Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 26/PJ.53/2003

Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan mengenai Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Jasa Kena Pajak dari dan ke Kawasan Berikat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Yang dimaksud dengan penyerahan Jasa Kena Pajak dari dan ke Kawasan Berikat adalah:
    1. Penyerahan Jasa Kena Pajak dari Pengusaha Kena Pajak (PKP) di Daerah Pabean Indonesia Lainnya (DPIL) ke Pengusaha di Kawasan Berikat (PDKB).
    2. Penyerahan Jasa Kena Pajak dari PDKB ke PKP di DPIL.
    3. Penyerahan Jasa Kena Pajak dari PDKB ke PDKB lainnya.
  2. Dasar Hukum

    1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 47/KMK.01/1987 tentang Pelaksanaan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Atas Pengeluaran/Pemasukan/ Penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dari/ke/di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam dan Pulau-Pulau di sekitarnya yang Dinyatakan Sebagai Kawasan Berikat (Bonded Zone) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 548/KMK.04/1994 antara lain diatur sebagai berikut:
      1. Pasal 6 Ayat (1), bahwa atas Penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak di Kawasan Berikat tidak terutang pajak.
      2. Pasal 6 Ayat (2), bahwa atas penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak kepada Pengusaha Kena Pajak di Kawasan Berikat, Pengusaha dapat memilih dikenakan pajak.
      3. Pasal 6 Ayat (3), bahwa Pajak Masukan yang telah dibayar atas penyerahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dapat dikreditkan, sedangkan Pajak Masukan yang telah dibayar oleh Pengusaha atas penyerahan kepada Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat dikreditkan.
    2. Pasal 14 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan Berikat sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 37/KMK.04/2002 antara lain diatur:
      1. Huruf f, bahwa atas pengeluaran barang dan/atau bahan dari PDKB ke perusahaan industri di DPIL atau PDKB lainnya dalam rangka subkontrak, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah;
      2. Huruf g, bahwa atas penyerahan kembali BKP hasil pekerjaan subkontrak oleh PKP di DPIL atau PDKB lainnya kepada PKP PDKB asal, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah;
  3. Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai

    1. Atas penyerahan Jasa Kena Pajak termasuk Jasa maklon dan subkontrak oleh PKP di DPIL kepada PKP di Kawasan Berikat Pulau Batam tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai, kecuali PKP di Kawasan Berikat tersebut memilih untuk dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
    2. Atas penyerahan Jasa Kena Pajak termasuk jasa maklon dan subkontrak oleh PKP di DPIL kepada Pengusaha di Kawasan Berikat selain Pulau Batam dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
    3. Atas penyerahan Jasa Kena Pajak termasuk jasa maklon dan subkontrak oleh PKP di Kawasan Berikat kepada PKP di Kawasan Berikat lainnya selain Pulau Batam dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
    4. Atas penyerahan Jasa Kena Pajak termasuk jasa maklon dan subkontrak oleh PKP di Kawasan Berikat selain Pulau Batam kepada PKP di DPIL dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
  4. Sejak diterbitkannya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini maka penegasan-penegasan mengenai perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Jasa Kena Pajak dari dan ke Kawasan Berikat yang telah diterbitkan sepanjang bertentangan dengan Surat Edaran ini, dinyatakan tidak berlaku.

Dalam rangka meningkatkan kepatuhan PKP dalam melaksanakan kewajiban Pajak Pertambahan Nilai maka diminta agar Saudara segera melakukan pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh Pengusaha dari dan ke dalam Kawasan Berikat di wilayah kerja Saudara.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, serta disebarluaskan dalam wilayah kerja Saudara masing-masing.

Direktur Jenderal,

ttd,

Hadi Poernomo
NIP.060027375

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 26/PJ.53/2003