Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2008 tentang Tata Cara Penelitian Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. | Kegiatan Penelitian SSB merupakan pengganti kegiatan Validasi SSB. | ||||||||||||||||||||||||
2. | Wajib Pajak atau kuasanya yang menyampaikan SSB untuk diteliti mengisi formulir penyampaian SSB. | ||||||||||||||||||||||||
3. | Pelaksanaan kegiatan Penelitian SSB ini adalah sebagai berikut : | ||||||||||||||||||||||||
a. | Penanganan berkas di TPT/PST. Petugas TPT/PST meneliti pemenuhan ketentuan Penelitian SSB (termasuk tidak adanya tunggakan PBB). Apabila ketentuan Penelitian SSB sudah terpenuhi, kepada Wajib Pajak diberikan tanda terima, dan berkas dimaksud diteruskan ke Seksi Pelayanan pada KPP Pratama atau Seksi Penetapan pada KPPBB. |
||||||||||||||||||||||||
b. | Penanganan berkas oleh Seksi Pelayanan/Seksi Penetapan. Kegiatan Penelitian SSB dilakukan oleh Petugas Peneliti yang ditunjuk, yang pengaturannya diserahkan kepada Kepala KPP Pratama yang bersangkutan dengan koordinasi Kepala Seksi Pelayanan. Untuk KPPBB Petugas Peneliti adalah Korlak/Pelaksana Seksi Penetapan. Penelitian dilakukan dengan menggunakan formulir Kertas Kerja Penelitian.
|
||||||||||||||||||||||||
3. | Dalam hal dilakukan Penelitian Lapangan SSB, penelitian dimaksud dilaksanakan oleh Pejabat Fungsional Penilai atau petugas lain yang ditunjuk. | ||||||||||||||||||||||||
4. | KPPBB/KPP Pratama dapat menetapkan kriteria dilakukannyaPenelitian Lapangan SSB dengan tetap mempertimbangkan ketentuan jangka waktu penyelesaian Penelitian SSB. Contoh kriteria dimaksud adalah:
|
||||||||||||||||||||||||
5. | Terhadap SSB atau SSB bukti pelunasan yang sudah diteliti, distempel dengan bentuk stempel sebagaimana ditetapkan pada Lampiran 3 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2008 tentang Tata Cara Penelitian Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. | ||||||||||||||||||||||||
6. | Dalam hal SSB yang diteliti memerlukan perhatian, perlu diberikan catatan dalam buku register agar dapat diidentifikasi untuk dilakukan kegiatan lebih lanjut, misalnya:
|
||||||||||||||||||||||||
7. | Dalam rangka pengamanan penerimaan BPHTB KPPBB/KPP Pratama diupayakan tetap mengecek status pembayaranBPHTB pada Bank Persepsi, meskipun tidak termasuk dalam kegiatan Penelitian SSB. | ||||||||||||||||||||||||
8. | Kanwil DJP agar melakukan koordinasi dan memberikan bimbingan ke KPPBB/KPP Pratama di wilayah masing-masing dalam rangka pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2008. | ||||||||||||||||||||||||
9. | KPPBB/KPP Pratama agar mensosialisasikan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2008 kepada Wajib Pajak dan pihak terkait seperti PPAT dan Kantor Pertanahan setempat, khususnya mengenai ruang lingkup Penelitian SSB. | ||||||||||||||||||||||||
10. | Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-269/PJ/2001 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan dan Bentuk Serta Fungsi Surat Setoran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (SSB) bahwa dalam hal BPHTB yang seharusnya terutang nihil, wajib pajak tetap mengisi SSB dengan keterangan nihil dan cukup diketahui oleh PPAT/Notaris PPAT/Kepala Kantor Lelang/Pejabat Lelang/Pejabat Pertanahan. | ||||||||||||||||||||||||
11. | Lain-lain:
|
Demikian disampaikan untuk dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 April 2008
Direktur Jenderal
ttd.
Darmin Nasution
NIP 130605098
Tembusan :
- Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
- Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkunganDirektorat Jenderal Pajak;