Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 24/PJ.6/1991

Menunjuk Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-23/PJ.6/1991 tanggal 26 Februari 1991 perihal Perekaman Data PBB di luar wilayah SISTEP oleh Pihak Ketiga butir 2, bersama ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

  1. Perekaman data obyek PBB di luar wilayah SISTEP dalam media komputer (floppy) oleh KPDR adalah seperti dalam Lampiran I. Jumlah obyek PBB yang tercantum dalam Lampiran I adalah menurut administrasi di Kantor Pusat. Sedangkan jumlah data obyek PBB yang sebenarnya adalah menurut keadaan di KP PBB setempat.

  2. Agar KPDR dapat melaksanakan perekaman termaksud, maka diminta agar Kepala KP PBB segera menyampaikan data terakhir untuk perekaman yang memuat nama/alamat wajib pajak, letak obyek pajak, luas tanah dan/atau bangunan, klas tanah dan/atau bangunan serta nomor kohir/nomor lain yang dipergunakan. Data tersebut dapat berupa Buku C, Buku CC, Himpunan SPOP atau buku lainnya yang ada kepada KPDR sesegera mungkin. Data yang tidak lengkap/tidak memenuhi unsur tersebut di atas tidak perlu/tidak dapat direkam. Penyerahan dan penerimaan kembali data tersebut supaya dilakukan dengan Berita Acara seperti Lampiran II. Copy Berita Acara supaya disampaikan ke Direktorat PBB dan Kepala Kanwil DJP setempat.

  3. KP PBB juga harus menyampaikan kepada KPDR kode Kanwil/KP PBB/Dati I/Dati II/Kecamatan/Desa/Kelurahan sesuai dengan SE-43/PJ.6/1990.

  4. KPDR akan menyerahkan Daftar Hasil Rekaman (DHR) kepada KP PBB yang berisi data per obyek per Desa/Kelurahan untuk divalidasi secara keseluruhan oleh KP PBB, dan setelah divalidasi diserahkan kembali ke KPDR untuk bahan perbaikan perekaman.

  5. KPDR akan menyerahkan floppy hasil rekaman dengan label nama Desa/kelurahan kepada KP PBB. Diminta atas penerimaan floppy tersebut dibuatkan Berita Acara. Copy Berita Acara supaya disampaikan ke Direktorat PBB dan Kepala Kanwil DJP setempat.

  6. Biaya perekaman tersebut ditangani Direktorat Pajak Bumi dan Bangunan.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

ttd

Drs. KARSONO SURJOWIBOWO

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 24/PJ.6/1991