Menunjuk Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-23/PJ.6/1991 tanggal 26 Februari 1991 perihal Perekaman Data PBB di luar wilayah SISTEP oleh Pihak Ketiga butir 2, bersama ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :
-
Perekaman data obyek PBB di luar wilayah SISTEP dalam media komputer (floppy) oleh KPDR adalah seperti dalam Lampiran I. Jumlah obyek PBB yang tercantum dalam Lampiran I adalah menurut administrasi di Kantor Pusat. Sedangkan jumlah data obyek PBB yang sebenarnya adalah menurut keadaan di KP PBB setempat.
-
Agar KPDR dapat melaksanakan perekaman termaksud, maka diminta agar Kepala KP PBB segera menyampaikan data terakhir untuk perekaman yang memuat nama/alamat wajib pajak, letak obyek pajak, luas tanah dan/atau bangunan, klas tanah dan/atau bangunan serta nomor kohir/nomor lain yang dipergunakan. Data tersebut dapat berupa Buku C, Buku CC, Himpunan SPOP atau buku lainnya yang ada kepada KPDR sesegera mungkin. Data yang tidak lengkap/tidak memenuhi unsur tersebut di atas tidak perlu/tidak dapat direkam. Penyerahan dan penerimaan kembali data tersebut supaya dilakukan dengan Berita Acara seperti Lampiran II. Copy Berita Acara supaya disampaikan ke Direktorat PBB dan Kepala Kanwil DJP setempat.
-
KP PBB juga harus menyampaikan kepada KPDR kode Kanwil/KP PBB/Dati I/Dati II/Kecamatan/Desa/Kelurahan sesuai dengan SE-43/PJ.6/1990.
-
KPDR akan menyerahkan Daftar Hasil Rekaman (DHR) kepada KP PBB yang berisi data per obyek per Desa/Kelurahan untuk divalidasi secara keseluruhan oleh KP PBB, dan setelah divalidasi diserahkan kembali ke KPDR untuk bahan perbaikan perekaman.
-
KPDR akan menyerahkan floppy hasil rekaman dengan label nama Desa/kelurahan kepada KP PBB. Diminta atas penerimaan floppy tersebut dibuatkan Berita Acara. Copy Berita Acara supaya disampaikan ke Direktorat PBB dan Kepala Kanwil DJP setempat.
- Biaya perekaman tersebut ditangani Direktorat Pajak Bumi dan Bangunan.
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
ttd
Drs. KARSONO SURJOWIBOWO