Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 27/PJ.51/2000

Bersama ini disampaikan foto copy Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 406/KMK.04/2000 tanggal 29 September 2000 tentang Dasar Penghitungan, Pemungutan, dan Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Hasil Tembakau Buatan Dalam Negeri Atau Impor Hasil Tembakau Buatan Luar Negeri. Untuk kelancaran pelaksanaannya, dengan ini diberikan petunjuk pelaksanaan sebagai berikut :

  1. Umum :
    1. Dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1988 yang pada intinya menetapkan bahwa pedagang pada jalur berikutnya setelah pedagang besar bukan Pengusaha Kena Pajak, maka sebagai ketentuan pelaksanaannya, dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 605/KMK.04/1990 penghitungan tarif efektif yang diterapkan untuk menghitung dan memungut Pajak Pertambahan Nilai yang dikenakan atas penyerahan hasil tembakau buatan dalam negeri oleh Pabrikan hasil tembakau buatan dalam negeri dihitung menjadi 8,2%. Petunjuk teknis pelaksanaannya ditegaskan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-13/PJ.52/1990 tanggal 9 Juli 1990.
    2. Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 1999 sebagai pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1988 dan mempertimbangkan perkembangan sosial ekonomi masyarakat, maka ketentuan mengenai besarnya tarif efektif atas penyerahan hasil tembakau tersebut perlu ditinjau kembali.
    3. Untuk memberikan perlakuan yang sama dalam pengenaan PPN antara hasil tembakau buatan dalam negeri dengan hasil tembakau buatan luar negeri, maka tarif efektif PPN tersebut akan dikenakan atas penyerahan hasil tembakau buatan dalam negeri maupun atas impor hasil tembakau buatan luar negeri.
    4. Mengingat harga jual kepada konsumen terakhir termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan sebagian besar dari Pedagang Eceran tergolong sebagai bukan Pengusaha Kena Pajak, maka Tarif Efektif Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan hasil tembakau buatan dalam negeri atau impor dan penyerahan hasil tembakau buatan luar negeri adalah sebesar 8,4% dari Harga Jual Eceran yang merupakan Dasar Pengenaan Pajak.
  2. Dasar Pengenaan Pajak :
    1. Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan hasil tembakau adalah Harga Jual Eceran, yang merupakan harga jual kepada konsumen terakhir dan didalamnya sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai.
    2. Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan cuma-cuma hasil tembakau kepada karyawan Pabrik adalah sebesar 50% dari Harga Jual Eceran hasil tembakau untuk jenis dan merek yang sama, yang dijual untuk umum.
    3. Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan cuma-cuma hasil tembakau kepada pihak ketiga adalah sebesar 75% dari harga Jual Eceran hasil tembakau untuk jenis dan merek yang sama, yang dijual untuk umum.
  3. Pengenaan/Pemungutan PPN : Besarnya Pajak Pertambahan Nilai yang dikenakan sebagai berikut :
    1. Atas Penyerahan hasil tembakau buatan dalam negeri dihitung dengan menerapkan tarif efetif sebesar 8,4% dikalikan dengan Harga Jual Eceran yang merupakan harga dasar penebusan pita cukai.
    2. Atas impor/penyerahan hasil tembakau buatan luar negeri dihitung dengan menerapkan tarif efektif sebesar 8,4% dikalikan dengan harga Jual Eceran yang merupakan harga dasar penebusan pita cukai yang telah meliputi Pajak Pertambahan Nilai atas impor dan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan hasil tembakau buatan luar negeri.
  4. Kompensasi Kelebihan Pajak Masukan Pada Masa Pajak Sebelumnya. Dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 406/KMK.04/2000 tanggal 29 September 2000 ditetapkan cara penyetoran PPN yang harus dilakukan oleh Pabrikan hasil tembakau buatan dalam negeri atau oleh Importir hasil tembakau buatan luar negeri pada Bank Persepsi bersamaan dengan saat pembelian pita cukai dengan pembayaran tunai atau saat pelunasan hutang cukai tembakau yang telah dipesan. Dengan cara pelunasan itu, pada dasarnya Pajak Masukan dapat dikreditkan dengan jumlah PPN yang harus disetor. Pelaksanaan pengkreditan Pajak Masukan diatur sebagai berikut :
    1. Kelebihan Pajak Masukan dalam suatu masa (Kode E.2 Formulir 1195) dapat diperhitungkan dengan PPN yang harus disetor pada bulan berikutnya dalam rangka pembelian pita cukai.
    2. Khusus untuk Importir rokok :
      1) PPN Impor yang dibayar atas impor hasil tembakau buatan luar negeri dilaporkan dalam kolom D.1.1 Formulir 1195 (Pajak Masukan Impor), dapat diperhitungkan dengan PPN yang harus disetor pada saat pembelian pita cukai.
      2) PPN impor yang dibayar yang mempunyai hubungan dengan kegiatan usaha Importir tersebut selain atas impor hasil tembakau luar negeri, agar dilaporkan dalam kolom D.1.5. Formulir 1195 (Pajak Masukan Lain-lain yang dapat dikreditkan). Pajak Masukan ini digabungkan dengan Pajak Masukan lainnya yang dapat dikreditkan dan dapat diperhitungkan dengan PPN atas penyerahan hasil tembakau yang harus disetor pada bulan berikutnya.

