Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 24/PJ.54/1996

Bidang perpajakan, lebih mempersiapkan diri dalam menyongsong era globalisasi. Kunci kesiapan Direktorat Jenderal Pajak terletak pada terwujudnya kinerja operasional pelayanan yang dari hari ke hari semakin membaik, dan sesuai dengan pandangan umum masyarakat, kinerja yang baik tersebut dapat terwujud terutama apabila pekerjaan yang menjadi tugas dan tanggung jawab Direktorat Jenderal Pajak senantiasa diselesaikan pada waktunya. Dengan perkataan lain, ukuran yang paling sederhana untuk menilai tingkat kinerja adalah besar/kecilnya tunggakan pekerjaan pada akhir suatu kurun waktu yang ditentukan. Dengan demikian, mengendalikan jumlah tunggakan pekerjaan yang tersisa pada akhir setiap kurun waktu tertentu mengandung pengertian yang sama dengan memacu penyelesaian pekerjaan selama kurun waktu tersebut.

Untuk tahap permulaan dengan mengacu pada pengalaman dan hasil positif yang didapat dari program insidentil penyelesaian tunggakan restitusi PPN yang lalu, dengan ini kami tetapkan pedoman pengendalian tunggakan yang terbatas pada beberapa jenis pekerjaan penting di bidang PPN dan PPn BM, yaitu penyelesaian restitusi PPN, restitusi PPn BM, keberatan, dan banding.
Dari laporan para Kepala Kantor Wilayah (KPL.KW.5.4.KPL.KW.5.5, KPL.KW.5.5, KPL.KW.5.7, dan KPL.KW.5.8.) rasio jumlah tunggakan pekerjaan-pekerjaan penting bidang PPN dan PPn BM per akhir Triwulanan I Tahun 1996 secara nasional adalah sebagai berikut :

1.1.

Rasio tunggakan permohonan restitusi PPN terhadap jumlah permohonan yang diselesaikan selama Triwulan I Tahun 1996 : 0,8

1.2.

Rasio tunggakan permohonan restitusi PPN BM terhadap jumlah permohonan yang diselesaikan selama Triwulan I Tahun 1996 : 1,1

1.3.

Rasio tunggakan keberatan terhadap jumlah keberatan yang diselesaikan selama Triwulan I Tahun 1996 : 1,7

1.4.

Rasio tunggakan uraian banding terhadap jumlah uraian banding yang diselesaikan selama Triwulan I Tahun 1996 : 3,8

Perlu diketahui bahwa rasio tiap jenis pekerjaan tersebut adalah perbandingan antara total jumlah absolut tunggakan skala nasional dan total jumlah absolut penyelesaian pekerjaan skala nasional. Jadi bukan rata-rata rasio tunggakan dari seluruh Kanwil. Sedang mengenai rasio tunggakan untuk tiap jenis pekerjaan tersebut untuk skala wilayah kerja Saudara masing-masing dapat Saudara ketahui dari data-data yang ada pada administrasi Saudara.

  • Pengertian “pekerjaan telah diselesaikan” adalah sebagai berikut :

    2.1.

    Untuk permohonan restitusi PPN, surat ketetapan pajak yang bersangkutan telah selesai dibuat dan dikirimkan.

    2.2.

    Untuk permohonan restitusi PPN BM, surat ketetapan pajak yang bersangkutan telah selesai dibuat dan dikirimkan.

    2.3.

    Untuk keberatan :

    2.3.1.

    Surat keputusan atas keberatan telah selesai dibuat dan dikirimkan, atau

    2.3.2.

    Untuk pemandangan keberatan telah selesai dibuat dan dikirimkan, dalam hal wewenang untuk mengambil keputusan atas keberatan tersebut ada pada Kepala Kantor Wilayah atau Direktur Jenderal Pajak.

    2.4.

    Untuk uraian banding, Surat Uraian Banding telah selesai dibuat dan dikirimkan.

