangan SSB, Kepala KPPBB/KPP Pratama menerbitkan Surat Tugas Penelitian Lapangan SSB.
3. Dalam hal dilakukan Penelitian Lapangan SSB, penelitian dimaksud dilaksanakan oleh Pejabat Fungsional Penilai atau petugas lain yang ditunjuk.
4. KPPBB/KPP Pratama dapat menetapkan kriteria dilakukannyaPenelitian Lapangan SSB dengan tetap mempertimbangkan ketentuan jangka waktu penyelesaian Penelitian SSB. Contoh kriteria dimaksud adalah:

  1. batasan tertentu dari jumlah BPHTB yang harus dibayar;
  2. terdapat bangunan yang belum masuk dalam basis data PBB;
  3. terdapat bangunan dalam basis data PBB tetapi tidak dicantumkan dalam SSB; atau
  4. kriteria lainnya.
5. Terhadap SSB atau SSB bukti pelunasan yang sudah diteliti, distempel dengan bentuk stempel sebagaimana ditetapkan pada Lampiran 3 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2008 tentang Tata Cara Penelitian Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
6. Dalam hal SSB yang diteliti memerlukan perhatian, perlu diberikan catatan dalam buku register agar dapat diidentifikasi untuk dilakukan kegiatan lebih lanjut, misalnya:

  1. penyampaian formulir SPOP/LSPOP kepada WP dalam rangka mutasi subjek/objek PBB;
  2. penyampaian formulir pendaftaran NPWP bagi WP yang belum ber-NPWP (terutama untuk perolehan hak atas tanah dan atau bangunan objek PBB buku III, IV, dan V);
  3. tindak lanjut atas data objek PBB baru oleh Seksi Esktensifikasi Perpajakan di KPP Pratama atau Seksi Pendataan dan Penilaian di KPPBB; dan/atau
  4. pemanfaatan sebagai alat keterangan, misalnya untuk pengenaan PPN atas kegaiatan membangun sendiri atau PPh atas penghasilan dari pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan.
7. Dalam rangka pengamanan penerimaan BPHTB KPPBB/KPP Pratama diupayakan tetap mengecek status pembayaranBPHTB pada Bank Persepsi, meskipun tidak termasuk dalam kegiatan Penelitian SSB.
8. Kanwil DJP agar melakukan koordinasi dan memberikan bimbingan ke KPPBB/KPP Pratama di wilayah masing-masing dalam rangka pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2008.
9. KPPBB/KPP Pratama agar mensosialisasikan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2008 kepada Wajib Pajak dan pihak terkait seperti PPAT dan Kantor Pertanahan setempat, khususnya mengenai ruang lingkup Penelitian SSB.
10. Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-269/PJ/2001 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan dan Bentuk Serta Fungsi Surat Setoran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (SSB) bahwa dalam hal BPHTB yang seharusnya terutang nihil, wajib pajak tetap mengisi SSB dengan keterangan nihil dan cukup diketahui oleh PPAT/Notaris PPAT/Kepala Kantor Lelang/Pejabat Lelang/Pejabat Pertanahan.
11. Lain-lain:

  1. Buku Register Penelitian SSB sebagaimana pada Lampiran 1 Surat Edaran ini.
  2. Kertas Kerja Penelitian SSB sebagaimana pada Lampiran 2 Surat Edaran ini.
  3. Prosedur Penelitian SSB sebagaimana pada Lampiran 3 Surat Edaran ini.

Demikian disampaikan untuk dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 April 2008
Direktur Jenderal

ttd.

Darmin Nasution
NIP 130605098

Tembusan :

  1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
  2. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkunganDirektorat Jenderal Pajak;

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 23/PJ/2008