Dalam rangka memberikan pelayanan yang lebih baik kepada Wajib Pajak untuk menyelesaikan pemberitahuan/permohonan Wajib Pajak yang dibatasi jangka waktunya selama 30 (tiga puluh) hari atau 1 (satu) bulan, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :
-
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak/Kepala Kantor Pelayanan Pajak setelah meneliti surat pemberitahuan/permohonan Wajib Pajak beserta lampirannya, apabila ternyata tidak/belum lengkap, dalam waktu paling lama 1 (satu) minggu sejak pemberitahuan/permohonan diterima harus sudah meminta kelengkapan dokumen yang kurang dari Wajib Pajak yang bersangkutan.
-
Bila dalam jangka waktu 2 (dua) minggu setelah tanggal surat permintaan kelengkapan, Wajib Pajak tidak dapat memberikan kelengkapan dokumen yang diminta, maka Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak/Kepala Kantor Pelayanan Pajak segera menerbitkan surat penolakan dalam jangka waktu tidak boleh lebih dari 1 (satu) bulan sejak tanggal surat pemberitahuan/permohonan diterima.
-
Apabila Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak/Kepala Kantor Pelayanan Pajak tidak memberikan jawaban dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal pemberitahuan/permohonan diterima lengkap, maka pemberitahuan/permohonan Wajib Pajak dianggap diterima.
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
DIREKTUR JENDERAL
ttd
A. ANSHARI RITONGA