  • Rasio sebagaimana tersebut pada butir 1 dapat dikembangkan untuk tingkat Kantor Wilayah dan tingkat KPP sebagai alat untuk mengetahui tingkat kinerja dari suatu Kantor Wilayah/KPP. Tingkat rasio yang relatif tinggi akan menggambarkan jumlah tunggakan pekerjaan yang relatif besar dan hal ini sekaligus akan memberikan gambaran tingkat pelayanan dari Kanwil/KPP yang bersangkutan.

  • Dalam rangka meningkatkan kinerja tersebut, maka rasio standar maksimal tunggakan untuk masing-masing jenis pekerjaan tersebut untuk masa-masa yang akan datang dengan ini ditetapkan sebagai berikut :

    4.1.

    Rasio tunggakan permohonan restitusi PPN : 1

    4.2.

    Rasio tunggakan permohonan restitusi PPN BM : 1

    4.3.

    Rasio tunggakan keberatan : 1

    4.4.

    Rasio tunggakan uraian banding : 1.

    Dengan perkataan lain, jumlah pekerjaan yang tertunggak pada akhir suatu triwulan tidak boleh melampaui jumlah pekerjaan yang berhasil diselesaikan pada triwulan tersebut, baik dalam skala nasional, dalam skala wilayah kerja Kanwil, maupun dalam skala wilayah kerja tiap KPP. Dengan demikian apabila dalam satu Kanwil, rasio tersebut lebih dari satu, dalam skala wilayah kerja Kanwil atau dalam skala wilayah kerja satu atau lebih dari satu KPP yang berada di lingkungan wilayah kerja Kanwil tersebut, maka hal ini merupakan petunjuk bagi Kepala Kantor Wilayah tentang adanya tunggakan pekerjaan yang perlu diselesaikan.

  • Sehubungan dengan hal tersebut pada butir 4, diharapkan para Kepala Kantor Wilayah segera mengambil tindakan yang diperlukan untuk mengendalikan tingkat kinerja penyelesaian pekerjaan di Kantor Wilayah masing-masing sedemikian rupa sehingga :

    5.1.

    rasio tunggakan permohonan restitusi PPN adalah satu atau kurang dari satu di akhir triwulan-triwulan berikutnya setelah triwulan III Tahun 1996, kecuali untuk Kanwil XIV, setelah akhir triwulan IV Tahun 1996.

    5.2.

    rasio tunggakan permohonan restitusi PPN BM adalah satu atau kurang dari satu di akhir triwulan-triwulan berikutnya setelah triwulan III Tahun 1996, kecuali untuk Kanwil II, setelah akhir triwulan IV Tahun 1996.

    5.3.

    rasio tunggakan keberatan, adalah satu atau kurang dari satu di akhir triwulan-triwulan berikutnya setelah triwulan III Tahun 1996, kecuali untuk Kanwil IV, V, dan VI, setelah akhir triwulan IV Tahun 1996.

    5.4.

    rasio tunggakan uraian banding adalah satu atau kurang dari satu di akhir triwulan-triwulan berikutnya setelah triwulan III Tahun 1996.

  • Dalam upaya mencapai standar penyelesaian pekerjaan tersebut pada butir 5, setiap Kepala Kantor Wilayah dipersilahkan menempuh cara pendekatan manajerial yang terbaik untuk wilayah kerjanya menurut pertimbangan masing-masing, namun harus memperhatikan pedoman umum sebagai berikut :

    6.1.

    Cara pendekatan yang ditempuh tidak boleh mengabaikan atau melanggar ketentuan-ketentuan perundang-undangan perpajakan maupun ketentuan-ketentuan hukum lain yang berlaku.

    6.2.

