Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 23/PJ.6/1999

Sehubungan dengan telah ditetapkannya Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-16/PJ.6/1998 Tanggal 30 Desember 1998 tentang Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Dalam pelaksanaan pengenaan PBB Sektor Kehutanan, yang dimaksud dengan :
    1. Hasil Bersih setahun adalah pendapatan kotor dari hasil penjualan kayu bulan setahun dikurangi dengan biaya eksploitasi (biaya penebangan ditambah dengan biaya pengangkutan sampai di log ponds/log yards dalam areal hutan);
    2. Areal produktif adalah areal hutan blok tebangan;
    3. Areal belum/tidak produktif adalah areal hutan non blok tebangan;
    4. Areal lainnya adalah areal hutan yang tidak ada tegakannya, seperti areal rawa, payau, waduk/danau, atau yang digunakan pihak ketiga secara tidak sah;
    5. Areal emplasemen adalah areal yang di atasnya terdapat bangunan dan atau pekarangan;
    6. Log ponds adalah areal perairan yang digunakan untuk tempat penimbunan kayu bulat;
    7. Log yards adalah areal daratan yang digunakan untuk penimbunan kayu bulat;.
    8. Areal hutan yang tidak dikenakan PBB adalah hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, dan tanah penggembalaan yang dikuasai oleh desa;
    9. Areal yang digunakan oleh pihak ke III adalah areal hutan yang digunakan oleh pihak lain dan mempunyai izin sah dari instansi yang berwenang.
  2. Besarnya Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Sektor Kehutanan atas :
    (1) Hak Pengusahaan Hutan, Hak Pengusahaan Hasil Hutan, Izin Pemanfaatan Kayu serta Izin Sah Lainnya selain Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri ditentukan sebagai berikut :

    1. Areal Produktif sebesar 8,5 x Hasil bersih setahun sebelum tahun pajak berjalan;
    2. Areal belum/tidak produktif, emplasemen dan areal lainnya, adalah sebesar luas areal dikalikan dengan Nilai Jual Objek Pajak berupa tanah sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan;
    3. Objek Pajak berupa bangunan adalah sebesar luas bangunan dikalikan dengan Nilai Jual Objek Pajak berupa bangunan yang disusun berdasarkan Daftar Biaya Komponen Bangunan sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan.
    (2) Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri ditentukan sebagai berikut :

    1. Areal hutan adalah sebesar luas areal dikalikan dengan Nilai Jual Objek Pajak berupa tanah sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan, ditambah dengan Jumlah Biaya Pembangunan Hutan Tanaman Industri menurut umur tanaman;
    2. Areal emplasemen dan areal lainnya dalam Kawasan Hutan Tanaman Industri, adalah sebesar luas areal dikalikan dengan Nilai Jual Objek Pajak berupa tanah sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan;
    3. Objek Pajak berupa bangunan adalah sebesar luas bangunan dikalikan dengan Nilai Jual Objek Pajak berupa bangunan yang disusun berdasarkan Daftar Biaya Komponen Bangunan sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan.
    (3)

    Areal Log ponds adalah sebesar luas areal dikalikan dengan Nilai Jual Objek Pajak perairan yang ditentukan berdasarkan korelasi garis lurus kesamping dengan klasifikasi Nilai Jual Objek Pajak permukaan bumi berupa tanah sekitarnya, sebagaimana perhitungan pada lampiran Va dan Vb Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-16/PJ.6/1998 tanggal 30 Desember 1998 dan ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah DJP atas nama Menteri Keuangan.

  3. Penggolongan Wilayah, dan Besarnya Standar Biaya Pembangunan Hutan Tanaman Industri untuk tahun pajak 1999 adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran II Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP-16/PJ.6/1998 tanggal 30 Desember 1998, sedangkan penyesuaian besarnya Standar Biaya Pembangunan Hutan Tanaman Industri untuk tahun-tahun berikutnya ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak sesuai dengan kondisi masing-masing daerah.

  4. Untuk memperoleh data sebagai dasar penentuan besarnya Standar Biaya Pembangunan Hutan Tanaman Industri, Saudara dapat menghubungi Kanwil/Dinas Kehutanan setempat.

  5. Bentuk formulir Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) dan Daftar Perhitungan adalah sebagaimana contoh pada Lampiran 1, 2, 3 dan 4 Surat Edaran ini.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.

A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

ttd

HASAN RACHMANY

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 23/PJ.6/1999