  5. PPN atas pita cukai yang dikembalikan : Dalam hal terdapat pengembalian cukai tembakau, maka diberikan pula pengembalian Pajak Pertambahan Nilai yang besarnya sebanding dengan cukai tembakau yang dikembalikan. PPN yang telah dibayar atas penebusan pita cukai yang dikembalikan diperlakukan sebagai berikut :
    1. Bagi Pabrikan/Importir hasil tembakau yang masih harus membayar PPN pada saat penebusan pita cukai, dapat memperhitungkan PPN yang telah dibayar atas pita cukai yang dikembalikan tersebut dengan PPN yang seharusnya dibayar. PPN yang diperhitungkan sebanding dengan jumlah pengembalian cukai.
    2. Bagi Pabrikan/Importir hasil tembakau yang tidak lagi melakukan penebusan pita cukaidan karenanya tidak akan melakukan pembayaran PPN, maka PPN yang telah dibayar atas pita cukai yang dikembalikan tersebut dapat diminta pengembalian (restitusi) di Kantor Pelayanan Pajak di mana Pabrikan/Importir terdaftar.
  6. PPN yang disetor pada saat pembelian pita cukai :
    1. Bagi Pabrikan hasil tembakau buatan dalam negeri :
    2. 1) Pada waktu penebusan pita cukai, PPN yang terutang harus disetor oleh Pabrikan hasil tembakau dalam negeri dengan cara penyetoran tunai kepada bank persepsi dengan Surat Setoran Pajak.
      2) Untuk menetapkan jumlah yang disetor, Pabrikan hasil tembakau dalam negeri dapat memperhitungkan :
      a) Kelebihan Pajak Masukan yang diperhitungkan dalam SPT Masa Pajak PPN Masa Pajak sebelum masa dilakukan penebusan.
      b) Nilai PPN atas pita cukai yang dikembalikan.
    3. Bagi Importir hasil tembakau buatan luar negeri :
    4. 1) PPN impor terutang oleh importir pada saat pemasukan hasil tembakau buatan luar negeri ke dalam daerah pabean.
      2) Pada waktu penebusan pita cukai, PPN yang terutang harus disetor oleh Impotir hasil tembakau buatan luar negeri dengan cara penyetoran tunai kepada bank persepsi dengan Surat Setoran Pajak.
      3) Untuk menetapkan jumlah yang disetor, Importir hasil tembakau buatan luar negeri dapat memperhitungkan :
      a) Pajak Masukan yang dibayar pada saat impor hasil tembakau buatan luar negeri.
      b) Kelebihan Pajak Masukan yang diperhitungkan dalam SPT Masa PPN Pajak sebelum masa dilakukan penebusan. Nilai PPN atas pita cukai yang dikembalikan.

  7. Pelaporan :
    1. Untuk penghitungan sebagaimana dimaksud pada butir 6.a. dan 6.b. di atas digunakan Formulir 1195 yang mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-12/PJ/1995 tanggal 6 Pebruari 1995. Untuk lebih jelasnya, contoh penghitungan tersebut dapat dilihat pada lampiran 1 dan lampiran 2 Surat Edaran ini.
    2. Atas kelebihan Pajak Masukan yang dilaporkan dalam suatu Masa Pajak dapat dikompensasikan dan diperhitungkan dalam penebusan pita cukai Masa Pajak berikutnya.
  8. Status Pengusaha Kena Pajak :
    1. Mengingat harga jual yang ditetapkan sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai sampai pada tingkat konsumen akhir dan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sudah dikenakan pada tingkat Pabrikan atau Importir, maka bagi pengusaha lain seperti Pedagangan Besar Rokok, Agen/Penyalur Utama dan Pedagang Eceran Rokok tidak perlu lagi dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak kecuali jika yang bersangkutan mempunyai kegiatan lain yang juga terutang Pajak Pertambahan Nilai.
    2. Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 118/KMK.05/1998 tanggal 27 Pebruari 1998 tentang Penetapan Tarif Cukai dan Harga Dasar Hasil Tembakau sebagaimana diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 378/KMK.05/2000 tanggal 11 September 2000, maka Golongan Pengusaha Pabrik Kecil Sekali bukan Pengusaha Kena Pajak dan atas produksi hasil tembakaunya tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (lihat Lampiran 3).
    3. Oleh karena batasan Pengusaha Pabrik Kecil Sekali yang bukan merupakan Pengusaha Kena Pajak didasarkan pada jumlah batang rokok yang diproduksinya, maka dapat terjadi Pengusaha Rokok yang nilai peredaran brutonya dalam setahun lebih dari Rp. 240.000.000,- (dua ratus empat puluh juta rupiah) namun karena tergolong sebagai Pengusaha Pabrik Kecil Sekali maka Pengusaha yang bersangkutan tidak harus dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

Dengan berlakunya Surat Edaran ini maka Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-13/PJ.52/1990 tanggal 9 Juli 1990 dan Nomor SE-16/PJ.51/1994 tanggal 15 juli 1994 dan ketentuan dalam Surat Edaran lainnya yang bertentangan dengan ketentuan dalam Surat Edaran ini dinyatakan tidak berlaku.

Demikian untuk mendapat perhatian dan dilaksanakan serta disebarluaskan pada wilayah kerja Saudara masing-masing.

DIREKTUR JENDERAL,

ttd

MACHFUD SIDIK

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 27/PJ.51/2000