    Menerapkan prinsip mendahulukan pekerjaan yang tanggal masuknya lebih awal (first in first out) sebagai aturan umum. Pengecualian atas aturan umum ini dapat diadakan untuk Wajib Pajak yang tidak atau kurang patuh namun dalam pengertian tetap memperhatikan tingkat pendidikan atau kemampuan Wajib Pajak tersebut dalam memahami dan melaksanakan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dalam memberikan penilaian atas tingkat kepatuhan tersebut.

  • Berikut ini disampaikan beberapa saran :

    7.1.

    Lebih membiasakan diri mengambil keputusan pada waktunya.

    7.2.

    Bila keadaan memaksa, tidak ragu-ragu mengambil keputusan yang bersifat parsial yaitu menerima hanya sebagian dari permohonan atau keberatan yang bukti-bukti pendukungnya ada dan menolak sebagian lainnya yang bukti pendukungnya tidak ada. Lembaga peradilan/semi peradilan yang ada agar dipercaya dapat difungsikan untuk mengatasi kemungkinan ketidak adilan perlakuan kepada Wajib Pajak.

    7.3.

    Menghindari terjadinya pengulangan pekerjaan yang bersifat tata usaha. Pengulangan pekerjaan tentu memakan waktu yang pada gilirannya dapat mengganggu program penyelesaian pekerjaan

    Berbagai cara mengatasi pengulangan pekerjaan :

    7.3.1.

    Mengoptimalkan pemakaian komputer dalam memproses konsep dokumen. Koreksi atas konsep tidak mengakibatkan pengulangan pengetikan bagian-bagian yang tidak dikoreksi.

    7.3.2.

    Penandatanganan konsep dokumen yang telah di-net dapat pula memakan waktu, khususnya bagi Kepala KPP dan dalam situasi volume beban pekerjaan besar. Penandatanganan atas setiap lembaran rangkap dari suatu konsep dokumen dapat dilakukan dengan menggunakan karbon, sehingga beberapa lembaran rangkap dapat ditandatangani sekaligus. Lembar pertama tetap harus tandatangan asli. Namun tandatangan tembusan pada karbon harus terlihat jelas, nyata, dan tepat berada pada tempat yang disediakan. Dari segi hukum, tandatangan tembusan karbon adalah sah, karena hanya menyangkut soal cara bagaimana seseorang menandatangani dan dengan menggunakan apa ia menandatangani. Penandatanganan itu sendiri benar terjadi pada saat si penandatangan melihat, menyaksikan, dan menyadari akibat hukum dari isi konsep dokumen.

    7.3.3.

    Pengulangan pekerjaan yang umumnya paling sukar dihindari adalah pengulangan penelitian atas isi konsep dokumen. Mulai sejak konsep dokumen disiapkan oleh petugas pelaksana hingga pejabat terakhir yang berwenang mengesahkan/menandatangani konsep tersebut, tidak jarang konsep tersebut diteliti ulang oleh petugas pelaksana, oleh atasannya, oleh atasan berikutnya, sampai pejabat terakhir tersebut, menyangkut semua hal yang berkenaan dengan mutu dari isi dokumen, seperti kebenaran tulisan, kebenaran hitungan matematik sederhana, ketepatan redaksi, dan lain sebagainya. Tanpa bermaksud mengesampingkan bahwa pejabat yang mengesahkan konsep dokumen bertanggung jawab atas isi dokumen, dalam hubungan kerja intern antara pejabat dengan para stafnya dapat diatur adanya pembagian tanggung jawab untuk tetap menjamin mutu dari isi dokumen di satu pihak dan untuk menghindari pengulangan pekerjaan penelitian mutu dokumen tersebut di pihak lain. Pembagian tanggung jawab dalam hubungan kerja intern, sekali lagi dalam hubungan kerja intern, dapat mengacu pada unsur-unsur yang menentukan mutu dokumen yaitu sebagai berikut

    1. Petugas pelaksana yang menyiapkan konsep dokumen (pengetikan), tanggung jawab intern dalam hubungan kerja intern tersebut dikonsentrasikan pada :
      menghindari kesalahan tulisan/ketikan,
      menghindari kesalahan hitungan (tambah, kurang, kali, bagi).

