Sehubungan dengan berlakunya Undang-Undang perpajakan yang baru, maka untuk menghindari kekeliruan dalam pelaksanaan ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 108/KMK.07/1979 tanggal 27 Maret 1979 yang merupakan ketentuan/peraturan Undang-undang Pajak Lama (Ordonansi PPs tahun 1925), bersama ini diberikan penegasan sebagai berikut :
-
Ketentuan-ketentuan yang di atur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 108/KMK.07/1979 tanggal 27 Maret 1979 masih berlaku namun hanya untuk pelaksanaan Undang-Undang perpajakan lama, yaitu untuk penetapan PPs yang dilakukan berdasarkan Ordonansi PPs tahun 1925.
-
Oleh karena itu untuk penetapan pajak terhadap Wajib Pajak Badan yang laporan keuangannya diaudit oleh Akuntan Publik untuk tahun pajak 1984 dan tahun-tahun berikutnya, pemberitahuan koreksi fiskal kepada Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 108/KMK.07/1979 tanggal 27 Maret 1979, tidak perlu dilakukan lagi. Dengan demikian penetapan pajak tersebut dapat langsung Saudara laksanakan tanpa terlebih dahulu harus memberitahukan koreksi-koreksi fiskal yang Saudara lakukan.
Apabila Wajib Pajak berbeda pendapat dengan penetapan tersebut, Wajib Pajak berhak dan dapat mengajukan keberatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Demikian penegasan kami untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
Drs. SALAMUN A.T