Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 26/PJ.23/1986

Bersama ini diteruskan kepada Saudara, Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 356/KMK.04/1986 tanggal 10 Mei 1986 tentang Pelaksanaan Pemotongan PPh atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan Dari Tenaga Ahli atau Persekutuan Tenaga Ahli Sebagai Wajib Pajak Dalam Negeri berupa Honorarium Atau Pembayaran Lain Sebagai Imbalan Atas Jasa Profesi Yang Dilakukan di Indonesia.

  1. Dengan dikeluarkan Keputusan Menteri Keuangan tersebut, maka khusus atas penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf e ke-1 Buku Petunjuk tidak diterapkan tarif sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (3) Buku Petunjuk PPh Pasal 21 dan Pasal 26 Tahun 1986, melainkan penerapan tarifnya sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan tersebut.
  1. Demikian untuk dimaklumi dan dapat disebarluaskan kepada para pemotong PPh Pasal 21 di wilayah Saudara.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

Drs. SALAMUN A.T.

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 26/PJ.23/1986