    2. Kasubsi yang bersangkutan, tanggung jawab internnya dikonsentrasikan pada ketepatan redaksi bahasa dan logika.
    3. Kepala Seksi yang bersangkutan, tanggung jawab internnya dikonsentrasikan pada ketetapan pengambilan dasar hukum atas landasan hukum dari rencana putusan yang tercantum dalam konsep dokumen, dan pada dipenuhinya jadwal putusan.

    Dengan tanggung jawab intern yang jelas tersebut, maka diharapkan dapat tercapai penghematan waktu yang diperlukan untuk memproses sesuatu dokumen, sedang mutu dokumen yang bersangkutan tetap terjaga, karena tidak terjadi salah tulis, tidak terjadi salah hitung, tata bahasanya benar, logis, berdasarkan hukum, dan memenuhi batas waktu pengambilan putusan. Perlu digaris bawahi bahwa yang perlu dibagi tanggung jawab internya adalah pekerjaan tata usahanya saja yaitu penyiapan konsep net dokumen. Sedang mengenai kesesuaian ini keputusan dengan bukti pendukung atau data-data adalah bukan lagi masalah tata usaha sehingga kembali ke ketentuan hukum yang berlaku.

  • Disadari bahwa kinerja operasional tidaklah semata-mata ditentukan oleh jumlah pekerjaan yang diselesaikan, melainkan ditentukan juga oleh mutu setiap pekerjaan yang diselesaikan tersebut. Sedang mutu penyelesaian pekerjaan tersebut, seperti telah kita ketahui bersama, sangat ditentukan oleh seberapa jauh penyelesaian pekerjaan itu telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang mengikat penyelesaian pekerjaan tersebut. Mutu penyelesaian suatu pekerjaan dengan demikian lebih banyak berkaitan dengan aspek hukum. Sedangkan pengendalian jumlah tunggakan yang dibicarakan dalam Surat Edaran ini lebih banyak berkaitan dengan aspek manajemen. Oleh karena itu, perlu kita sadari bersama bahwa manajemen peningkatan dan pengendalian kinerja operasional dalam Surat Edaran ini sama sekali tidak dimaksudkan untuk mengurangi mutu setiap penyelesaian pekerjaan, bahkan diharapkan sebaliknya yaitu dapat lebih meningkatkan mutu setiap penyelesaian pekerjaan, karena akan berdampak lebih ditaatinya ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur batas waktu penyelesaian pekerjaan. Arah kebijaksanaan ini adalah mengoptimalkan pemberdayaan atas sumber daya yang tersedia dengan tujuan untuk semakin meningkatkan kinerja pelayanan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada masyarakat Wajib Pajak.

  • Terhitung mulai akhir triwulan III Tahun 1996, setiap Kepala Kantor Wilayah diminta untuk membuat laporan mengenai rasio tunggakan restitusi PPN, restitusi PPN BM, keberatan, dan banding sebagai pengantar atas laporan KPL.KW di bidang tersebut pada periode yang sama, dengan bentuk sebagai berikut :
    No KPP Rasio Restitusi
    PPN
    Rasio Restitusi
    PPN BM
    Rasio
    Keberatan
    Rasio
    Banding
    1 2 3 4 5 6
    1
    2
    dst
    …..
    …..
    …..
    KPP …………..
    KPP …………..
    ………………….
    Total seluruh KPP
    Kanwil
    Total wilayah kerja KW

    Keterangan : Rasio total seluruh KPP dan rasio total wilayah kerja Kantor Wilayah dihitung dari penjumlahan angka absolut tunggakan dan penyelesaian, bukan rata-rata rasio dari setiap KPP/Kanwil.

  • Demikian untuk mendapat perhatian dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

  • DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

    ttd

    FUAD BAWAZIER

    Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 24/PJ.54/1996