Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 23/PJ.6/2001

Sebagaimana diketahui bahwa penentuan rencana penerimaan pajak (termasuk PBB dan BPHTB) dalam APBN dilakukan melalui pendekatan tax ratio atau perbandingan antara besarnya pajak yang dipungut negara dengan Produk Domestik Bruto (PDB). Tax ratio yang harus dicapai oleh Ditjen Pajak dari tahun ke tahun terus meningkat untuk mencapai sasaran target tax ratio sebesar 16% pada tahun anggaran 2004.

Untuk tahun anggaran 2002 berdasarkan kesepakatan antara Pemerintah dengan panitia Anggaran DPR RI, tax ratio telah disepakati sebesar 13,6%.Dengan Perkiraan PDB tahun anggaran 2002 sebesar Rp. 1.688.340,5 miliar, maka rencana penerimaan pajak tahun anggaran 2002 adalah sebesar Rp. 229.614,31 miliar. Tax ratio tahun anggaran 2002 untuk PBB dan BPHTB ditetapkan masing-masing sebesar 0,4% dan 0,1%, sehingga rencana penerimaan PBB dan BPHTB tahun anggaran 2002 diperkirakan masing-masing sebesar Rp. 6,4 triliun dan Rp.1,8 triliun.

Mengingat pada setiap tahun anggaran berikutnya PDB dan tax ratio terus meningkat sehingga rencana penerimaan pajak (termasuk PBB dan BPHTB) juga akan terus meningkat, maka perlu disiapkan langkah dan upaya pengamanannya. Salah satu cara pengamanan rencana penerimaan PBB secara konsisten dan terencana.

Mencermati hal-hal tersebut, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Pokok ketetapan PBB secara umum dipengaruhi 4 (empat) variabel utama yaitu :
    1. Tarif efektif (tarif 0,5% dan NJKP 20% atau 40%);
    2. Luasan tanah dan bangunan kena pajak;
    3. NJOP/m2 tanah dan bangunan
    4. NJOPTKP.
  1. Dalam rangka meningkatkan pokok ketetapan PBB tersebut Kantor Pusat Ditjen Pajak c.q. Direktorat PBB dan BPHTB telah melakukan optimalisasi secara bertahap tarif efektif (variabel pertama melalui kebijakan penerapan NJKP 40% terhadap obyek pajak tertentu, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2000.
  1. Upaya optimalisasi variabel kedua, ketiga, dan keempat yaitu luasan tanah dan bangunan kena pajak, NJOP/m2 tanah dan bangunan, NJOPTKP dalam rangka meningkatkan pokok ketetapan PBB secara teknis dan operasional merupakan tugas dan kewenangan seluruh Kantor Pelayanan PBB dan Kanwil Ditjen Pajak sebagai instansi vertikal Ditjen Pajak di daerah.

  2. Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas dan dalam rangka meningkatkan pokok ketetapan PBB, para Kepala Kantor Pelayanan PBB diminta untuk secara konsisten dan terencana meningkatkan pokok ketetapan PBB, yaitu :

    1. Meningkatkan cakupan luasan bumi dan bangunan kena pajak (coverage ratio), dengan :

      Melakukan Pendataan atas obyek pajak bumi dan atau bangunan yang belum terekam dalam basis data (obyek pajak baru), terutama untuk obyek pajak bangunan baru yang banyak bermunculan di sektor Perkotaan dan obyek pajak tertentu lainnya seperti jaringan transmisi listrik dan lain-lain;

      Melakukan pendataan khusus obyek pajak bangunan, terutama di sektor Pedesaan, mengingat sebagian obyek pajak bangunan sektor Pedesaan belum terdata melalui SPOP kolektif ;
      Melakukan pemeliharaan basis data yang sudah ada secara teratur untuk memperoleh data tanah dan bangunan yang lebih akurat;

      Untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan tersebut Kepala KPPBB diminta menugaskan stafnya (fungsional penilai) untuk secara berkala memantau perkembangan di lapangan, terutama terhadap munculnya bangunan-bangunan baru seperti pembangunan komplek perumahan, pertokoan (ruko), perkantoran, jaringan pipa, jaringan transmisi listrik dan lain-lain.

    2. Meningkatkan kualitas NJOP/m2 bumi dan bangunan, dengan :
      Melakukan penilaian individual terhadap obyek pajak potensial yang diperkirakan NJOP-nya masih dibawah nilai pasar (under value).
      Melakukan reklasifikasi NJOP bumi terhadap obyek pajak yang basis datanya masih non-sismiop (terutama sektor Pedesaan), karena terdapat indikasi ketimpangan NJOP bumi antara wilayah yang belum dilakukan pendataan dengan pola sismiop dan yang sudah;
      Melakukan penyesuaian NJOP bumi terhadap obyek pajak yang basis datanya sudah berpola sismiop mengikuti perkembangan nilai pasar wajar;
      Melakukan penyesuaian DBKB sesuai dengan harga bahan bangunan dan upah tenaga kerja yang berlaku;

      Untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan tersebut Kepala KPPBB diminta menugaskan stafnya (fungsional penilai) untuk secara berkala memantau perkembangan harga bahan bangunan, upah tenaga kerja, dan data transaksi jual beli properti, sewa properti dan lain-lain. Penyesuaian NJOP bumi dan DBKB harus didukung dengan data dan analisis yang memadai.

    3. Meningkatkan optimalisasi penerapan NJOPTKP, dengan :
      Melakukan kajian bersama-sama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten-Kota terkait untuk mengusulkan NJOPTKP yang optimal ditinjau dari aspek sosial politis dan kebutuhan dana Pemerintah daerah setempat.
  1. Selanjutnya diminta agar penerbitan SPPT PBB semua sektor untuk tahun 2002 dan seterusnya agar diselesaikan pada awal Triwulan I, kecuali sektor pertambangan migas dan panas bumi, SPPT PBB-nya diterbitkan setelah memperoleh persetujuan usul perhitungan PBB migas dan panas bumi dari Direktur Jenderal Pajak.

  2. Berkaitan dengan upaya pengamanan rencana penerimaan BPHTB yang terus meningkat di setiap tahun anggaran mendatang, para Kepala KPPBB diminta untuk :
  • Secara terus menerus meningkatkan tertib pengelolaan administrasi BPHTB;
  • Melaksanakan penelitian SSB secara benar, terutama dari aspek keabsahan pembayaran, kebenaran penghitungan BPHTB terutang, dan penerapan NPOPTKP;
  • Menindaklanjuti hasil penelitian SSB yang tidak/kurang bayar dengan SKBKB/STB;
  • Secara dini mengupayakan pencegahan terhadap munculnya SSB fiktif melalui kerjasama dengan para PPAT, Kantor Lelang Negara, Kantor Pertanahan, Pemerintah Daerah dan instansi lain yang terkait;
  • Melakukan kajian bersama-sama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten-Kota terkait untuk mengusulkan NPOPTKP yang optimal ditinjau dari aspek sosial politis dan kebutuhan dana Pemerintah Daerah setempat.
  1. Untuk mendukung keberhasilan upaya tersebut di atas, diminta kepada para Kepala Kanwil Ditjen Pajak u.p. Kepala Bidang PBB untuk secara aktif membimbing dan memantau KPPBB di wilayah kerjanya dalam pelaksanaannya.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan.

A.n.DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PBB DAN BPHTB

ttd

SUHARNO

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 23/PJ.6/2001